Follow us:

Posisi Pendidikan Al-Qur’an Anak Usia Dini Makin Diperkuat dengan Regulasi Baru

Subdirektorat Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah merampungkan proses penyusunan draft Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pendidikan Al-Qur’an bagi Anak Usia Dini (PAUDQu).

Konsep regulasi ini dibahas bersama dalam Tajdid Implementasi Kurikulum Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di Jakarta, 20–22 April 2026. Forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat arah kebijakan, kurikulum, kelembagaan, dan regulasi PAUDQu sebagai bagian dari pengembangan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Bidang Ortala, Kepegawaian, dan Hukum Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an Indonesia (IPPAQI), serta tim perumus kelembagaan PAUDQu.

Direktur Pesantren Basnang Said menegaskan upaya memperjelas posisi PAUDQu penting dilakukan, termasuk implikasinya terhadap tata kelola, kurikulum, standar, dan arah pengembangannya ke depan. “Forum tajdid ini menjadi momentum penting untuk menghimpun pandangan, memperkuat dasar akademik, serta merumuskan langkah kebijakan yang tepat bagi pengembangan PAUDQu,” tegas Basnang di Jakarta, Senin (20 April 2026).

Hal senada disampaikan Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Aziz Syaifuddin. “Penguatan PAUDQu perlu terus dilakukan melalui penyesuaian dengan dasar hukum serta standar pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Pembahasan regulasi ini juga menghadirkan sejumlah pakar, antara lain: Dr. Amin Hasan, M.Pd. (praktisi kurikulum pendidikan) yang memberi masukan terkait insersi Standar Nasional dalam regulasi PAUDQu. Ada juga Dr. Irma Yuliantina, M.Pd. (BAN PDM) yang menjelaskan tentang akreditasi lembaga PAUDQu. Hadir juga, Dr. Mujibun (Ketua IPPAQI) yang mereview kurikulum PAUDQu. Sementara Dr. Indah Wahyuningsih mengulas review kelembagaan PAUDQu. Selain itu, forum ini juga membahas optimalisasi kurikulum serta sinkronisasi regulasi PAUDQu.

Irma Yuliantina dalam paparannya menekankan pentingnya PAUDQu diletakkan pada regulasi dengan standar yang jelas.

“Perlu dirumuskan secara tegas sifat kelembagaannya, agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi dalam pengelolaanya,” jelasnya.

Irma juga menjelaskan, apabila penguatan mutu PAUDQu merujuk pada BAN PDM,  pendekatannya dapat menggunakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan tetap memberi ruang pada muatan bernuansa Al-Qur’an. PAUDQu diharapkan tetap mengembangkan layanan pendidikan bermutu, dengan karakteristik sebagai pendidikan Al-Qur’an.

“Pembelajaran  PAUDQu tidak hanya menekankan aspek keagamaan, tetapi harus tetap memperhatikan prinsip pendidikan anak usia dini. Karena itu, integrasi antara pembelajaran Paud dan Al-Qur’an perlu dirumuskan secara utuh,” jelasnya.

Kegiatan ini juga telah merampungkan perumusan KMA Penyelenggaraan PAUDQu. Dengan harapan, mampu mengukuhkan posisi, distingsi, dan arah pengembangan PAUDQu, sehingga pendidikan Al-Qur’an pada jenjang usia dini memiliki dasar kebijakan yang jelas, terarah, dan berkelanjutan. (UYR/Kemenag)

Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved