Follow us:

Tsulātśī Mujarrad dan Filosofinya untuk Menjaga Ketahanan Keluarga

Secara epistemologis, bahasa bukan sekadar instrumen komunikasi verbal maupun visual, melainkan manifestasi struktural dari cara manusia mengonstruksi realitas (linguistic relativity). Dalam disiplin ilmu morfologi (Sarf), formulasi wazan Tsulātśī Mujarrad (bentuk kata kerja dasar tiga huruf) mengatur dinamika perubahan harakat demi menciptakan harmoni fonetis dan artikulasi makna baru.

Dialektika antar-harakat (fatḥah, kasrah, dan ḍammah) tidak lagi berhenti sebagai dogma gramatikal statis, melainkan kerangka ontologis untuk menganalisis fleksibilitas relasi perkawinan. Pernikahan—sebagaimana entitas Tsulātśī Mujarrad—merupakan entitas fondasional yang kaku jika tidak dihidupkan oleh aksentuasi harakat kehidupan yang dinamis.

Konstruksi filosofis ini menemukan relevansi praksisnya pada arahan Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i, dalam agenda Penguatan Peran Penghulu dalam Persatuan, Kerukunan, Penyelesaian Konflik Sosial dan Rumah Tangga serta Kampanye Pernikahan Tercatat (Senin, 24 Agustus 2026 di PP Ora Aji, Yogyakarta). Wamenag menggarisbawahi reposisi peran strategis penghulu yang berada pada irisan multidimensional: kepastian hukum (legal certainty), konseling pra-nikah (pre-marital counseling), hingga mitigasi konflik sosial.

Enam Dialektika Morfologis dan Intervensi Strategis Penghulu

Enam variasi pola (bab) dalam Tsulātśi Mujarrad mengeksplorasi metamorfosis emosional rumah tangga sekaligus menjadi ranah edukasi dan intervensi institusional penghulu:

1. Fatḥu Ḍammin (Fatḥah→Ḍammah): Keterbukaan Menuju Penyatuan Murni

Awal relasi pernikahan menuntut fatḥah (keterbukaan emosional dan kejujuran) yang mengkristal menjadi ḍammah (penyatuan intim dan komitmen). Pembentukan pola ini direalisasikan melalui fungsi konseling pra-nikah (pre-marital counseling) dan pencatatan nikah (legal certainty). Kepastian hukum menjamin landasan konstitusional yang kokoh agar keterbukaan emosional pasangan bertransformasi menjadi ikatan yang dilindungi negara dan agama. Penghulu memastikan pencatatan pernikahan formal menjadi instrumen perlindungan hak-hak keperdataan serta pencegahan potensi konflik hukum di masa depan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 18.

هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ

“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah [2]: 187)

2. Fatḥu Kasrin (Fatḥah→Kasrah): Keterbukaan Berorientasi Kerendahan Hati

Keterbukaan (fatḥah) tanpa diimbangi kasrah (kerendahan hati) dalam konflik domestik memicu eskalasi ego. Di sinilah pentingnya reposisi penghulu dalam mitigasi dan mediasi konflik rumah tangga. Penghulu berperan membimbing pasangan agar menyampaikan kebenaran secara santun serta bersedia menundukkan ego (kasrah) demi keutuhan keluarga. Intervensi ini mencegah masalah domestik meluas menjadi ketegangan sosial di tingkat masyarakat. Hadis riwayat Abu Dawud menyatakan:

أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا

“Aku menjamin sebuah rumah di pinggir surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan, meskipun ia berada di pihak yang benar.” (HR. Abu Dawud no. 4800)

3. Fatḥatāni (Fatḥah↔Fatḥah): Ruang Kemitraan Egaliter

Pola ini merepresentasikan titik simetris kedudukan setara (equal footing) melalui dialog transparan tanpa dominasi. Pembekalan pra-nikah oleh penghulu menanamkan prinsip kesetaraan hak dan kewajiban serta komunikasi dialogis. Hal ini memperkuat literasi dan kesadaran hukum masyarakat agar tidak ada pihak yang terdominasi dalam hubungan perkawinan.

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

“Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka…” (QS. Asy-Syura [42]: 38)

4. Kasru Fatḥin (Kasrah→Fatḥah): Resiliensi Pascaketerpurukan

Kasru Fatḥin menggambarkan resiliensi emosional untuk bangkit dari krisis (kasrah) menuju harapan baru (fatḥah). Sebagai konselor, penghulu memfasilitasi rekonsiliasi emosional dan spiritual ketika rumah tangga berada di ambang perceraian. Penghulu hadir memberikan bimbingan komprehensif agar pasangan mampu melewati krisis dan membangun kembali komitmen bersama. Dengan suatu keyakinan tekad bahwa beserta kesulitan pastilah ada kemudahan. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Insyirah ayat 5-6.

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا . إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا

“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Al-Insyirah [94]: 5-6)

5. Ḍammu Ḍammin (Ḍammah↔Ḍammah): Perteguhan Komitmen

Puncak ketahanan emosional di mana kedua belah pihak saling mendekap (ḍammah) dalam ikatan yang kokoh. Penghulu melegitimasi dan mengingatkan hakikat perkawinan sebagai mīśāqan galīẓan (perjanjian yang kuat). Kampanye pernikahan tercatat yang dicanangkan Kementerian Agama mempertegas bahwa komitmen emosional harus disempurnakan dengan perlindungan hukum formal demi mewujudkan kepastian ikatan perkawinan.

وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mīśāqan galīẓan).” (QS. An-Nisa [4]: 21)

6. Kasratāni (Kasrah↔Kasrah): Kepasrahan Total (Tawakkal)

Pergerakan ganda kasrah melambangkan penyerahan ego secara total di hadapan Sang Pencipta setelah seluruh ikhtiar lahiriah diupayakan. Penghulu hadir sebagai tokohl/figur spiritual dan sosial yang merekatkan persatuan serta kerukunan. Dengan menanamkan nilai kepasrahan dan ketakwaan, penghulu membantu menjaga harmoni sosial sehingga benturan emosional keluarga tidak memicu konflik yang lebih luas. Sehingga pada titik tertentu segala persoalan harus kita serahkan seluruhnya kepada Allah SWT sebagai Dzat yang Maha Tahu akan segalanya.

وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 23)

Penyatuan Orkestrasi Internal dan Eksternal

Pada akhirnya, keselarasan sebuah mahligai rumah tangga (sakīnah) bukanlah titik diam yang statis (sukūn), melainkan sebuah simfoni yang terus bergerak. Ketahanan keluarga tidak pernah lahir dari kekakuan peran (role rigidity), melainkan dari kelincahan pasangan dalam merespons tiap musim kehidupan melalui “harakat jiwa”: ada kalanya harus berani terbuka dan berkomunikasi secara egaliter (fatḥah), ada saatnya saling melingkupi dalam kehangatan komitmen (ḍammah), dan ada kalanya pula harus bersedia merunduk, mengalah, serta berserah diri demi merawat keutuhan bersama (kasrah).

Namun, dinamika batiniah dan kelenturan emosional di dalam ruang domestik ini tentu membutuhkan pilar penyangga yang kokoh di ruang publik. Di sinilah narasi filosofis Tsulātśī Mujarrad berkelindan secara alami dengan arah kebijakan yang ditegaskan oleh Wakil Menteri Agama, Romo R. Muhammad Syafi’i. Ketahanan keluarga memerlukan ekosistem pendukung yang utuh:

• Kepastian Hukum melalui Pencatatan Resmi (Legal Certainty): Merupakan fondasi lahiriah yang memagari kehangatan cinta agar memiliki perlindungan keperdataan yang jelas, sehingga masa depan pasangan dan keturunan terlindungi dari ketidakpastian hukum.

• Pendampingan Berkelanjutan (Pre-Marital Counseling & Mediasi): Menjadi ruang jembatan yang membekali pasangan dengan literasi komunikasi serta memfasilitasi rekonsiliasi emosional ketika gelombang krisis menguji ketahanan bahtera rumah tangga.

• Penghulu sebagai Perekat Sosial: Memposisikan penghulu bukan sekadar sebagai pejabat pendaftar akad, melainkan sebagai figur penyejuk yang menjaga agar percikan konflik domestik tidak meluap menjadi keretakan sosial di tengah masyarakat.

Pada titik temu inilah kita menemukan hakikatnya bahwa keharmonisan perkawinan adalah buah dari perpaduan antara orkestrasi emosional di dalam rumah dan perlindungan institusional dari luar. Ketika fleksibilitas rasa pasangan bersinergi dengan kepastian hukum dan bimbingan penghulu yang empatik, maka rumah tangga tidak hanya berdiri sebagai bangunan yang sah secara yuridis, tetapi juga bertumbuh menjadi tempat bernaung yang teduh, rukun, dan tangguh mengarungi arus zaman. In-syā Allāh!

Penulis: Mu’inan, S.H.I., M.S.I. (Penghulu KUA Mantrijeron Kota Yogyakarta). (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved