Follow us:

Ini Cara Pesantren Al-Hamidiyah Cegah Perundungan dan Lindungi Santri

Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Depok menerapkan berbagai langkah untuk mencegah perundungan dan melindungi santri, mulai dari menerbitkan pedoman pencegahan kekerasan, membentuk Majelis Amni sebagai komite etik, menyediakan Student Care Corner sebagai ruang pendampingan, hingga membuka kanal pengaduan yang dapat diakses santri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Oman Fathurahman saat membuka peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak Untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak (Gernas RANA).

“Sejak tahun 2023 Pesantren Al-Hamidiyah telah memiliki peraturan Direktur Utama Yayasan tentang pedoman pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan Yayasan Islam Al-Hamidiyah. Bukan hanya untuk santri tapi untuk guru juga. Itu mengapa yang menandatangani bukan saya sebagai kepala pengasuh tetapi langsung Direktur Utama Yayasan,” ujar Oman Fathurahman, Minggu (12 Juli 2026).

Dikatakannya, aturan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak mendapat tempat di lingkungan pesantren.

“Tidak boleh ada tindak kekerasan baik kekerasan verbal, kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan digital. Insya Allah ini sudah diberlakukan sejak beberapa tahun lalu,” katanya.

Selain itu, Al-Hamidiyah juga menerbitkan pedoman pencegahan dan penanganan aksi vandalisme.

“Ada satu ruangan di kami Student Care Corner. Satu corner, pojok kalau santri sedang gabut, sedang gundah, maka ada di situ ustaz-ustazah dan pembimbing psikologis yang membimbing. Ini bagian dari komitmen kami untuk melindungi anak-anak kami,” tuturnya.

Untuk memastikan setiap laporan segera ditindaklanjuti, Al-Hamidiyah membentuk Majelis Amni yang bertugas menerima dan merespons aduan dugaan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Di Pesantren Al-Hamidiyah ada Majelis Amni yang melakukan respons cepat dan tindak lanjut terhadap aduan tindak kekerasan oleh misalnya yang dialami oleh santri. Hotline number-nya terpasang di beberapa lokasi tapi bisa juga dilaporkan secara langsung kepada para ustaz-ustazah,”

Implementasi layanan tersebut juga terlihat di lingkungan pesantren. Al-Hamidiyah memasang poster Layanan Aduan Perundungan yang memuat hotline 0811-1968-338 dan email majelisamniyia@gmail.com sebagai saluran pelaporan dugaan perundungan maupun tindak kekerasan yang dikelola Majelis Amni.

Oman Faturhman berharap peluncuran platform AMAN (Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan) dalam Gernas RANA dapat memperkuat sistem perlindungan anak yang telah diterapkan di pesantren.

“Ada juga platform AMAN, Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan dari Kementerian Agama, dari Kemenko PMK, terima kasih banyak. Mudah-mudahan kami bisa mensinergikan ini semuanya,” pungkasnya.

Peluncuran Gernas RANA dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Menteri Agama periode 2014–2019 yang juga Mustasyar Pesantren Al-Hamidiyah Lukman Hakim Saifuddin, serta jajaran pejabat kementerian dan lembaga. (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved