Follow us:

KH. Masjkur dan Instruksi Menteri Agama di Era Perang Kolonial

Pada 19 Desember 1948, aksi militer kedua kolonial Belanda tiba-tiba kembali digencarkan. Saat itu Yogyakarta sebagai pusat pemerintahan Republik disergap dengan singkat, hingga hampir seluruh anggota kabinet dalam kondisi terdesak dan tertangkap.

Adalah sosok KH. Masjkur (49), salah seorang tokoh nasional dan pimpinan republik yang berhasil lolos dari sergapan Belanda itu. Dalam Biografi Sosial-Politik Menteri-menteri Agama (2018; 56), dikisahkan bahwa KH. Masjkur meloloskan diri dari belakang rumahnya sembari membawa putra tunggalnya yang bernama Syaiful. Keduanya lalu memutuskan untuk mulai bergerilya di kantong-kantong republik yang belum diduduki Belanda.

Syahdan, sejak itu sejarah kemerdekaan mencatat peran Kiai Menteri berlatar pemimpin Laskar Sabilillah-Hizbullah yang merupakan murid langsung dari Pencetus Resolusi Jihad Oktober 1945 Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari. Dalam beberapa babak, dia tampil tegap menyisir kantong perjuangan, mulai dari daerah Kauman-Gontor-Trenggalek, hingga bertemu dengan pasukan Panglima Sudirman di Pacitan, serta kembali pergi ke Barat menuju Yogyakarta.

Instruksi Menteri Agama KH. Maskur Tahun 1949

Ikhtiar Menteri Agama KH. Masjkur pada beberapa pekan awal 1949, membuktikan bahwa perjuangan tidak dapat berhenti dalam konsolidasi di basis akar rumput semata. Pada 10 Maret 1949, terbit Instruksi Menteri Agama yang berjudul “Menghadapi Perang Kolonial”.

Fakta ini menunjukkan peran penting dan kedudukan Kementerian Agama sangat vital, bahkan pada kondisi paling genting. Kementerian ini berakar kuat di level terdepan bersama para pejuang republic. Pada saat yang sama, kementerian ini juga menempatkan keteguhannya dalam ranah kebijakan teknokratik yang adi-luhung sebagai wajah legitimasi daulat pemerintahan.

Berikut redaksi instruksi yang ditandatangani oleh KH. Masjkur:

Perang kolonial tersebut harus kita hadapi dengan pertahanan total dimana tiap-tiap Warga Negara Indonesia, tua, muda, bak isteri, wadjib turut serta dalam mempertahankan kedudukan Negaranja, sekalipun lapangan perdjuangannja masing-masing berlain-lainan menurut ketjakapannja, dan kesanggupan masing masing.

Berhubung dengan apa jang tersebut diatas itu, kami mengeluar kan instruksi sebagai berikut:

1. Adapun jang terdjadi dengan pemimpin-pemimpin kita, djawatan-djawatan harus tetap berdjalan sebagai sediakala, bagaimanapun sukarnja untuk mendjalankannja.

2. Hubungan dengan djawatan-djawatan kita, harus selalu dipelihara, dengan perantaraan kurier diantara kenaiban-kenaiban, oleh karena hubungan pos sudah putus.

3. Djawatan jang kehilangan pemimpin-pemimpinnja, berhubung pemimpinnja tertangkap oleh musuh, atau karena sebab-sebab lain, harus segera diisi sementara dengan tenaga-tenaga lain. jang dianggap tjakap untuk mendjalankan kewadjiban-pemimpin pada masa segenting ini.

4. Djawatan-djawatan Agama Propinsi, Daerah, Djawatan Kepenghuluan, harus mobil tiap-tiap djawatan mengelilingi daerahnja masing-masing. Tournee pada masa ini sangat perlunja terutama berhubung dengan Penetapan Menteri Agama tanggal 5 Maret 1949 No. 2/1949 penetapan biaja N.T.R. Tiap-tiap Kepenghuluan mendjadi pusatnja keuangan Djawatan. Apabila perlu, mereka dapat menundjuk seorang pegawai jang chusus diberi pekerdjaan untuk menilik keuangan Djawatan-djawatan Kepenghuluan.

5. Pegawai-pegawai Djawatan Agama Daerah atau lain-lain Djawatan jang kurang menfaat untuk djawatan, diberi kewadjiban lain, umpamanja untuk menggabungkan diri pada Djawatan Kepenghuluan.

6. Apabila keuangan Pengadilan Agama kurang kuat, maka keua ngannja dapat dipersatukan dengan Djawatan Kepenghuluan. sedang pembagian gadji dan pekerdjaan dilakukan seadil adilnja.

7. Mengingat banjak orang jang terpaksa mengungsi kedaerah jang aman serta penderitaan mereka jang telah hampir kehila-ngan semua harta bendanja, maka kami mengharap supaja di andjur-andjurkan penerimaan pengungsi sebagai para Ansor, ketika mereka menerima pada Muhadjirien pada zaman Nabi s.a.w. berhidjrah dari kota Mekkah ke Medinah.

8. Dimana tentara musuh telah mendudukki atau mendjusati salah suatu daerah, disitu mulai terganggu. Apabila bila suatu daerah telah tergantung usaha keamanannja, maka anasir-anasir jang kurang bertanggung djawab mulai mentjari keuntungannja dalam “Air jang keruh”. Mereka mulai mengatjau untuk me nambah kegelisahan diantara penduduk dengan perbagai-bagai dan bermatjam tjara. Pun ada mata-mata musuh tidak kurang djalannja untuk mengatjau. Mereka mulai menjiarkan kabar-kabar bohong, kadang-kadang mendjalankan penggedoran dsb.

Perselisihan jang ketjil di besar-besarkan, agar terdapat persa-lisihan jang hebat, jang dapat menimbulkan perang saudara dan memudahkan musuh untuk menjerbu.

Keadaan serupa itu dapat dengan mudah menimbulkan tidak pada Pemerintah. Djika penduduk sudah tidak pertjaja lagi pada Pemerintah achirnja menimbulkan keadaan jang anarchis-tisch, dan oleh karena itu melemahkan perdjuangan kita. Berhubung dengan itu diharap supaja Djawatan-djawatan suka turut serta dalam:

a) Memadamkan perselisihan antara golongan-golongan atau Partij (partijstrijd), agar persatuan tetap terpelihara. sedang tenaga seluruh rakjat dapat dihadapkan pada musuh jang satu, ja’ni Belanda.

b) Memberantas kabar-kabar bohong, jang dapat mengatjau-kan masjarakat.

c) Mendjaga keamanan.

d) Meneguhkan imannja penduduk, agar mereka tetap tenang. serta mejakinkan mereka, bahwa kemenangan ada dipihak kita.

Demikian, catatan kontribusi dan peranan KH. Masjkur, salah satu sosok pendiri utama Kementerian Agama di era Revolusi Fisik Kemerdekaan. Tanpa bersatunya kekuatan basis massa pergerakan revolusi, termasuk para Kiai, Santri, dan pemuka agama, di tengah Agresi Militer Belanda pertama (21 Juli-5 Agustus 1947) dan kedua (19 Desember 1948), sulit dibayangkan Republik Indonesia dapat mempertahankan kemerdekaannya.

Instruksi Menteri Agama KH. Masjkur saat menghadapi Perang Kolonial ini menjadi jejak dan saksi peran para pendiri republik dalam menghentikan penjajahan Belanda dan memperjuangkan pengakuan kedaulatan di Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949.

Derap juang KH. Masjkur tidak hanya berhenti pada amanat birokrasi pemerintahan Kementerian Agama di era 1947-1950-an maupun perangkat legislatif hingga fase Orde Baru saja. Dengan usia mencapai 92 tahun, tokoh yang lahir dari rahim pesantren (Pesantren Bungkuk Siongosari, Pesantren Sono Sidoarjo, Siwalan Panji Sidoarjo, Pesantren Tebuireng hingga Jamsaren Solo) ini terus berkiprah bersama organisasi Islam Nahdlatul Ulama. KH Masjkur mengisi ruang-ruang kemerdekaan dan bergulat secara demokratis melalui kran politik regulasi untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Doa terbaik untuk semua pendiri Republik Indonesia dan juga Kementerian, Lahumul Fatihah

Penulis: Muhammad Syafaat (Pembimbing Teknis Urusan Agama, Pada Ditjen Bimas Islam). (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved