Follow us:

Soal Perundungan, Wamenag: Ciptakan Ruang yang Aman dan Nyaman bagi Anak

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menjelaskan bahwa penanganan isu perundungan anak telah disepakati melalui koordinasi lintas sektoral di bawah Kemenko PMK. Penanganan itu dilakukan antara lain melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).

Menurut Wamenag, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan perundungan yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga. Pembentukan Satgas gabungan ini difokuskan untuk menjamin dan mewujudkan ruang aman serta nyaman bagi anak-anak, baik di lingkungan rumah, pendidikan, tempat umum, hingga ruang digital.

Satgas dirancang secara komprehensif untuk menyentuh aspek pencegahan dan pemulihan pascainsiden. Edukasi berkala disalurkan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan keagamaan guna menjamin ketenangan belajar para siswa. Sementara bagi korban terdampak, pendampingan psikologis disiapkan secara intensif demi memulihkan mentalitas anak agar tetap potensial berkembang di masa depan.

Dijelaskan Wamenag, pembentukan Satgas lintas sektor di bawah koordinasi Kemenko PMK ini difokuskan untuk mewujudkan ekosistem lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak. Intervensi perlindungan ini diarahkan secara spesifik pada empat area krusial yang dinilai paling rentan menjadi lokus tindakan perundungan, yakni lingkungan rumah, lingkungan pendidikan atau sekolah, tempat-tempat umum, hingga pengawasan di ruang digital.

“Kemarin menyepakati untuk bersama-sama menunjukkan apa yang disebut dengan ruang yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Baik itu pertama di rumah, di sekolah, di tempat-tempat umum, dan di ruang digital. Karena di keempat tempat ini, anak-anak kita yang merupakan harapan kita semua ini rentan mendapat bullying, makanya harus ada upaya bersama untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman,” ujar Wamenag usai Rapat Kerja Gabungan bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, Rabu (15 Juli 2026).

Guna memperluas ruang pengaduan, jaminan perlindungan keamanan bagi para korban perundungan yang selama ini takut bersuara (speak up) juga dipastikan telah difasilitasi oleh negara. Satgas lintas sektor telah membangun kerja sama taktis dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Terhadap mereka yang selama ini sudah menjadi korban tapi takut untuk speak up, Satgas ini juga sudah melakukan kerja sama dengan LPSK. Nanti pelaku (maksudnya: korban atau saksi pelapor) akan dilindungi oleh LPSK sehingga bisa mengungkapkan semua peristiwa yang dialaminya agar peristiwa itu minimal terakhir untuk dia dan tidak terjadi pada orang lain,” pungkas Wamenag. (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved