Follow us:

Cegah Nikah Siri, Penghulu Agar Pastikan Status Catin Sebelum Akad Nikah

Peran penghulu sangat penting dalam mencegah nikah siri. Penghulu memiliki tanggung jawab memastikan status calon pengantin sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan pernikahan memenuhi ketentuan agama dan hukum negara.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad dalam Pembinaan Penghulu dan Penyuluh se-Kota Mataram, Senin (21 September 2026), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Abu Rokhmad mencontohkan, penghulu perlu memastikan status calon pengantin laki-laki, terutama jika terdapat indikasi bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri dan hendak melangsungkan pernikahan kedua. “Memang harus diperiksa, dan yang bisa memeriksa itu hanya orang yang profesional yang paham. Tidak boleh sembarangan, harus hati-hati betul,” ujar Abu Rokhmad.

Menurutnya, kehadiran keluarga dan tamu dalam prosesi akad tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku. Jika calon pengantin memiliki kondisi yang mengharuskan prosedur tertentu, penghulu harus memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum akad dilangsungkan.

Abu Rokhmad juga meminta gerakan pencegahan nikah siri terus digalakkan di tengah masyarakat. Menurutnya, edukasi mengenai pernikahan yang tidak tercatat perlu disampaikan dengan pendekatan agama agar masyarakat memahami bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar persoalan administratif.

“Harus mulai digalakkan gerakan pencegahan nikah siri dan dijelaskan dengan menggunakan bahasa agama mengapa nikah yang tidak tercatat itu sangat membahayakan dan dilarang oleh hukum negara,” katanya.

Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada keluarga. Pernikahan yang tidak tercatat dapat berdampak pada pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Hukum negara tidak ingin mempersulit orang yang mau menikah, sebenarnya ingin melindungi, terutama perempuan dan anak yang dilahirkan,” tutur Abu Rokhmad.

Selain nikah siri, Abu Rokhmad menyoroti fenomena living together without marriage, yaitu pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Menurutnya, perkembangan teknologi digital turut mengubah pola pergaulan masyarakat sehingga persoalan tersebut perlu menjadi perhatian penghulu dan penyuluh.

“Yang kedua, ini berbahaya: living together without marriage, kumpul satu rumah tapi tidak ada ikatan pernikahan,” katanya.

Menurut Abu Rokhmad, persoalan tersebut tidak cukup dihadapi melalui pendekatan administratif. Penyuluh agama perlu aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fikih keluarga, tanggung jawab suami istri, serta pentingnya membangun keluarga yang memiliki ketahanan.

Ia mengingatkan, peran penghulu dan penyuluh bukan hanya menyampaikan materi mengenai tata cara akad atau fikih menikahkan. Edukasi perlu diperluas pada persoalan kehidupan keluarga setelah pernikahan.

“Jangan sungkan untuk sering berbicara tentang tema fikih keluarga, fikih usrah, bukan hanya fikih menikahkan. Fikih keluarga itu penting disampaikan kepada jemaah Bapak Ibu semua,” ujarnya.

“Kalau keluarga itu baik-baik saja, maka lingkungan sekitar juga akan baik-baik saja. Kalau lingkungan sekitar baik-baik saja, insyaallah negara kita juga akan baik-baik saja,” katanya.

Tanggung jawab penghulu dan penyuluh dalam persoalan keluarga tidak berhenti pada pelayanan administratif. Keduanya juga memiliki tanggung jawab keagamaan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pernikahan yang sah, tercatat, dan dijalani dengan penuh tanggung jawab. (UYR/Kemenag)

Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved