Follow us:

Zina Adalah Utang, Akan Ditebus Hingga Anak Keturunan

Berzina adalah salah satu perbuatan dosa besar dalam Islam. Bahkan, menurut Ustadz Oemar Mita, zina adalah utang yang harus dibayar hingga anak keturunan. Ustadz Oemar Mita menyatakan, azzina dainun yang artinya zina adalah utang.

“Dan kemudian akan ada keturunannya yang akan dizinai persis seperti kamu menzinai seorang wanita Kenapa? Karena saking besarnya dosa itu. Makanya sampai-sampai tidak ada dosa yang meninggalkan bekas besar kecuali dosa zina,” kata Ustadz Oemar Mita.

Menurutnya, semua dosa akan hilang atau dihapus oleh Allah SWT jika sudah bertaubat dengan taubatan nasuha. Tapi, lanjut dia, khusus dosa zina, masih akan terus menempel pengaruhnya walaupun bertaubat.

“Kalau kamu punya anak dari zinamu walaupun bertaubat itu impactnya, itu pengaruhnya, bekasnya masih ada,” ujarnya. Dikatakan, dosa orang meninggalkan shalat masih bisa diampuni jika melakukan taubat.

Orang minum minuman keras, lanjut dia, kemudian bertaubat insya Allah diterima taubatnya asal taubatan nasuha.

“Tapi kalau zina sampai punya anak, walaupun bertaubat, Allah tinggalkan bekasnya. Allah masih kasih hukuman walaupun dua-duanya sudah bertaubat,” tegasnya lagi.

Ustadz Oemar Mita mencontohkan, si A berzina dengan si B, dan lahirlah si C. Lalu, Si C atau sang anak tidak boleh bernasab atau bertalian keluarga kepada si A atau ayah biologisnya.

“Tidak boleh disbutkan si C bin A, tidak boleh dan hukumnya haram. Si A kemudian mengakui anak C, ini secara syariat enggak boleh, hanya boleh mengaku anak biologisnya,” jelasnya.

“Kalau A meninggal, C tidak bisa mewarisi (mendapat hak waris). Nanti kalau C nikah, A tidak bisa menikahkannya jika C anak perempuan. Walaupun A sudah bertaubat dengan taubatan nasuha, ia tetap tidak bisa menikahkan anak biologisnya,” sambungnya.

Jika anak lahir sebelum terjadinya ijab kabul, lalu anak dewasa dan akan menikah, orang tuanya tidak bisa menikahkannya. Meskipun kedua orang tuanya sudah bertaubat.

“Kenapa? Karena Allah masih memberikan sanksinya. Itu agar seseorang berpikir sebelum dia melakukan zina, saking besar dosanya,” jelasnya.

Menurut Ustadz Oemar Mita, anak hasil zina jika akan menikah harus dinikahkan oleh wali hakim. Karena, lanjut dia, kedua orangtua tidak ada ikatan secara agama.

“Saya pernah menyampaikan materi seperti ini. Ada seorang bapak. Semoga Allah menerima tobatnya, karena beliau betul-betul berubah. Tiba-tiba menghampiri saya, lalu menangis. Ternyata, dia telah melakukan dosa besar itu di masa lalunya,” papar Ustadz Oemar Mita.

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved