IGIC 2026, Kemenag Paparkan Strategi Pemberdayaan Masjid dari Ekonomi hingga Ruang Disabilitas
Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong transformasi masjid agar tidak hanya menjadi pusat ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat, pelestarian lingkungan, penguatan inklusivitas, hingga pelayanan sosial bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abu Rokhmad mengatakan, Kemenag telah menempatkan pemberdayaan rumah ibadah, terutama masjid, sebagai salah satu program prioritas.
“Indonesia menjadikan masjid itu sebagai salah satu urusan pemerintah,” ujar Abu Rokhmad dalam International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Jakarta, Sabtu (26 September 2026). Kegiatan itu mengusung tema “Masjid Harmony, Religious Diplomacy, and Global Peace” dan mempertemukan lebih dari 500 imam besar, mufti, serta tokoh agama dari 49 negara.
Menurutnya, berdasarkan data Sistem Informasi Masjid (SIMAS), terdapat 710.441 masjid dan musala yang tercatat secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264.763 berada di atas tanah wakaf.
Salah satu program yang dikembangkan Kemenag adalah Masjid Berdaya Berdampak, yang dilaksanakan bersama BAZNAS Microfinance. Program ini diarahkan untuk menjadikan masjid sebagai salah satu pusat pemberdayaan ekonomi jamaah.
Abu Rokhmad menyebut, sepanjang 2025–2026 terdapat sekitar 300 titik masjid yang mendapatkan dukungan modal sekitar Rp150 juta hingga Rp200 juta. Modal tersebut kemudian diputar untuk mendukung kegiatan ekonomi jemaah di sekitar masjid.
“Ini salah satu ikhtiar yang kami yakini bahwa masjid, bersama para imam dan takmirnya, memberi perhatian yang cukup kepada jemaah. Dengan demikian, masjid juga peduli terhadap jemaah, dan sebaliknya jemaah juga memberi perhatian kepada masjid,” katanya.
Menurut Abu Rokhmad, peran imam dan takmir tidak berhenti pada pengelolaan kegiatan keagamaan. Mereka juga diharapkan turut mengambil bagian dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat di lingkungan masjid.
Selain pemberdayaan ekonomi, Kemenag mengembangkan program Eco-Masjid sebagai bagian dari penerapan ekoteologi dalam pengelolaan masjid. Program tersebut antara lain diwujudkan melalui gerakan penanaman pohon, wakaf yang berkaitan dengan hutan di lingkungan masjid, serta gerakan menjaga kebersihan masjid.
Abu menjelaskan, konsep Eco-Masjid diarahkan untuk menghubungkan nilai-nilai keagamaan dengan aksi nyata pelestarian lingkungan. Implementasinya mencakup tata kelola masjid, edukasi jemaah melalui khutbah, hingga pengembangan infrastruktur yang mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Langkah-langkah tersebut mungkin terlihat sederhana, tetapi dapat memberikan dampak nyata bagi masjid dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Abu Rokhmad.
Kemenag juga memperkuat pengembangan wakaf hutan sebagai salah satu bentuk filantropi ekologis yang menghubungkan praktik wakaf dengan upaya pelestarian lingkungan.
Selain itu, Kemenag juga mendorong terwujudnya masjid yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. Abu Rokhmad secara khusus mengajak pengurus masjid memperhatikan kebutuhan jemaah penyandang disabilitas, termasuk jemaah tunarungu.
Ia mengungkapkan terbatasnya pelaksanaan khutbah Jumat yang disertai bahasa isyarat. Kondisi tersebut membuat sebagian jemaah tunarungu belum dapat menerima pesan-pesan keagamaan secara optimal. “Saya kira masjid-masjid besar yang sudah memiliki kemampuan cukup, ini bisa dilaksanakan setidak-tidaknya pada hari Jumat atau hari-hari besar Islam yang lain,” katanya.
Menurutnya, penyediaan akses bahasa isyarat merupakan bagian dari upaya mendekatkan seluruh umat kepada ajaran agama sekaligus menjadikan masjid sebagai ruang ibadah yang lebih inklusif.
“Masjid bukan hanya tempat untuk melaksanakan ibadah ritual, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi jemaah dan masyarakat di sekitarnya,” pungkasnya. (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments