10 Hal yang Dapat Membatalkan Shalat

Shalat merupakan ibadah penting bagi seorang muslim karena posisinya dalam rukun Islam menempati urutan teratas setelah syahadat. Dalam pelaksanaannya, shalat mempunyai sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 103, اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا “Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin.” Selain waktu, ada sejumlah ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam ibadah shalat, di antaranya adalah syarat, rukun, dan beberapa hal yang dapat membatalkannya. Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib al-Mujib (Semarang, Thoha Putra: t.t) halaman 15-16 menjelaskan bahwa ada 11 hal yang dapat membatalkan shalat, namun dalam hal ini akan diringkas menjadi 10 poin dengan menggabungkan poin makan dan minum. Adapun hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagaimana berikut: 1. Berbicara Shalat mempunyai bacaan-bacaan khusus yang bersifat wajib maupun sunnah. Jika seseorang dengan sengaja berbicara atau mengucapkan kalimat di luar bacaan shalat, maka shalatnya menjadi batal dan harus mengulanginya kembali dari awal. 2. Banyak Bergerak Selain bacaan, dalam shalat pun mempunyai gerakan-gerakan khusus yang harus dilakukan oleh badan. Jika seseorang banyak bergerak di luar gerakan shalat, misalnya melangkah sebanyak tiga kali secara berturut-turut, maka shalatnya menjadi batal. Sebaliknya, jika bergeraknya hanya sedikit atau dilakukan tidak beruntun maka shalatnya tidak batal. 3. Punya Hadats Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadats kecil maupun hadats besar. Untuk itu, ketika seseorang sedang menunaikan shalat kemudian mengalami hadats kecil (misalnya buang angin dan buang air kecil) atau hadats besar (misalnya keluar darah haid), maka shalatnya menjadi batal. 4. Terkena Najis Selain suci dari hadats, syarat sah shalat yang lainnya adalah suci badan, pakaian, dan tempat. Mengingat hal tersebut, shalat seseorang akan menjadi batal ketika tiba-tiba terkena najis, misalnya pada pakaiannya. Namun demikian, shalat tersebut tidak menjadi batal jika najisnya itu kering dan pakaiannya langsung dikibaskan seketika sehingga najisnya jadi hilang. 5. Terbuka Aurat Shalat seseorang bisa menjadi batal ketika auratnya terbuka secara sengaja. Jika terbuka auratnya itu terjadi karena tidak disengaja, misalnya karena tertiup angin, maka shalatnya tidak batal, dengan catatan seketika itu juga auratnya langsung ditutup kembali. 6. Berubah Niat Bagi umat Islam, niat memiliki peran … Continue reading 10 Hal yang Dapat Membatalkan Shalat