Follow us:

BERBAGAI NAJIS DAN CARA MEMBERSIHKANNYA

Kembali kita melanjutkan kajian dari Matan Al-Ghayah wa al-Taqrib dan Syarah Al-Tahdzib karya Syihabuddin Abu Syuja’ Ahmad bin al-Husain bin Ahmad al-Ashfihani, juga dikenal dengan al-Qadhi Abu Syuja’ (w 593 H).

Hukum asal Thaharah (Bersuci), adalah wajib apabila diketahui dan mampu melakukannya. Oleh karena itu mempelajari dengan teliti cara bersuci dari hadats dan najis sangat penting. Sebab, ia terkait dengan ibadah, kesehatan manusia, kebersihan badan, pakaian, tempat dan lain sebagainya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَثِيَا بَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu bersihkanlah,” [Al-Mudatstsir: 4]

Dalam ayat ini Allah memerintahkan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam supaya membersihkan pakaian. Makna membersihkan pakaian menurut sebagian ahli tafsir adalah:

  1. Membersihkan pakaian dari segala najis dan kotoran, karena bersuci dengan maksud beribadah wajib hukumnya, dan selain beribadah sunah hukumnya.
  2. Membersihkan pakaian berarti membersihkan rohani dari segala watak dan sifat-sifat tercela.

Ringkasnya ayat ini memerintahkan agar membersihkan diri, pakaian dan lingkungan dari segala najis, kotoran, sampah dan lain-lain. Disamping itu juga berarti perintah memelihara kesucian dan kehormatan pribadi dari segala perangai yang tercela.

Mempelajari najis adalah suatu hal yang penting. Orang yang tidak mengerti syari’at Allah Ta’ala, maka jangankan najis dihindari dari pakaiannya, namun malah najis bisa dimasukkan ke dalam perutnya. Hewan yang disembelih tidak secara syar’I adalah bangkai, otomatis ia najis, namun ada orang yang memakannya.

Pasal “Tentang Berbagai Najis dan Cara Membersihkannya”.

)فصل) وكل مائع خرج من السبيلين نجس إلا المني وغسل جميع الأبوال والأرواث واجب إلا بول الصبي الذي لم يأكل الطعام فإنه يطهر برش الماء عليه

Dan setiap benda cair yang keluar dari kedua lubang (lubang depan atau lubang belakang) adalah najis, kecuali mani. Adapun mencuci seluruh air kecil dan kotoran (tahi) adalah wajib, kecuali air kecil anak laki-laki yang belum memakan makanan (selain asi) sesungguhnya bisa menjadi suci dengan memercikkan air kepada najis itu.

Lalu bagaimana dengan benda padat yang keluar dari kedua lubang baik dari manusia atau hewan?

Tidak semua yang keluar dari dua jalan (Qubul dan Dubur) dihukumi Najis. Air kencing dan kotoran manusia memang Najis, tetapi telur, bayi, emas, kerikil dan semisalnya (yang keluar dari dua jalan) tidak dihukumi benda Najis. Namun benda tersebut Mutanajjis (benda yang terkena najis). Dan benda yang terkena Najis boleh dikonsumsi selama Najisnya dihilangkan.

Kemudian apakah hukumnya meminum dan memperjualbelikan Kopi Luwak? Mengingat kopi Luwak berasal dari kopi asli yang dimakan Luwak dan keluar bersama kotoran Luwak setelah melalui proses pencernaan. kemudian kopi yang ada bersama kotoran Luwak tersebut diambil dan dibersihkan, selanjutnya diproses sebagaimana kopi pada umumnya..?

Ketika Luwak memakan buah kopi, maka ia akan memilih secara selektif buah kopi yang berkualitas baik dan matang saja. Ketika  buah kopi memasuki alat pencernakan Luwak, tidak semua dari bagian buah kopi tersebut tercerna. Sistem alat pencernakan Luwak yang sederhana membuat  bagian yang tercerna hanya daging buahnya saja, sementara biji kopi yang bertekstur yang keras tidak ikut tercerna. Biji kopi yang keras itu hanya sedikit terfermentasi dan terurai sejumlah proteinnya oleh enzim-enzim pencernakan. Biji kopi yang tidak tercerna itu kemudian keluar bersama kotoran Luwak dalam keadaan utuh seakan-akan tidak pernah dimakan. Oleh para petani, biji kopi yang keluar bersama kotoran Luwak tersebut kemudian diambil, dibersihkan, disangrai, ditumbuk, diseduh, dan siap dikonsumsi. Dengan melihat asal-usul kopi jenis ini yang ternyata diambil dan dipilihi dari kotoran Luwak  masyarakat menjulukinya dengan istilah kopi Luwak.

Kotoran Luwak memang Najis, tetapi kopi Luwak (kopi yang keluar bersama kotoran luwak) tidak bisa digolongkan benda Najis/ Ainun Najisah (الْعَيْنُ النَّجِسَةُ) tetapi ia adalah benda yang terkena benda Najis/Ainun Mutanajjisah (الْعَيْنُ الْمُتَنَجِّسَةُ).

Berdasarkan paparan fakta kopi Luwak di atas, bisa difahami bahwa kopi Luwak hukumnya halal, karena meskipun keluar bersama kotoran Luwak, namun kopi tersebut tidak ikut tercerna sehingga masih tetap memiliki sifat kopi yang langsung dipetik dari pohonnya. Dalil kehalalan kopi Luwak adalah dalil kehalalan kopi secara umum.

Adapun pendapat yang mengharamkan kopi Luwak dengan alasan kopi Luwak hukumnya Najis sehingga haram memakan barang Najis, maka argumentasi ini tidak dapat diterima.

Imam Bukhari meriwayatkan;

عَنْ مَيْمُونَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ فَأْرَةٍ سَقَطَتْ فِي سَمْنٍ فَقَالَ أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ وَكُلُوا سَمْنَكُمْ (صحيح البخاري)

Dari Maimunah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah ditanya tentang bangkai tikus yang jatuh ke dalam lemak (minyak samin). Maka Beliau menjawab: “Buanglah bangkai tikus itu ada apa yang ada di sekitarnya, lalu makanlah lemak kalian.” (HR. Bukhari)

Sepertihalnya bangkai tikus hukumnya adalah Najis. Ketika bangkai tikus mengenai benda suci seperti mentega, ternyata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam hanya merekomendasikan pembuangan bangkai tersebut termasuk mentega yang ada disekitarnya (bukan seluruh mentega), kemudian membolehkan mengkonsumsi mentega tersebut. Oleh karena itu hadis ini menunjukkan bahwa benda suci/halal yang terkena benda Najis tidak serta merta membuat benda suci nan halal itu menjadi haram. Benda halal tersebut tetap halal dikonsusmsi asalkan Najisnya dibuang.

Macam-Macam Najis Yang Dijelaskan Di Dalam Syari’at Antara Lain

  • Kencing dan kotoran manusia. Keduanya adalah najis dengan sepakat ulama.
  • Kecuali Mani. Mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan yang disertai dengan rasa nikmat. Dan keluarnya cairan ini menyebabkan seseorang wajib mandi janabat. Air mani itu suci, tidak najis. Kedudukannya sama seperti air ludah, ingus dan air reak. Meskipun dianggap kotor, tetapi kotor bukan sebagai najis. Secara syara’, ia tetap suci. Adapun kadang-kadang Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan ‘Aisyah mencuci air mani yang menempel di pakaian Beliau, tidak menunjukkan najisnya, tetapi sebagai kebersihan saja. Jika keluar mani, maka wajib untuk mandi.

Seperti air ludah dan ingus yang mengenai pakaian kita dikatakan kotor, kemudian dicuci untuk kebersihan. Demikian juga kuah sayur yang tumpah menimpa pakaian kita, dikatakan kotor, bukan kotor dalam arti najis secara syar’i. Dari sini, kita dapat mengambil satu kaidah, bahwa tidak setiap sesuatu yang dicuci atau dianggap kotor itu najis.

  • Madzi

Madzi adalah cairan bening, halus dan lengket yang keluar ketika adanya dorongan syahwat, seperti bercumbu, mengingat jima’ (persetubuhan) atau menginginkannya. Keluarnya madzi tidak memancar dan tidak diakhiri dengan rasa lemas atau kendornya syahwat, bahkan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya madzi. Air ini terjadi pada kaum lelaki maupun kaum wanita, akan tetapi lebih sering pada kaum wanita. Air tersebut adalah najis berdasarkan kesepakatan ulama.

Dalil najisnya madzi adalah hadits ‘Ali Radhiallahu Anhu dimana beliau mengatakan:

“Aku adalah laki-laki yang mudah keluar madzi. Dan aku malu untuk bertanya kepada Nabi karena istriku adalah putri beliau”. Maka aku mengutus Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya kepada Nabi (tentang status madzi ini). Nabi pun menjawab:

يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ

“Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Muslim)

Faidah: Berdasarkan hadits di atas, terdapat perbedaan cara bersuci dari kencing dan madzi. Jika bersuci dari kencing, cukup membersihkan tempat keluarnya air kencing. Adapun bersuci dari madzi adalah dengan membersihkan kemaluannya (tidak hanya tempat keluarnya air kencing, edt).

Dan apabila air madzi mengenai pakaian, maka cukup dibersihkan dengan menyiramkan air setelapak tangan ke pakaian yang terkena madzi tersebut. Hal ini berdasarkan riwayat Sahl bin Hunaif Radhiallahu Anhu, dia bertanya kepada Rasulullah mengenai madzi yang mengenai pakaiannya, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasamenjawab,

يكفيك أن تأخذ كفا من ماء فتـنضح به ثو بك حيث ترى أنه قد أصاب منه

“Cukuplah bagimu mengambil air satu telapak tangan, lalu tuangkanlah ke pakaianmu (yang terkena madzi) sampai engkau lihat air tersebut mengenainya (membasahinya).” (Hasan, riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

  • Wadi

Wadi adalah cairan berwarna putih dan kental, biasanya keluar setelah buang air kecil atau beraktifitas berat, baik pada laki-laki ataupun perempuan. Air tersebut najis berdasarkan ijma’. (Al-Wajiz, hal. 58; Ensiklopedi Fiqh Wanita, I/25; Ensiklopedi Shalat, I/19; Fiqhus Sunnah, I/48).

Cara membersihkan madzi dan wadi adalah dengan mencuci kemaluan. Wadi tidak mewajibkan mandi, namun cukup dengan berwudhu.

Najis Kencing Dan Kotoran Hewan

Para Ulama berselisih pendapat tentang najis kencing dan kotoran hewan.

Pendapat Pertama:

Kencing Dan Kotoran Semua Jenis Hewan Adalah Najis, Baik Itu Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya Maupun Yang Halal

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Ibn Hazm dari kalangan Zhahiriyah.

Dalilnya:

أَتَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الغَائِطَ فَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَهُ بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ حَجَرَيْنِ وَالتَمَسْتُ الثَّالِثَ فَلَمْ أَجِدْهُ فَأَخَذْتُ رَوْثَةً فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَخَذَ الحَجَرَيْنِ وَأَلْقَى الرَّوْثَةَ وَقَالَ هَذَا رِكْسٌ

Abdullah bin Mas’ud Radhiallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mendatangi tempat buang hajat kemudian memerintahkanku untuk membawakannya tiga batu (untuk bersuci). Lalu aku mendapatkan dua batu dan aku mencari yang ketiga tapi tidak dapat. Maka aku mengambil kotoran hewan (rautsah) dan aku membawakannya. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengambil dua batu tersebut dan membuang kotoran hewan, dan berkata:

هَذَا رِكْسٌ (صحيح البخاري(

“Ini adalah najis”. [Shahih Bukhari]

Hadits Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melewati dua kubur dan berkata:

إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ البَوْلِ، وَأَمَّا الآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ (صحيح البخاري)

“Kedua orang ini sedang disiksa dalam kuburnya, dan mereka tidak disiksa pada suatu yang besar (sulit ditinggalkan). Adapun salah satu dari keduanya karena ia tidak menghalagi dirinya dari kencing, dan yang satunya lagi karena selalu berjalan meyebarkan adu domba “. [Shahih Bukhari]

Dalam riwayat lain:

” وَكَانَ الْآخَرُ لَا يَسْتَنْزِهُ عَنِ الْبَوْلِ ” (سنن الدارمي: صحيح)

“Dan yang satunya lagi tidak menjauhkan dirinya dari kencing”. [Sunan Ad-Darimiy: Shahih]

Dari Anas bin Malik Radhiallahu Anhu; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

تَنَزَّهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ (سنن الدارقطني: صححه الألباني)

“Sucikanlah diri kalian dari najis kencing, karena sesungguhnya kebanyakan siksaan kubur disebabkan karena najis kencing”. [Sunan Ad-Daruquthniy: Shahih]

Mereka mengatakan bahwa hurul alif-laam (ال) pada kata (البول) menunjukkkan keumuman pada setiap kencing baik itu manusia dan semua jenis hewan.

Pendapat Kedua:

Kencing Dan Kotoran Semua Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya Adalah Najis, Sedangkan Hewan Yang Halal Dimakan Dagingnya Adalah Suci

Ini merupakan pendapat Malikiyah, Hanabilah, Muhammad ibn Hasan dan Zufar dari kalangan Hanafiyah serta Ibn Khuzaimah, Ibn al-Mundzir, Ibn Hibban, al-Ishthakhri dan ar-Ruyani dari kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga dikemukakan oleh an-Nakha’i, al-Auza’i, dan az-Zuhri.

Dalilnya:

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا المدِينَةَ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

“Sejumlah orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka sakit. Lalu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan mereka agar menyusul sekawanan unta yang menghasilkan air susu, dan memerintahkan mereka untuk meminum air kencing dan susunya”. (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan sucinya air kencing unta, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan orang-orang ‘Urainah untuk meminumnya saat mereka sakit. Hadits ini juga menjadi dalil –bagi yang berpegang pada pendapat kedua ini– atas sucinya seluruh air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya dengan mengqiyaskannya pada unta yang memang termasuk hewan yang boleh dimakan dagingnya.

Kelompok kedua ini juga menguatkan pendapatnya dengan perbuatan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam thawaf mengendarai onta. Jabir bin Abdillah Radhiallahu Anhuma berkata:

«طَافَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِالْبَيْتِ» (صحيح مسلم)

“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam thawaf pada haji wada’ mengendarai ontanya di ka’bah”. [Shahih Muslim]

Mereka mengatakan: Seandainya kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan daginnya adalah najis maka tidak mungkin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam thawaf mengendarai onta karena kemungkinan besar ontanya akan buang hajat di sekitar ka’bah, sementara Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (الحج: 26)

“Dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud”. [Al-Hajj: 26] 

Anas bin Malik Radhiallahu Anhu berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ، قَبْلَ أَنْ يُبْنَى المَسْجِدُ (صحيح البخاري ومسلم)

“Dulunya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam shalat di kandang kambing sebelum dibangun mesjid”. [Shahih Bukhari dan Muslim]

Menurut kelompok kedua ini, hadits ini juga menjadi dalil atas sucinya kotoran dan air kencing kambing, karena kandang kambing tak mungkin bebas dari kotoran dan air kencing hewan tersebut. Seluruh kotoran dan air kencing hewan yang boleh dimakan dagingnya diqiyaskan pada kotoran dan air kencing kambing.

Dari Jabir bin Samurah Radhiallahu Anhu; Seorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam: Apakah boleh saya shalat di kandang kambing? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab: «نَعَمْ» “Iya!”

Ia bertanya lagi: Apakah boleh saya shalat di kandang onta? Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab: لا  “Jangan!” [Shahih Muslim]

Dan ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab:

صَلُّوا فِيهَا فَإِنَّهَا بَرَكَةٌ (سنن أبي داود: صحيح)

“Shalatlah kalian di kandang kambing, karena kambing adalah berkah”. [Sunan Abu Dawud: Shahih]

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

” إِنَّ الْغَنَمَ مِنْ دَوَابِّ الْجَنَّةِ فَامْسَحُوا رُغَامَهَا وَصَلُّوا فِي مَرَابِضِهَا ” (السنن الكبرى للبيهقي: حسنه الألباني)

Sesungguhnya kambing adalah salah satu hewan surga, maka basuhlah ingusnya, dan shalatlah kalian di kandangnya”. [As-Sunan Al-Kubraa Al-Baehaqiy: Hasan]

Mereka mengatakan: Bolehnya shalat di kandang kambing menunjukkan bahwa kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan adalah suci karena tidak mungkin kita bermunajat dengan Allah di tempat yang bernajis. Adapun larangan shalat di kandang onta karena dikhawatirkan akan menyakiti dan menggangu ketika sedang shalat.

Hadits Berobat Dengan Kencing Onta

Anas bin Malik Radhiallahu Anhu berkata:

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ، فَاجْتَوَوْا المَدِينَةَ ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ، وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا (صحيح البخاري ومسلم)

“Beberapa orang dari kabilah ‘Ukl atau ‘Urainah mendatangi Madinah, kemudian mereka terkena penyakit. Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan mereka ke tempat pengembalaan onta dan meminum kencing dan susunya”. (Shahih Bukhari dan Muslim)

Mereka mengatakan: Seandainya kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah najis maka tidak mungkin Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan mereka untuk meminumnya sekalipun untuk berobat, karena suatu yang haram tidak bisa dijadikan obat. Dan tidak ada kondisi darurat dalam pengobatan karena bisa jadi sembuh, bisa juga tidak.

Dari Ummu Salamah Radhiallahu Anha; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَاءَكُمْ فِي حَرَامٍ )صحيح ابن حبان(

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada suatu yang haram”. [Shahih Ibnu Hibban]

Abu Hurairah Radhiallahu Anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ )سنن أبي داود: صححه الألباني(

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang menggunakan obat dari suatu najis dan haram”. [Sunan Abu Dawud: Shahih]

Dari Ibnu Abbas; Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

” إِنَّ فِي أَبْوَالِ الْإِبِلِ وَأَلْبَانِهَا شِفَاءً لِلذَّرِبَةِ بُطُونُهُمْ ” )مسند أحمد: حسن(

“Sesungguhnya pada kencing dan susu unta ada kesembuhan (obat) untuk penyakit perut mereka”. [Musnad Ahmad: Hasan]

Pendapat Ketiga: Seluruh Kotoran dan Air Kencing Hewan Hukumnya Suci Kecuali Kotoran Manusia, Anjing dan Babi.

Menurut Mahmud ‘Abdul Lathif ‘Uwaidhah, pendapat ini dikemukakan oleh asy-Sya’bi dan Dawud azh-Zhahiri, serta cenderung dipegang oleh al-Bukhari.

Pendapat kelompok ketiga ini senada dengan kelompok kedua dari sisi menyatakan adanya kotoran dan air kencing hewan yang hukumnya suci, namun kelompok kedua mengkhususkannya pada hewan yang boleh dimakan dagingnya saja, sedangkan kelompok ketiga menyatakannya untuk seluruh hewan.

Kelompok ini menyatakan dalil tentang air kencing Arab badui dan orang yang disiksa di kuburnya, khusus hanya bagi air kencing manusia saja. Mereka juga menyatakan bahwa pada dasarnya semua benda itu berstatus suci, sampai ada dalil yang menunjukkan kenajisannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala berikut:

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا مِنْهُ

“Dan Dia telah menundukkan untuk kalian apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, sebagai rahmat dari-Nya”. (Al Jatsiyah: 13)

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah telah menundukkan apa yang ada di bumi dan di langit seluruhnya untuk manusia, artinya kita boleh memanfaatkan dan menggunakannya. Karena itu, status asal suatu benda adalah suci, kecuali ada dalil yang menajiskannya.

Terkait kotoran dan air kencing hewan, menurut kelompok ini tidak ada dalil yang menunjukkan kenajisannya, sehingga ia kembali ke hukum asal, yaitu suci.

Kemudian hadits-hadits tentang rautsah (kotoran hewan yang sudah kering), yang menjadi dalil akan najisnya seluruh kotoran dan air kencing hewan oleh kelompok pertama, dan najisnya kotoran dan air kencing hewan yang tidak dimakan dagingnya oleh kelompok kedua, yang pada hadits-hadits tersebut Rasul Shallallahu Alaihi Wasallam menyebutnya sebagai riksun dan rijsun, kelompok ketiga ini tidak memaknai kata riksun dan rijsun tersebut sebagai najis. Mereka hanya memahami bahwa rautsah itu tidak baik digunakan untuk beristinja’, namun ia bukan najis.

Babi Secara Keseluruhan Adalah Najis

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْس )الأنعام: 145(

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya itu kotor (najis) –“. [Al-An’aam: 145]

Lalu Apakah Seluruh Anggota Badan Anjing Sama Hukumnya Dengan Lidah Dan Liurnya?

Pendapat Al-Malikiyah dan Adz-Dzahiriyah: Hukum ini hanya khusus pada jilatan anjing saja sedangkan anggota tubuhnya yang lain adalah suci, karena teks hadits hanya pada jilatan.

Al-Qarrafiy (684H) mengatakan: Hukum ini khusus pada jilatan anjing, kalau ia memasukkan tangannya atau kakinya maka hal itu tidak berpengaruh. [Adz-Dzakhirah 1/182]

Ibnu Hazm berkata: Jika anjing makan pada suatu bejana tanpa menjilat atau ia memasukkan kakinya atau ekornya atau semua badannya maka tidak wajib dicuci dan dibuang isinya karena tetap halal seperti semula, demikian pula jika anjing menjilat pada tanah atau tangan manusia, atau apa saja selain bejana maka tidak wajib dicuci dan dibuang isinya karena al-wuluug (menjilat) hanya khusus ketika minum saja. [Al-Muhalla 1/109]

Asy-Syafi’iyah ada dua pendapat:

Imam An-Nawawiy mengatakan: Ulama mazhab kita mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara jilatan anjing dengan anggota badannya yang lain, maka jika kencing, kotoran, darah, keringat, rambut, liur, atau anggota badannya mengenai suatu yang suci dan salah satunya ada yang basah maka wajib dicuci tujuh kali salah satunya dengan tanah.

Ada juga yang berpendapat bahwa selain jilatannya maka cukup dicuci sekali seperti najis lainnya. Dan ini adalah pendapat yang bisa benar dan kuat dari segi dalil karena perintah mencuci tujuh kali hanya untuk menjauhkan orang agar tidak makan bersama anjing dan alasan ini tidak ada pada selain jilatan.

Akan tetapi yang masyhur dalam mazhab As-Syafi’iy bahwa semuanya wajib dicuci tujuh kali bersama tanah sebagaimana yang diputuskan oleh jumhur karena lebih kuat untuk mencegah orang mendekati dan memelihara anjing. [Al-majmu’ 2/586]

Dari Maimunah Radhiallahu Anha, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mendapati anak anjing dibawah tiang rumahnya, kemudian Rasulullah memerintahkan untuk mengeluarkannya dari rumah, dan mengambil air dengan tangannya kemudian memercikkannya pada bekas tempat anjing tersebut. [HR. Muslim]

Hadits ini dijadikan dalil bahwa semua badan anjing adalah najis karena Rasulullah mencuci bekas anjing tersebut. Sedangkan Al-Malikiyah menganggap bahwa Rasulullah memercikkan air bukan karena anjing najis, tapi karena khawatir ada kencing atau kotorannya. [Lihat Syarh Shahih Muslim karya An-Nawawiy 7/342]

Hewan Jallallah

Jallalah adalah hewan pemakan barang-barang najis atau sebagian besar makanannya adalah barang-barang najis. Seperti Unta, sapi, kambing dan lain-lain jika diberi makan barang-barang najis.

Dari definisi ini jelaslah bahwa seluruh binatang yang diberi makanan kotoran masuk dalam kategori Jallalah baik itu sapi, kambing, unta atau jenis unggas seperti burung, ikan lele, ayam, bebek, atau yang lainnya yang banyak dijumpai di negeri kita ini.

Para ulama berselisih tentang hukum mengkonsumsi hewan jallalah. Namun yang rajih (kuat) -insya Allah- adalah pengharaman memakan daging dan susu hewan jallalah. Berdasarkan hadits Ibnu Umar Radhiallahu Anhuma, beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Al Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya).

Para ulama’ menyatakan bahwa Hewan jallalah ini dapat berubah kembali kepada asalnya dan boleh dimakan kembali daging dan susunya setelah dikurung (karantina) dan diberi makan makanan yang halal dan baik. Namun mereka bersilang pendapat tentang ukuran waktu mengurungnya tersebut, ada yang menyatakan tiga hari dan ada yang lebih.

Namun yang rajih insya Allah adalah tidak ada ukuran pasti tentang hal itu, sehingga kapan diperkirakan dengan perhitungan yang benar hilangnya pengaruh najis kotoran tersebut dari daging dan susu hewan tersebut. Sebab tidak ada satu pun dalil pasti tentang hal ini dan yang terpenting adalah hilangnya pengaruh kotoran yang dikonsumsi tersebut dari daging atau susu hewan tersebut. Sebagaimana dirojihkan Syaikh DR. Sholeh Al Fauzan dalam kitab Al Ath’imah dan ini merupakan salah satu pendapat mazhab As Syafi’iyah.

Wallahu Ta’ala A’lam

Oleh: Ust. DR. Erwandi Tarmidzi, MA

(Hud/Darussalam.id)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved