Follow us:

Abu Hanifah Menghindari Syubhat dan Menolak Jabatan

Imam Abu Hanifah masyhur dikenal sebagai salah satu imam mazhab yang memiliki banyak pengikut. Nama aslinya adalah Nu’man bin Tsabit bin Zautha al-Kufi. Ia lahir pada tahun 80 Hijriyah di Kufah, Irak, pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan. 

Dalam sejarah Islam, ia dikenal sebagai salah satu dari empat imam mazhab besar dalam tradisi fikih, dengan pengaruh pemikiran yang sangat luas dalam perkembangan hukum Islam. Ia tumbuh di lingkungan kota yang menjadi pusat ilmu sekaligus pertemuan berbagai kepentingan politik dan ekonomi.

Sebagian riwayat menyebutkan bahwa ia sempat berjumpa dengan sahabat Anas bin Malik ketika rombongan sahabat tersebut datang ke Kufah, meskipun ada pula ulama yang meragukan kebenaran pertemuan itu. 

Julukan “Hanifah” sendiri disebut-sebut berasal dari kebiasaannya membawa tinta (ḥanīfah dalam bahasa Irak), menandakan kedekatannya dengan dunia ilmu sejak awal. Ia bukan hanya seorang mujtahid, tetapi juga seorang pedagang yang aktif, sehingga sangat memahami dinamika harta, transaksi, dan potensi penyimpangannya.

Di titik ini, penting dicatat bahwa integritas Abu Hanifah tidak lahir dari keterasingan terhadap dunia, tetapi justru dari keterlibatan aktif di dalamnya.

Abu Hanifah berasal dari kalangan keluarga pengusaha. Sejak kecil hingga dewasa, ia sudah mewarisi bakat wirausaha dari orang tuanya. Maka, tidak mengherankan, sejak kecil dia sangat pandai berdagang dan ketika beranjak dewasa memiliki kekayaan yang cukup besar dibandingkan pemuda lain seusianya.

Meski keluarganya berlatar belakang pedagang, sejak kecil Abu Hanifah sudah hafal Al-Qur’an. Walaupun tidak dipungkiri, Abu Hanifah muda belum mempunyai ketertarikan kuat untuk memperdalam ilmu agama. Keinginan kuat untuk belajar agama baru muncul setelah dirinya bertemu dengan seorang ulama besar dan masyhur bernama Asy-Sya’bi. 

Pada hari itu, seperti biasa, Abu Hanifah berangkat ke pasar untuk menjual kain dan pakaian. Di tengah perjalanan, ia berpapasan dengan Asy-Sya’bi, lalu ditanya, “Siapakah yang hendak kau tuju?” 

Abu Hanifah menjawab, “Aku mau pergi ke pasar.”

“Bukan itu maksudku. Siapa ulama yang biasanya engkau belajar darinya?” tanya Asy-Sya’bi lagi.

“Tidak, aku tidak pergi ke para ulama, melainkan pergi berdagang 
di pasar,” jawab Abu Hanifah. 

“Jangan seperti itu. Engkau harus mendalami ilmu dan berguru kepada para ulama. Sungguh aku melihat di dalam dirimu ada jiwa yang hidup dan bergerak serta potensi yang tinggi,” ucap Asy-Sya’bi. 

Nasihat Asy-Sya’bi sangat membekas dalam hati Abu Hanifah. Akhirnya, dia memutuskan untuk menunjuk orang lain untuk mengurusi dagangannya. Hanya sesekali dia mengawasi dan memastikan usahanya lancar. Setelah itu, sebagian besar hidupnya dihabiskan untuk belajar dan menghadiri majelis ilmu para ulama. 

Salah satu majelis yang sering dihadiri oleh Abu Hanifah adalah majelis pengajiannya Hammad bin Sulaiman. Ia adalah guru yang sangat berpengaruh dalam hidup Abu Hanifah. Bahkan, kepada gurunya ini, Abu Hanifah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk belajar dan membersamai Hammad selama lebih kurang 18 tahun sampai sang guru meninggal dunia. Setelah sang guru wafat, barulah Abu Hanifah menggantikannya mengisi halaqah dan majelis ilmu. 

Kisah Kehati-hatian Abu Hanifah dalam Bertransaksi

Terlahir dari keluarga dengan ekonomi yang berkelimpahan tidak serta merta membuat Abu Hanifah menjadi pribadi yang tamak. Justru kekayaan dan keilmuan yang dimilikinya itu semakin menyebabkan dirinya lebih berhati-hati dalam urusan halal-haram. Ada banyak kisah yang menggambarkan bagaimana sifat wara’ Abu Hanifah yang bahkan memilih untuk kehilangan uang agar tidak memakan harta syubhat. Salah satu cerita yang masyhur tentang kewara’an Abu Hanifah ditulis oleh Imam Adz-Dzahabi (1419) dalam kitab Manaqib Al-Imam Abi Hanifah wa Shahibaihi Abi Yusuf wa Muhammad bin al-Hasan. 

Suatu ketika, Abu Hanifah menyuruh salah seorang rekan bisnisnya yang bernama Hafsh untuk menjual baju dagangan miliknya. Tetapi, barang yang hendak dijual itu tidak dalam kondisi sempurna, karena terdapat cacat pada bagian tertentu pada baju tersebut. Karena itu, Abu Hanifah berpesan kepada Hafsh, “Di baju ini terdapat cacat. Jadi, kalau ada yang ingin membelinya, beritahulah dahulu di bagian mana cacatnya.”

Namun apesnya, Hafsh malah lupa pesan dari Abu Hanifah. Ia langsung menjual baju itu tanpa menunjukkan cacatnya kepada pembeli. Sedangkan, si pembeli tadi sudah terlanjur pergi dan tidak mungkin dicari. Mengetahui hal itu, Abu Hanifah memutuskan untuk langsung menyedekahkan uang hasil penjualan baju tersebut. 

Di lain waktu, ada sebuah cerita dari Imam Asy-Sya’rani yang bersumber dari Syaqiq Al-Balkhi tentang sifat wara’ Abu Hanifah. Satu ketika, Imam Abu Hanifah itu tidak berkenan duduk atau berteduh di terasnya orang yang sedang mempunyai utang kepadanya. Ketika ditanya alasannya tidak mau berteduh, ia berkata: 

“Sesungguhnya dia (si pemilik rumah) mempunyai hutang kepadaku. Padahal, setiap hutang-piutang yang menarik sebuah keuntungan itu termasuk riba. Jika aku duduk berteduh di bawah atap rumah orang tersebut, itu berarti saya telah mengambil kemanfaatan/keuntungan darinya (melakukan praktik riba).” 

Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Imam Abu Hanifah secara tidak sengaja berteduh di teras rumah milik orang yang berhutang padanya. Segera setelah tersadar dari khilafnya, Abu Hanifah langsung 
menyatakan bahwa dirinya telah menyedekahkan atau menganggap hutang itu lunas. Sehingga, pemilik rumah tidak perlu membayar hutangnya kepada Abu Hanifah. Hal ini dilakukan karena Abu Hanifah 
khawatir melakukan dosa riba, lantaran secara tidak sengaja dirinya telah mengambil manfaat dengan berteduh di rumah orang yang diberi pinjaman. 

Tindakan yang dilakukan oleh Imam Abu Hanifah menunjukkan bahwa dirinya sangat berhati-hati dan selalu mengupayakan diri agar dapat 
terhindar dari perkara syubhat dan haram, yang bermuara dari konflik kepentingan. Oleh karena itu, sikap terbaik yang dapat dicontoh oleh para pemangku jabatan dari keteladanan Imam Abu Hanifah tersebut ialah 
sebisa mungkin menghindari potensi konflik kepentingan.

Menolak Diberi Jabatan 

Abu Hanifah termasuk salah satu ulama yang tidak mau menerima bantuan pemerintah. Seluruh biaya hidupnya ditanggung sendiri dan diperoleh dari hasil usaha dagangannya. Abu Hanifah pernah hidup dalam dua kekuasaan dinasti Islam terbesar, Umawiyah dan Abbasiyah. Beliau memiliki pengalaman hidup di bawah kekuasaan Umawiyah selama 5 tahun dan 18 tahun dengan Abbasiyah. 

Saat Bani Umawiyah menguasai Irak, Abu Hanifah pernah ditawari jabatan hakim oleh Ibnu Hubayrah, penguasa Irak saat itu. Tapi, Abu Hanifah menolak. Ia tidak mau menjadi hakim pemerintahan Umawiyah. Ibnu Hubayrah tetap memaksa Abu Hanifah dan mengancam jika tak dipenuhi keinginannya. Abu Hanifah tetap tegar dengan pendiriannya, sehingga dia dihukum cambuk dan dipenjarakan. Saking kuatnya pendirian Abu Hanifah, bekas cambukan itu tidak membuat hatinya luntur dan sedih. Malahan, tukang cambuknya letih sendiri dan merasa kasihan dengan kondisi Abu Hanifah. Tidak lama setelah itu, Abu Hanifah dibebaskan. 

Setelah Dinasti Umawiyah digantikan oleh Abbasiyah, penguasa Abbasiyah menawarkan jabatan serupa kepada Abu Hanifah. Khalifah Abu Ja’far menemui dan memintanya menjadi hakim. Namun, Abu Hanifah tetap menolak jabatan tersebut. Penolakan itu membuat Abu Ja’far marah dan menghukum Abu Hanifah dengan hukuman penjara dan dicambuk berkali-kali. Ada yang menyatakan bahwa Abu Hanifah dicambuk 10 kali setiap hari, sehingga membuat kondisinya makin lama semakin menyedihkan. Ketika dibebaskan dari penjara, Imam Abu Hanifah dilarang mengajar dan berfatwa. Tidak lama setelah itu, ia wafat pada tahun 150 H.

Keteguhan Imam Abu Hanifah dalam menolak jabatan tersebut diduga kuat karena adanya kekhawatiran jika ia menerima jabatan itu, fatwanya sulit untuk bisa objektif. Sudah menjadi rahasia umum, pemilik kekuasaan sering kali memengaruhi putusan hakim, sehingga menyebabkan terjadinya konflik kepentingan. Padahal, jika hakim memutus perkara dengan mengikuti hawa nafsu atau kepentingan tertentu, bukan berdasarkan bukti dan penilaian objektif, maka sang hakim diancam dengan neraka.

Takut pada Manfaat yang Bukan Hak

Suatu hari, seorang yang bernama Yazid bin Harun melihat Imam Abu Hanifah duduk di bawah terik matahari, tepat di dekat sebuah rumah. Situasi itu terasa janggal. Di hadapannya terdapat rumah dengan atap yang bisa memberinya keteduhan, tetapi ia tetap memilih berada di bawah panas.

Yazid bertanya, “Wahai Imam Abu Hanifah, mengapa engkau tidak berpindah ke tempat yang lebih teduh?”

Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya membuka satu lapisan integritas yang jarang disadari.

Imam Abu Hanifah menjawab, “Aku memiliki hutang beberapa dirham kepada pemilik rumah ini. Aku tidak ingin duduk di bawah lindungan atapnya.”

Dalam riwayat lain, ia menjelaskan lebih jauh, bahwa berlindung di bawah atap rumah tersebut dapat dianggap sebagai bentuk mengambil manfaat dari orang yang masih memiliki hak atas dirinya. Baginya, itu bukan sekadar persoalan etika ringan, tetapi menyentuh wilayah kehati-hatian moral.

Ia menyatakan bahwa mungkin hal itu tidak diwajibkan bagi kebanyakan orang, tetapi bagi seseorang yang berilmu, setiap potensi manfaat yang bersinggungan dengan hak orang lain harus diperhitungkan secara serius.

Sikap ini kemudian dikenal sebagai bentuk wara’, yakni kehati-hatian tinggi dalam menjaga diri dari sesuatu yang syubhat, bahkan sebelum benar-benar jatuh pada yang haram.

Yazid bin Harun, yang menyaksikan langsung peristiwa itu, memberikan komentar yang menjadi penegasan moral dari kisah tersebut. Ia belum pernah melihat seseorang yang lebih wara’ daripada Imam Abu Hanifah.

Jika dibaca sekilas, kisah ini tampak sederhana, hanya soal berteduh atau tidak berteduh. Namun jika ditarik ke konteks yang lebih luas, di sinilah letak kedalaman integritas itu.

Imam Abu Hanifah sedang menunjukkan satu prinsip yang sangat mendasar, bahwa mengambil manfaat dari sesuatu yang belum sepenuhnya menjadi haknya adalah bentuk pelanggaran moral, meskipun terlihat kecil dan tidak kasat mata.

Dalam konteks modern, ini beririsan langsung dengan praktik, yaitu konflik kepentingan, penyalahgunaan fasilitas, hingga gratifikasi terselubung.

Banyak bentuk korupsi hari ini tidak dimulai dari tindakan besar, tetapi dari pembiasaan kecil, seperti menggunakan fasilitas yang bukan haknya, menerima kemudahan karena relasi, atau memanfaatkan posisi untuk keuntungan halus yang sulit dilacak.

Apa yang dilakukan Imam Abu Hanifah justru memutus akar itu 
sejak awal.

Ia tidak menunggu sampai sesuatu menjadi haram secara terang. Ia berhenti pada batas yang bahkan masih diperdebatkan oleh orang lain. Ini bukan sekadar ketaatan hukum, tetapi kesadaran etis yang jauh lebih dalam.

Di sinilah integritas menemukan maknanya yang paling sunyi, bukan pada apa yang terlihat orang lain, tetapi pada apa yang sengaja dihindari meskipun tidak ada yang mengawasi.

Dan dari sikap itu, satu pelajaran menjadi terang, yakni korupsi besar sering berawal dari manfaat kecil yang dibiarkan.

(Kisah ini bersumber dari buku Nyala Obor Integritas: Kisah Ulama Melawan Korupsi, terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia). (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved