Membedah Fenomena Kawin Anak
Belakangan ini, meja diskusi saya semakin sering berbicara tentang satu hal yang kelihatannya sederhana, tetapi ternyata cukup kompleks: data perkawinan. Ya, data ini sangat menarik, mengingat perkawinan adalah gerbang menuju keluarga.
Pada awalnya, saya mengira persoalannya sederhana: bagaimana kita mendapatkan data perkawinan yang lebih lengkap. Tetapi semakin banyak saya berdiskusi dengan orang-orang yang bekerja di lapangan, pertanyaannya justru semakin berkembang.
Semakin saya melihat datanya, semakin saya merasa bahwa yang sedang kita bicarakan sebenarnya bukan angka, melainkan masa depan seseorang.
Pada suatu kesempatan berdiskusi dengan sejumlah peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), saya mendengar kegelisahan tentang perkawinan yang tidak tercatat. Dari percakapan itu saya kemudian berpikir: kalau perkawinannya saja belum seluruhnya kita kenali, bagaimana kita bisa membaca persoalan keluarga secara utuh?
Saya juga berdiskusi dengan Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Perwatt, dan berbagai organisasi lainnya mengenai kemitraan dalam memperkuat ketahanan keluarga. Dari situ saya semakin melihat bahwa data saja tidak cukup. Data harus bertemu dengan jaringan sosial yang memang hidup di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan lain, saat Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada Agustus 2026, kami berdiskusi dengan para ustaz dan santri tentang pentingnya dukungan pesantren dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai pencatatan perkawinan.
Ditjen Bimas Islam juga membangun kerja sama dengan PT Taspen melalui integrasi data perkawinan. Dari berbagai perjumpaan itu, saya mulai melihat satu hal: data perkawinan bukan sekadar angka. Ia adalah pintu untuk memahami kehidupan keluarga kita.
Lalu muncul pertanyaan berikutnya: sebenarnya, pada usia berapa mereka menikah?
Membaca Fenomena dari Data
Pertanyaan itu penting karena sebelum membahas fenomena kawin anak, kita perlu memastikan terlebih dahulu apa yang sebenarnya sedang kita bicarakan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sementara Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.
Dua ketentuan ini sering kali bercampur dalam pembicaraan publik. Padahal, usia di bawah 18 tahun berkaitan dengan kategori anak, sedangkan usia di bawah 19 tahun berkaitan dengan batas minimum usia perkawinan. Karena itu, tidak semua perkawinan di bawah usia 19 tahun tepat disebut sebagai perkawinan anak.
Seseorang yang menikah pada usia 18 tahun, misalnya, masih berada di bawah batas minimum usia perkawinan, tetapi tidak lagi termasuk anak menurut definisi dalam UU Perlindungan Anak. Sebaliknya, mereka yang menikah sebelum berusia 18 tahun berada dalam kategori anak.
Bagi saya, ini bukan sekadar soal istilah. Ketepatan istilah akan membantu kita membaca persoalan dengan tepat, dan pada akhirnya menentukan intervensi yang tepat pula.
Saya kemudian mencoba melihat persoalan tersebut melalui Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBP), sebuah instrumen yang dikembangkan Kementerian Agama dan terhubung dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Generasi 4.
Angka-angka yang saya gunakan dalam tulisan ini merupakan data ICBP Tahun 2026 sampai dengan 13 September 2026. Sampai tanggal tersebut, tercatat 997.123 pasangan yang melangsungkan pernikahan. Dari jumlah itu, terdapat 14.199 perempuan yang tercatat menikah sebelum usia 19 tahun, sementara laki-laki tercatat sebanyak 3.098 orang.
Kalau kita pecah lebih jauh, perempuan yang menikah sebelum usia 19 tahun itu terdiri atas 923 orang berusia 15 tahun, 2.248 berusia 16 tahun, 4.539 berusia 17 tahun, dan 6.489 berusia 18 tahun. Di sinilah data mulai berbicara lebih jauh.
Jika kita secara khusus melihat usia 15–17 tahun, terdapat 7.710 perempuan. Mereka adalah kelompok yang secara definisi perlindungan anak masuk dalam kategori anak. Sementara itu, ada 6.489 perempuan berusia 18 tahun yang masih berada di bawah batas minimum usia perkawinan, tetapi secara hukum perlindungan anak sudah tidak termasuk kategori anak.
Jadi, kita sebenarnya sedang berhadapan dengan dua persoalan yang berdekatan tetapi tidak sama: kawin anak pada usia di bawah 18 tahun dan perkawinan di bawah batas minimum usia perkawinan pada usia 18 tahun.
Menariknya, kelompok usia 17–18 tahun berjumlah 11.028 orang, atau sekitar 77,7 persen dari seluruh perempuan yang tercatat menikah sebelum usia 19 tahun. Angka ini membuat saya berpikir bahwa intervensi tidak cukup dilakukan ketika seseorang sudah berada di depan penghulu. Justru pertanyaan pentingnya adalah, kapan kita mulai hadir?
Mencegah Lebih Dini
Kalau kita baru hadir ketika calon pengantin sudah mendaftarkan perkawinannya, ruang intervensinya tentu sudah jauh lebih sempit. Karena itu, saya melihat Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bukan sebagai program yang berdiri sendiri-sendiri. Ketiganya seharusnya dibaca sebagai sebuah rantai intervensi dalam perjalanan seseorang menuju kehidupan keluarga.
BRUS hadir ketika mereka masih berada di usia sekolah. BRUN hadir ketika mereka mulai memasuki fase menuju perkawinan. Bimwin kemudian memperkuat kesiapan ketika seseorang benar-benar akan membangun keluarga. Dengan cara pandang seperti ini, pencegahan kawin anak sebenarnya tidak dimulai dari perkawinan.
Ia dimulai jauh sebelum perkawinan. Remaja perlu memiliki ruang untuk berbicara tentang relasi yang sehat, pendidikan, kesehatan reproduksi, pengelolaan emosi, ekonomi, pekerjaan, pengasuhan, dan berbagai konsekuensi dari keputusan untuk menikah.
Bukan hanya mengatakan kepada mereka, “jangan menikah terlalu muda”, tetapi membantu mereka memahami mengapa mereka perlu menyiapkan diri sebelum menikah.
Dan pemerintah tentu tidak mungkin bekerja sendiri. Pengalaman saya berdiskusi dengan Muslimat, Fatayat, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Perwatt, dan berbagai organisasi lainnya memperlihatkan bahwa ketahanan keluarga membutuhkan jejaring yang lebih luas. Pesantren juga memiliki posisi yang penting. Diskusi di Tambakberas mengingatkan saya bahwa pesantren bukan hanya tempat pendidikan keagamaan, tetapi juga bagian dari ekosistem sosial yang dapat membangun kesadaran masyarakat mengenai perkawinan, termasuk pentingnya pencatatan.
Begitu juga dengan data. Kerja sama Ditjen Bimas Islam dengan PT Taspen dalam integrasi data perkawinan menunjukkan bahwa data perkawinan dapat memiliki manfaat yang lebih luas ketika terhubung dengan sistem dan kebutuhan layanan lainnya. Semakin banyak pihak yang terhubung, semakin besar pula peluang kita untuk memahami persoalan keluarga secara lebih utuh.
Data untuk Mengambil Keputusan
Setelah mengetahui jumlahnya, kita perlu bertanya lebih jauh: di mana persoalan itu terjadi?
Data Indeks Capaian Pembangunan Keluarga (ICBP) menunjukkan adanya perbedaan antardaerah. Jika dilihat dari proporsi perempuan usia 15–18 tahun yang tercatat menikah terhadap seluruh peristiwa nikah di masing-masing provinsi, Sulawesi Utara tercatat sebesar 8,63 persen, Bengkulu 4,26 persen, Gorontalo 3,43 persen, Jawa Tengah 2,15 persen, Nusa Tenggara Timur 2,14 persen, dan Jawa Timur 2,10 persen.
Angka-angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Selain merupakan data administratif dalam periode tertentu, kelompok usia 15–18 tahun juga mencakup dua kategori yang berbeda secara hukum: usia 15–17 tahun yang termasuk kategori anak, dan usia 18 tahun yang tidak lagi termasuk kategori anak, tetapi masih berada di bawah batas minimum usia perkawinan. Karena itu, angka tersebut tidak serta-merta dapat dibaca sebagai prevalensi kawin anak di masing-masing provinsi, melainkan sebagai gambaran perkawinan pada kelompok usia tersebut berdasarkan data yang tercatat dalam ICBP.
Karena itu, data seharusnya tidak membuat kita tergesa-gesa mengambil kesimpulan. Data yang baik bukan data yang membuat kita cepat menyimpulkan, tetapi data yang membuat kita tahu pertanyaan apa yang harus diajukan.
Ketika sebuah daerah menunjukkan angka yang tinggi, misalnya, kita tidak cukup hanya bertanya mengapa angkanya tinggi. Kita perlu melihat lebih jauh: bagaimana kondisi pendidikan di sana, bagaimana pola pengasuhan keluarga, bagaimana norma sosial mengenai perkawinan, seperti apa lingkungan pergaulannya, bagaimana akses terhadap layanan kesehatan dan informasi, dan pada titik mana intervensi paling mungkin dilakukan.
Di sinilah saya melihat ICBP memiliki posisi yang lebih strategis. ICBP adalah Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan, instrumen Kementerian Agama yang terhubung dengan SIMKAH Generasi 4. Karena itu, ia tidak seharusnya berhenti sebagai dashboard yang hanya menampilkan angka cakupan bimbingan perkawinan.
Data tersebut semestinya dapat dibaca oleh para pemangku kepentingan perkawinan untuk menentukan di mana intervensi perlu diperkuat, kelompok usia mana yang membutuhkan perhatian lebih, daerah mana yang memerlukan pendekatan khusus, dan kapan intervensi sebaiknya dilakukan.
Di titik ini, ICBP bukan lagi sekadar persoalan angka. Ia menjadi bagian dari cara kita mengambil keputusan.
KUA dan penghulu membutuhkan data untuk memahami kondisi calon pengantin. Pemerintah daerah membutuhkan data untuk menentukan prioritas program. Sekolah membutuhkan informasi untuk memperkuat edukasi remaja. Lembaga perlindungan anak membutuhkan gambaran wilayah yang membutuhkan perhatian. Tenaga kesehatan membutuhkan data untuk melihat kebutuhan intervensi. Organisasi masyarakat dan pesantren membutuhkan informasi untuk menentukan ruang pengabdian yang lebih tepat.
Dengan kata lain, data harus bergerak menjadi tindakan. Dan pada akhirnya, semua ini kembali kepada manusia yang berada di balik angka tersebut.
Ketika kita membaca ada 7.710 perempuan berusia 15–17 tahun yang tercatat menikah dalam periode tersebut, pertanyaan kita tidak boleh berhenti pada “berapa jumlahnya?”
Kita perlu bertanya: siapa mereka, di mana mereka berada, apa yang terjadi sebelum perkawinan itu berlangsung, dan apa yang sebenarnya bisa kita lakukan agar anak-anak lain tidak sampai berada pada situasi yang sama?
Begitu pula dengan 6.489 perempuan berusia 18 tahun. Mereka bukan lagi anak menurut definisi perlindungan anak, tetapi masih berada di bawah batas minimum usia perkawinan. Kelompok ini membutuhkan pembacaan dan pendekatan yang berbeda.
Bukan sekedar Data, Tapi Langkah Tepat
Saya berkesimpulan bahwa persoalan kawin anak ini bukan semata-mata soal angka perkawinan. Di balik setiap angka ada seorang anak atau remaja yang sedang berada pada fase penting kehidupannya. Ada pendidikan yang mungkin belum selesai. Ada cita-cita yang sedang dibangun. Ada keluarga yang sedang mempersiapkan masa depan. Dan ada keputusan besar yang dapat menentukan perjalanan hidupnya.
Karena itu, mencegah kawin anak bukan hanya soal menunda usia perkawinan. Lebih jauh dari itu, kita sedang memastikan bahwa anak dan remaja memiliki kesempatan untuk tumbuh, belajar, mempersiapkan diri, dan mengambil keputusan tentang masa depannya dengan lebih matang.
Barangkali, ukuran keberhasilan kita bukan hanya terletak pada seberapa banyak perkawinan yang tercatat atau seberapa luas bimbingan yang kita berikan, melainkan pada seberapa dini kita mampu hadir sebelum sebuah keputusan besar diambil.
Karena itu, setelah membaca data ini, pertanyaan terpenting bukan lagi sekadar, “Berapa banyak mereka yang menikah?” Melainkan, “Seberapa dini kita harus hadir sebelum seorang anak atau remaja memutuskan untuk menikah?” wallahu a’lam
Penulis: Jaja Zarkasyi (Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama). (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments