Ditjen Pesantren Gelar Rakor Kanwil Perdana, Bahas Capain Tugas 100 Hari Kerja
Direktorat Jenderal Pesantren untuk kali pertama sejak terbentuk sebagai Eselon I menggelar Rapat Koordinasi bersama para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi se-Indonesia. Rakor di sela giat Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI di Kabupatan Malang itu membahas capaian tugas pada 100 hari kerja pertama.
Ditjen Pesantren adalah satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama. Pembentukan Ditjen Pesantren diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
“Harapan kita, dalam 100 hari ke depan seluruh tugas dapat dijalankan dengan baik,” ujar Basnang di Malang, Jumat (2 Oktober 2026).
Ia menyebut harapan terhadap Ditjen Pesantren sangat besar. Hal itu, menurutnya, terlihat dari kehadiran seluruh pejabat eselon I Kementerian Agama pada pembukaan Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN). Karena itu, Ditjen Pesantren perlu menunjukkan capaian yang sesuai dengan ekspektasi publik. Salah satunya adalah mewujudkan pesantren dengan lebih dari 1.000 santri sebagai satuan pendidikan pesantren unggulan, selaras dengan program prioritas Kabinet Merah Putih.
Basnang menjelaskan, anggaran Ditjen Pesantren saat ini masih berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam. Ia meminta Sekretaris Ditjen Pesantren bekerja keras mengupayakan anggaran tersendiri. Setiap unit eselon II juga ia minta mendesain program sesuai bidangnya, termasuk melanjutkan program beasiswa yang sudah ada seperti PBSB.
“Sebagian program akan dikelola di pusat, sebagian lagi dilaksanakan di daerah. Dengan komitmen bersama, seluruh program dapat dijalankan jika anggaran telah tersedia di Ditjen Pesantren,” katanya.
Terkait kelembagaan, Basnang menyampaikan bahwa nomenklatur pesantren saat ini baru ada di tingkat pusat. Ia mengusulkan nomenklatur khusus untuk tingkat wilayah, yang akan dibahas bersama Menteri Agama dan Biro Organisasi dan Tata Laksana. Ke depan juga akan dilakukan transisi dan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Basnang juga memaparkan sejumlah agenda ke depan, antara lain: penguatan pendataan pesantren (dari EMIS ke SIMTREN), penguatan fungsi pesantren (pengasuhan dan dakwah, serta kemandirian ekosistem), regulasi pemetaan kategori pesantren, standardisasi sanitasi dan layanan kesehatan, pemberdayaan alumni melalui program transmigrasi untuk pemberdayaan desa di luar Pulau Jawa, peringatan Hari Santri, serta Rakernas pada Desember 2026.
Basnang juga mengapresiasi para Kepala Kantor Kementerian Agama yang kompetitif membangun pesantren di daerahnya. Ia mempersilakan jajarannya mengambil langkah yang diperlukan sepanjang tidak melanggar norma dan aturan.
“Jangan sombong. Tetap terbuka berdialog dengan masyarakat, sekecil apa pun permintaan yang disampaikan, agar seluruh ikhtiar ini berjalan dengan berkah,” pesannya. (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments