Follow us:

Tak Hanya Pesantren, Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan Bisa Peroleh Rekomendasi Bangun Dapur MBG

Kementerian Agama akan memberikan rekomendasi bagi setiap satuan pendidikan agama dan keagamaan yang memenuhi syarat untuk memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa langkah ini sebagai dukungan Kemenag terhadap salah satu program prioritas Presiden Prabowo.

“Intinya kita ingin memudahkan semua anak didik yang sekolah di lembaga pendidikan agama dan keagamaan binaan Kementerian Agama, agama apapun itu, secepatnya harus menerima manfaat dari makan bergizi gratis ini,” ujar Wakil Menteri Agama Romo H.R Muhammad Syafii saat memimpin Rapim di Kantor Kemenag, Senin (18 Mei 2026).

“Ini berlaku untuk semua unit pendidikan bukan hanya pesantren karena ini madrasah, seminari dan sebagainya itu semuanya, kalau ada di lingkungan Kementerian Agama, harus mendapat rekomendasi,” imbuhnya.

Wamenag menjelaskan rencana pembangungan SPPG pada unit pendidikan binaan Kementerian Agama untuk menghindari praktik yang tidak sesuai dengan regulasi, selain juga untuk memudahkan dalam pengawasan.

“Kalau ternyata operasi SPPG itu tidak sesuai dengan yang seharusnya kita bisa mengusulkan kepada BGN agar segera di-suspend misalnya, atau diberikan penjelasan lebih lanjut,” ungkapnya.

Wamenag menegaskan bentuk dukungan ini dengan menempatkan dua pegawai Kemenag yang akan berkantor di BGN dan bertugas menerima usulan SPPG di semua unit pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

“Jadi semua dapur atau SPPG di unit pendidikan di lingkungan Kementerian Agama wajib mendapat rekomendasi, dari tingkat yang paling bawah: Kankemenag, Kanwil, baru nanti ke Kemenag Pusat, nanti diterima oleh staf yang kita tempatkan di BGN dan langsung diurus oleh Sestama satu pintu,” tuturnya.

Terkait teknis pembangunan SPPG unit pendidikan binaan Kemenag, Wamenag menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan masukan untuk penyesuaian juknis BGN, karena ada kekhasan yang dimiliki pesantren.

“Di pesantren itu Senin Kamis, tidak ada makan siang, jadi (MBG) bisa disajikan untuk makan malam. Bersama Kepala Biro Hukum sudah kita sepakati untuk memberikan masukan terhadap perubahan juknis karena selama ini adalah juknis dari BGN itu pendidikan itu adalah objek yang menerima manfaat,” imbuhnya.

Ia menambahkan untuk unit pendidikan yang jumlah siswanya itu 1000 ke atas bisa langsung membangun SPPG sendiri di unit pendidikan itu dengan bentuk dapur yang tidak mesti sama persis dengan prototype yang ditetapkan oleh BGN.

“Seperti misalnya pesantren kalau tidak pakai omprengan tetap bisa pakai sistem prasmanan. Nah seperti itu, yang tidak boleh berubah itu manajemennya, tetap harus ada kepala SPPG, accountting, dan ahli gizinya. Yang kedua yang tidak boleh berubah itu higienisnya, harus jelas bagaimana cara pencuciannya, harus jelas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)nya dan APD waktu memasak makanan itu kalau kapan disajikan itu juga adaptif,” ujar Wamenag. (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved