Wakaf Tanggap Bencana
Kita ditakdirkan hidup di atas bentang alam yang indah dan subur tetapi “rapuh”, berada tepat di jalur Cincin Api Pasifik (Ring of Fire), tempat pertemuan lempeng tektonik dunia. Pada posisi tersebut, gempa, letusan gunung api, hingga tsunami, seolah menjadi tamu tetap yang sewaktu-waktu bisa datang, tak terduga.
Ketika terjadi bencana, tatanan sosial-ekonomi dan infrastruktur kehidupan dapat hancur dalam hitungan detik. Akibatnya, tidak sedikit orang yang terdampak bencana, kemudian terlempar ke jurang kemiskinan.
Bencana dan ekonomi saling menyandera dalam lingkaran setan. Bencana memiliki daya rusak terhadap ekonomi. Pada sisi lain, kemiskinan memperberat kerentanan masyarakat terhadap risiko bencana.
Oleh karena itu, untuk menghadapi bencana, dibutuhkan daya tanggap (mitigasi) dan daya tahan (resiliensi) dalam mengantisipasi berbagai krisis yang mengiringi setiap peristiwa kebencanaan.
Islam mengajarkan mitigasi dan resiliensi dalam menghadapi musibah atau bencana. Dalam Al-Qur’an misalnya, ada cerita tentang Nabi Yusuf a.s. membangun ketahanan pangan menghadapi musim paceklik (Q.S. Yusuf: 47–48), serta cerita tentang Nabi Nuh a.s. yang membuat kapal untuk mengantisipasi bencana banjir besar (Bah).
Sementara itu, aspek resiliensi dibangun melalui penguatan mental spiritual (Q.S. Al-Baqarah: 155–157) yang menanamkan kesabaran, ketangguhan, optimisme, dan keyakinan bahwa pada setiap kesulitan, ada beragam kemudahan (Q.S. Al-Insyirah: 5–6). Islam mendorong dan mengapresiasi mereka yang mampu bangkit kembali pascabencana bersandarkan pada iman dengan petunjuk dan ketenangan (Q.S. At-Taghabun: 11).
Islam juga memiliki instrumen filantropi yang tangguh untuk menghadapi segala kemungkinan akibat musibah atau bencana, yaitu wakaf. Sayangnya, bayangan publik tentang wakaf masih terlampau kaku. Kita telanjur mengurung makna wakaf hanya sebatas pada masjid, pemakaman, atau madrasah. Padahal, jika cara pandangnya digeser sedikit saja, wakaf menyimpan fleksibilitas dan kekuatan finansial yang sangat bisa diandalkan untuk meredam krisis, bahkan jauh sebelum bencana itu tiba.
Secara harfiah, wakaf memang berarti menahan harta pokok dan menyalurkan manfaatnya untuk kebaikan bersama. Tradisi klasik kita selama ini kerap mewajibkan aset fisik wakaf tidak boleh berkurang atau berganti rupa. Pemikiran yang terpaku pada bentuk fisik inilah yang sering kali membuat wakaf terkesan “jalan di tempat”, khususnya ketika menghadapi krisis.
Padahal, para ulama dan pemikir ekonomi Islam kontemporer sepakat bahwa di antara inti dari tujuan hukum Islam (maqashid al-shariah) adalah melindungi jiwa manusia (hifdz an-nafs) dan menjaga harta benda (hifdz al-mal). Sehingga, memanfaatkan wakaf untuk menyelamatkan nyawa mereka yang terancam maut di tengah bencana menempati prioritas tertinggi dalam skala kemaslahatan.
Titik balik penting terjadi ketika Wakaf Uang dibolehkan melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf uang memiliki fleksibilitas dan keunggulan tersendiri dalam konteks antisipasi bencana.
Tentu saja, memasukkan instrumen wakaf ke dalam “manajemen bencana” tidak boleh setengah-setengah. Harus ada rancangan yang jelas, setidaknya dalam 3 (tiga) fase utama, yakni sebelum (antisipasi) bencana, saat penanganan darurat, dan setelah bencana reda (pemulihan).
Selama ini, lembaga filantropi konvensional baru bergerak setelah musibah terjadi. Wakaf justru menawarkan kepastian dana jangka panjang yang bisa diandalkan bahkan sebelum bencana menyapa. Dana abadi ini bisa dipakai untuk membangun tempat evakuasi yang layak, tanggul penahan air, atau fasilitas umum tahan gempa. Lewat wakaf produktif, kita juga bisa membiayai riset dan teknologi peringatan dini di daerah-daerah yang paling rawan.
Begitu bencana melanda, kebutuhan mendesak seperti makanan, air bersih, obat-obatan, dan tenda darurat menjadi pertaruhan hidup dan mati. Di sinilah nazhir (pengelola wakaf) yang sejak awal mendedikasikan peruntukan hasil kelolaan wakaf produktifnya untuk dana darurat bencana, dapat menyalurkannya tanpa perlu menunggu proses penggalangan dana yang berbelit-belit dan memakan waktu berhari-hari; bantuan bisa turun dalam hitungan jam. Kendaraan operasional, posko kesehatan, dan dapur umum yang didirikan dari aset wakaf bisa langsung diterjunkan ke lokasi.
Fase pascabencana adalah ujian kesabaran yang sesungguhnya, fase di mana perhatian publik biasanya sudah mulai surut. Padahal, membangun kembali rumah sakit, sekolah, dan fasilitas sanitasi butuh biaya besar dan waktu yang tidak sebentar. Di titik inilah wakaf hadir memulihkan nadi kehidupan warga yang terputus, memberikan modal usaha tanpa bunga, atau merevitalisasi lahan pertanian agar masyarakat bisa kembali berdiri di atas kaki mereka sendiri.
Persoalan terberat kita hari ini sebenarnya bukan terletak pada instrumennya. Semuanya sudah ada. Yang sering kali ambruk justru ada pada tata kelolanya. Mengurus dana kemanusiaan di tengah situasi krisis tidak bisa lagi diserahkan kepada pengelola tradisional yang berjalan tanpa standar profesional yang jelas. Kasus korupsi dan penyelewengan dana kemanusiaan saat bencana oleh oknum tidak bertanggungjawab sudah berulang kali terjadi.
Kita butuh ekosistem nazhir kebencanaan yang memadukan tiga hal penting. Pertama, integrasi data geospasial bersama BNPB agar bantuan wakaf bisa disalurkan secara tepat sasaran ke wilayah yang paling membutuhkan. Kedua, transparansi berbasis teknologi digital dan blockchain agar setiap rupiah yang dititipkan oleh para wakif bisa dilacak alurnya secara terbuka, sehingga menumbuhkan kepercayaan publik yang kokoh. Ketiga, pemanfaatan instrumen finansial inovatif seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), di mana imbal hasilnya dapat dialirkan langsung untuk membiayai proyek kemanusiaan jangka panjang.
Bencana memang datang tanpa permisi. Namun, bagaimana kita merespons penderitaan sesama adalah pilihan yang sepenuhnya berada di tangan kita.
Wakaf bukan sekadar ritual ibadah untuk menabung pahala pribadi demi akhirat. Lebih dari itu, wakaf adalah wujud nyata dari keimanan yang menyelamatkan sesama manusia di bumi.
Sudah saatnya kita melepaskan pandangan bahwa wakaf sebatas monumen mati. Saat ini wakaf harus menjadi sumber kehidupan yang terus mengalir, menghapus air mata korban bencana, merangkai kembali puing-puing harapan, dan menanamkan ketahanan hidup di atas bumi yang elok nan permai, yang kita tinggali dan kita cintai.
Penulis: Tatang Astarudin (Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dosen UIN Sunan Gunung Djati, Pimpinan Ma’had Universal Al-Islamy Bandung). (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments