Follow us:

Jejak Langkah K.H. Masjkur: Menteri Agama di Masa Revolusi

Tiga puluh empat tahun silam, K.H. Masjkur, Menteri Agama RI di masa revolusi kemerdekaan wafat dalam usia 94 tahun di rumahnya, Jalan Imam Bonjol No 22, Jakarta Pusat, pada Sabtu 19 Desember 1992. Sesuai arahan Presiden Soeharto waktu itu, dari Jakarta jenazah almarhum dibawa dengan pesawat Hercules TNI-AU untuk dimakamkan dengan upacara militer di Malang. “Ukhuwah Islamiyah adalah pesan paling akhir yang diberikan ayah saya. Beliau ingin agar umat bersatu sebagai sesama muslim,” ungkap Syaiful Masjkur, putra tunggal K.H. Masjkur kepada wartawan.

Harian Jawa Pos (Senin Wage 21 Desember 1992) melaporkan bahwa lebih kurang 10.000 umat Islam Malang dan sekitarnya menghadiri upacara pemakaman K.H. Masjkur di pemakaman keluarga Bungkuk, Singosari, Kabupaten Malang, sesuai wasiatnya. Media massa menyebut K.H. Masjkur sebagai “Tokoh Paling Akhir Pendiri Republik Indonesia”, karena ia merupakan anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terakhir meninggal.  Ia juga dijuluki sebagai Pemimpin Empat Generasi.

Pemimpin yang Berangkat dari Pesantren

K.H. Masjkur lahir di Singosari, Malang, Jawa Timur, 30 Desember 1898. Meski berasal dari keluarga yang mapan secara ekonomi, namun ia tidak mengenyam pendidikan formal di sekolah pemerintah Hindia Belanda. Pendidikan yang ditempuhnya hanya pendidikan agama selama 15 tahun, bermula di Pesantren Bungkuk, Singosari, di bawah pimpinan K.H. Muhammad Thohir. Pengalaman belajar dari pesantren ke pesantren: Singosari, Tebuireng, Bangkalan, Jamsaren, Garut, dan Cibatu, menjadi modal berharga bagi K.H. Masjkur dalam mengarungi perjuangan di tengah umat. Ia mendirikan lembaga pendidikan Madrasah Misbahul Wathan (1923) di Singosari, Malang, yang kemudian menjadi Nahldatul Wathan Cabang Surabaya.

Pada zaman Jepang tahun 1942 – 1945, K.H. Masjkur mengikuti latihan kemiliteran Dai Nippon serta ikut mendirikan Pembela Tanah Air (PETA) sebagai unsur cikal bakal terbentuknya Badan Keamanan Rakyat/TNI. Pengalaman militer di zaman Jepang menjadi bekal baginya setelah panggilan perjuangan membawanya aktif dalam laskar Hizbullah dan Sabilillah di masa revolusi kemerdekaan. Ia diangkat menjadi Panglima Laskar Sabilillah untuk wilayah Jawa.  

Dalam rapat-rapat BPUPKI membahas rumusan dasar negara dan Rancangan Undang-Undang Dasar, K.H. Masjkur bersama Ki Bagus Hadikusumo, Haji Agus Salim, K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, K.H.A. Wahid Hasjim, dan tokoh Islam lainnya mengusulkan negara berdasarkan Islam. Aspirasi ideologis para tokoh pendiri bangsa dari kalangan nasionalis islami menemukan titik temu (rallyng point) dengan para tokoh yang menghendaki negara sekuler. Konsensus nasional yang bersejarah tercapai dengan disahkannya lima prinsip dasar negara Pancasila tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta) dan lahirnya UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945.  

Setelah Proklamasi kemerdekaan, K.H. Masjkur menjadi anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Ia diangkat sebagai  anggota Pimpinan Pusat Partai Islam Masyumi sejak partai tersebut berdiri pada 7 November 1945 dalam Kongres Umat Islam pertama pasca Indonesia merdeka.

Dalam susunan Dewan Pertahanan Negara (DPN), K.H. Masjkur ditunjuk sebagai utusan dari Masyumi. DPN dibentuk oleh Presiden Soekarno berhubung negara dalam keadaan bahaya setelah Agresi Militer Belanda. Keanggotaannya ialah Perdana Menteri, beberapa Menteri, Panglima Besar Sudirman, dan perwakilan unsur masyarakat. 

K.H. Masjkur menjabat Menteri Agama dalam beberapa kabinet pemerintahan, yaitu Kabinet Amir Sjarifuddin II (11 November 1947 – 29 Januari 1948), Kabinet Hatta I (29 Januari 1948–4 Agustus 1949), Kabinet Hatta II (4 Agustus–20 Desember 1949), Kabinet Susanto Tirtoprojo (20 Desember 1949–21 Januari 1950), dan terakhir dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1 Agustus 1953 – 12 Agustus 1955).

Dalam mempertahankan negara proklamasi, K.H. Masjkur mengikuti Perang Gerilya melawan kolonial Belanda yang hendak kembali menjajah Indonesia. Setelah kota Yogyakarta diduduki Belanda dan terjadi penangkapan terhadap pimpinan pemerintahan, maka perjuangan mempertahankan kemerdekaan diteruskan oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Sumatera Barat di bawah pimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Pada periode PDRI, Mr. Teuku Moh. Hassan ditunjuk sebagai Menteri Agama PDRI, sementara K.H. Masjkur diangkat sebagai Menteri Agama pada Komisariat PDRI di Jawa.

Di masa Menteri Agama K.H. Masjkur terjadi pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun 1948 dengan tokohnya Muso dan Amir Sjarifuddin (mantan Perdana Menteri). Gerombolan pemberontak merusak dan membakar tempat-tempat ibadah (masjid), pesantren-pesantren di daerah Madiun, Magetan, dan Ponorogo.

Pasca pemberontakan PKI dapat dipadamkan oleh TNI, maka K.H. Masjkur selaku Menteri Agama membentuk tim untuk mendata jumlah penghulu, naib, alim ulama dan pesantren yang menjadi korban keganasan PKI, terutama di Jawa Timur. Aparatur Kementerian Agama memberi penerangan kepada masyarakat tentang situasi politik dan keamanan serta menganjurkan ketahanan mental dalam menghadapi segala kemungkinan, termasuk serangan dari pihak Belanda.

Memimpin Kemenag di Masa Gerilya

Dalam buku Derap Langkah Departemen Agama 1946 – 1982 (Proyek Penelitian Keagamaan Departemen Agama RI, Jakarta, 1982) diungkapkan bahwa K.H. Masjkur yang berpendidikan pesantren dan ex pimpinan laskar Sabilillah di Jawa Timur tampil sebagai Menteri Agama dalam Kabinet Hatta I dan kembali pada Kabinet Hatta II serta Komisariat PDRI. Karena situasi dalam menghadapi perang kolonial waktu itu, beliau bersama Menteri-Menteri lainnya harus berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.

Sewaktu Belanda melancarkan Agresi Militer II menduduki Yogyakarta tanggal 19 Desember 1948, K.H. Masjkur lolos diri dari penyergapan serdadu Belanda. Ia menyelamatkan diri ke Kauman, di daerah pusat dakwah Muhammadiyah. Perjalanan dilanjutkan ke arah Solo dan Ponorogo. Setelah beristirahat di Pesantren Gontor, K.H. Masjkur dan pasukannya melanjutkan perjalanan ke daerah Trenggalek hingga bertemu dengan Jenderal Sudirman sebagai pemimpin gerilya wilayah Jawa.  

Sepanjang sejarah Kementerian Agama tercatat beberapa produk kebijakan dan langkah afirmasi yang dikeluarkan oleh Menteri Agama K.H. Masjkur, antara lain:

1. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1948 berkaitan dengan penetapan peraturan pemberian bantuan atau subsidi kepada perguruan agama dan madrasah.

2. Perubahan masa belajar Pendidikan Guru Agama (PGA) menjadi 6 tahun.

3. Maklumat Menteri Agama tahun 1947 tentang penghentian ibadah haji selama masa perang.

4. Pemberangkatan Misi Haji Indonesia ke tanah suci Makkah tahun 1948 dan 1949 dalam rangka pelaksanaan ibadah haji mewakili umat Islam Indonesia dan perjuangan diplomasi RI.

5. Memprakarsai Konferensi Alim Ulama di Istana Cipanas Bogor tanggal 2 – 7 Maret 1954 yang menetapkan Presiden Soekarno sebagai Waliyyul Amri ad-Dharuri bi asy-Syaukah (pemegang kekuasaan darurat secara de facto). Keputusan ini menegaskan keabsahan posisi kepala negara dan aparatnya dalam melimpahkan wewenang (tauliyah) kepada penghulu atau pejabat Kementerian Agama untuk bertindak sebagai wali hakim yang sah secara hukum Islam bagi pernikahan umat Islam di Indonesia yang karena sesuatu hal calon pengantin wanitanya tidak mempunyai wali nikah

6. Menyusun langkah tindak-lanjut pelaksanaan wajib belajar di lingkungan Kementerian Agama pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah yang kemudian disahkan dan diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954.

7. Perubahan Sekolah Guru dan Hakim Agama (SGHA) Bagian D (Hukum Agama) menjadi Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) tahun 1954 di Yogyakarta.

8. Penguatan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang perlu dipertahankan dalam sistem pendidikan Indonesia.

Selain itu, ditetapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1948 tentang penyetoran biaya pencatatan Nikah, Talak, Rujuk (NTR) oleh Naib kepada penghulu kabupaten. Di masa itu lahir Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 tentang lapangan pekerjaan dan tugas-tugas Kementerian Agama. Sejalan dengan Instruksi Bersama Menteri Penerangan dan Menteri Agama, ditetapkan pembagian tugas dan kerjasama antara Jawatan Penerangan Daerah dan Jawatan Agama Daerah bagian penerangan.

Menteri Agama K.H. Masjkur mengeluarkan Instruksi bahwa dalam menghadapi perang kolonial, setiap aparatur Kementerian Agama diminta turut ambil bagian dalam mempertahankan negara. Dan kepada Kepala-kepala Jawatan atau Instansi Agama diminta, agar selama perang terhadap kolonial melakukan kunjungan ke Jawatan atau Instansi Agama di daerah, sebagai ganti konperensi bulanan. Demikian pula, kepada para Ketua Pengadilan Agama diminta agar sidang-sidang Pengadilan Agama tetap berjalan.

Dalam buku K.H. Masjkur: Sebuah Biografi (1982) oleh Soebagijo I.N, diungkapkan bahwa K.H. Masjkur diutus ke Jawa Barat menemui Kartosuwiryo, pejuang kemerdekaan yang kemudian melepaskan diri dari pemerintah RI dan berupaya mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) melalui perjuangan bersenjata. Upaya menemui Kartosuwiryo tidak berhasil karena dia tidak berada di tempat dan menghindari pertemuan dengan Menteri Agama.

Di tengah situasi perang kemerdekaan K.H. Masjkur menginstruksikan pembentukan Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kabupaten se-Indonesia. Buku Menteri-Menteri Agama RI: Biografi Sosial Politik (1998) mengungkapkan dalam sejarah Kementerian Agama, KUA Kabupatan Kediri merupakan KUA pertama di Indonesia yang dibentuk di masa Menteri Agama K.H. Masjkur.  

Setelah tidak menjabat Menteri Agama karena faktor kesehatannya akibat perang gerilya masuk hutan keluar hutan, K.H. Masjkur masih diminta oleh Menteri Agama Republik Indonesia Serikat K.H.A. Wahid Hasjim untuk  mengadakan kunjungan ke daerah-daerah seluruh Indonesia mendampingi Menteri Agama K.H. Faqih Usman. Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam rangka menggerakkan pembentukan kantor-kantor agama di daerah, mengangkat pegawai dan memberi pengarahan mengenai pengelolaan kantor instansi vertikal Kementerian Agama.

Semenjak Pemilu 1955 K.H. Masjkur terpilih menjadi anggota DPR-RI dan anggota Majelis Konstituante. Pada tahun 1960, ia diangkat sebagai anggota DPR-Gotong Royong dalam sistem Demokrasi Terpimpin.

Di masa Orde Baru, K.H. Masjkur merupakan salah satu penandatangan deklarasi pembentukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai fusi partai-partai Islam pada 5 Januari 1973. Dalam kedudukan sebagai anggota DPR-RI hasil Pemilihan Umum 1977,  K.H. Masjkur terpilih menjadi Wakil Ketua DPR/MPR-RI masa bakti 1977–1982. Ketua DPR/MPR-RI waktu itu Daryatmo dari Fraksi ABRI, menggantikan Adam Malik yang terpilih menjadi Wakil Presiden, dengan para Wakil Ketua: R. Kartidjo (F. ABRI), Mashuri, SH (FKP), Mh. Isnaeni (F.PDI, pada tahun terakhir digantikan oleh Drs. Hardjanto Sumodisastro), dan K.H. Masjkur (FPP).

Pengalaman berorganisasi yang matang sejak muda mengantarkan K.H. Masjkur mengemban amanah menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 1953–1954, setelah wafatnya Ketua Umum PBNU K.H.A. Wahid Hasjim. Pada periode berikutnya terpilih Dr. K.H. Idham Chalid, sebagai Ketua Umum, dan K.H. Masjkur menjadi Ketua I PBNU.

Dalam dunia pendidikan dan pembangunan umat, selain mengelola madrasah, pendiri Yayasan Sabilillah yang bergerak di bidang pendidikan, K.H. Masjkur adalah pendiri dan Ketua Yayasan Universitas Islam Malang (Unisma). Pendidikan yang dicita-citakannya adalah pendidikan Islam modern dengan tujuan utama keselamatan dunia dan akhirat. Ia merupakan anggota Dewan Kurator Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan anggota Dewan Kurator Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta.

Pesan Persatuan

K.H. Masjkur adalah pemimpin yang senantiasa menegakkan Ukhuwah Islamiyah dengan kata dan perbuatan. Pengabdian terakhirnya di tengah umat ialah ikut membentuk Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) yang bertujuan untuk menyatukan barisan umat Islam yang tercerai-berai karena fanatisme kelompok.

Suatu hari dalam dekade akhir 1980-an ia berkunjung ke kantor Mohammad Natsir, mantan Perdana Menteri, di Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Kramat Raya 45 Jakarta. Natsir sedang banyak tamu. K.H. Masjkur tidak ingin kedatangannya diberi tahu karena tidak ingin mengganggu. Ia lantas pulang saja ke kediamannya. Natsir kaget setelah mengetahui K.H. Masjkur ingin bertemu, namun sudah pulang. Pak Natsir lalu mengunjungi K.H. Masjkur di kediamannya.  

Dalam pembicaraan dua pemimpin umat dan sesepuh bangsa itu lahirlah gagasan untuk memperkuat Ukhuwah Islamiyah di kalangan umat Islam. Gagasan mulia itu  dilembagakan melalui Forum Ukhuwah Islamiyah yang melibatkan lintas ormas keagamaan Islam.

Sewaktu menghadiri undangan Tasyakur 80 Tahun Mohammad Natsir tanggal 17 Juli 1988 di Masjid Al-Furqan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, K.H. Masjkur menyiapkan naskah sambutan sebagai sahabat seperjuangan Natsir. Sebagai sesepuh umat dan bangsa ia menulis pesan-pesan yang sangat penting dan penuh makna, antara lain, ‘’Umat Islam itu adalah satu ummat dan apa pun perbedaan yang ada, umat Islam tetap terikat oleh persaudaraan keislaman. Kita harus mampu mengisi kelemahan yang satu dengan kekuatan yang lain. saling memperkuat satu sama lain,” ujar K.H. Masjkur.

Menurut hemat saya, salah satu keteladanan K.H. Masjkur sebagai pemimpin senior yang disegani dan sebagian besar pemimpin umat segenerasi di masanya, ialah mereka pandai menempatkan diri dan membawakan diri. Beliau mengerti kapan saatnya berbicara atas nama organisasi umat, kapan saatnya berbicara atas nama umat Islam Indonesia secara keseluruhan, dan kapan saatnya berbicara atas nama persatuan bangsa yang terdiri dari beragam suku dan agama. Pada tahun 2019 almarhum K.H. Masjkur dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.  

Penulis: M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag). (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved