10 Hal yang Dapat Membatalkan Shalat
Shalat merupakan ibadah penting bagi seorang muslim karena posisinya dalam rukun Islam menempati urutan teratas setelah syahadat. Dalam pelaksanaannya, shalat mempunyai sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103,
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
“Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.”
Selain waktu, ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam ibadah shalat, di antaranya adalah syarat, rukun, dan beberapa hal yang dapat membatalkannya. Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 15-16 menjelaskan bahwa ada 11 hal yang dapat membatalkan shalat, namun dalam hal ini akan diringkas menjadi 10 poin dengan menggabungkan poin makan dan minum.
Adapun hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagaimana berikut:
1. Berbicara
Shalat mempunyai bacaan-bacaan khusus yang bersifat wajib maupun sunnah. Jika seseorang dengan sengaja berbicara atau mengucapkan kalimat di luar bacaan shalat, maka shalatnya menjadi batal dan harus mengulanginya kembali dari awal.
2. Banyak Bergerak
Selain bacaan, dalam shalat pun mempunyai gerakan-gerakan khusus yang harus dilakukan oleh badan. Jika seseorang banyak bergerak di luar gerakan shalat, misalnya melangkah sebanyak tiga kali secara berturut-turut, maka shalatnya menjadi batal. Sebaliknya, jika bergeraknya hanya sedikit atau dilakukan tidak beruntun maka shalatnya tidak batal.
3. Punya Hadats
Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Untuk itu, ketika seseorang sedang menunaikan shalat kemudian mengalami hadats kecil (misalnya buang angin dan buang air kecil) atau hadats besar (misalnya keluar darah haid), maka shalatnya menjadi batal.
4. Terkena Najis
Selain suci dari hadats, syarat sah shalat yang lainnya adalah suci badan, pakaian, dan tempat. Mengingat hal tersebut, shalat seseorang akan menjadi batal ketika tiba-tiba terkena najis, misalnya pada pakaiannya. Namun demikian, shalat tersebut tidak menjadi batal jika najisnya itu kering dan pakaiannya langsung dikibaskan seketika sehingga najisnya jadi hilang.
5. Terbuka Aurat
Shalat seseorang bisa menjadi batal ketika auratnya terbuka secara sengaja. Jika terbuka auratnya itu terjadi karena tidak disengaja, misalnya karena tertiup angin, maka shalatnya tidak batal, dengan catatan seketika itu juga auratnya langsung ditutup kembali.
6. Berubah Niat
Bagi umat Islam, niat memiliki peran penting dalam sebuah ibadah, termasuk shalat. Saat menunaikan shalat, seorang muslim harus bisa menjaga hatinya dari bisikan yang bisa merusak niat. Pasalnya, ketika seseorang sedang shalat kemudian dalam hatinya berniat akan membatalkan shalat maka saat itu pula shalatnya menjadi batal, meskipun badan belum melakukan gerakan apa pun yang menunjukkan batalnya shalat.
7. Membelakangi Kiblat
Selain konsisten dalam menjaga hati, seorang muslim yang sedang shalat pun harus bisa menjaga badan agar tetap tegak lurus menghadap ke kiblat. Ketika posisi badan berubah hingga seolah punggungnya menjadi menghadap ke kiblat, maka saat itu pula shalatnya menjadi batal.
8. Makan atau Minum
Selanjutnya, ketika seseorang sedang shalat kemudian malah mengunyah, memakan, atau meminum sesuatu maka shalatnya menjadi batal, entah itu jumlahnya sedikit apalagi banyak. Namun demikian, bagi orang yang tidak mengetahui (jahil) tentang ketentuan ini, maka shalatnya dianggap sah.
9. Tertawa
Tertawa terbahak-bahak (qahqahah) juga bisa membatalkan shalat. Sebagian ulama menggunakan istilah dlahik (tertawa ringan namun mengeluarkan suara). Secara umum, qahqahah dan dlahik mempunyai kesamaan yaitu mengeluarkan suara. Dengan demikian, tersenyum tidak termasuk pembatal shalat karena senyum biasanya tidak diiringi dengan suara, hanya saja hal itu bisa mengurangi kekhusukan.
10. Murtad
Terakhir, hal yang dapat membatalkan shalat adalah murtad, yaitu keluar dari agama Islam. Murtad bisa terjadi dengan hati misalnya meyakini adanya tuhan selain Allah, dengan lisan misalnya mengucapkan Allah bukan tuhan, maupun dengan perbuatan misalnya menyembah berhala.
Demikian 10 hal yang dapat membatalkan shalat sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib. Dengan mengetahui sejumlah perkara yang dapat membatalkan shalat, diharapkan ibadah shalat yang dilakukan bisa sah dan diterima oleh Allah dan bisa membawa dampak positif untuk kehidupan dunia maupun akhirat. Wallahu a’lam. (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments