Follow us:

Bolehkah Amil Mengambil Porsi Dana Zakat Lebih Besar Ketimbang Asnaf Seperti Fakir?

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, bagian yang dapat diterima amil dari dana zakat memiliki batas maksimal sebesar 12,5 persen dari total penghimpunan. Hal ini disampaikan Ustadz Oni menyusul adanya narasi jika dana zakat yang diambil amil tidak boleh lebih besar ketimbang asnaf lainnya.

Menurut Ustadz Oni, ketentuan tersebut merujuk pada pembagian zakat kepada delapan golongan penerima (asnaf), di mana amil merupakan salah satu pihak yang berhak mendapatkan bagian dari dana zakat.

“Boleh maksimal 12,5 persen dari total penghimpunan,” ujar Ustadz Oni, Kamis (12 Maret 2026) saat dimintai penjelasan terkait besaran porsi amil dalam pengelolaan zakat.

Ia menambahkan, pada lembaga zakat yang telah berizin dan berada dalam pengawasan, biasanya terdapat kebijakan serta tata kelola yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut. Kebijakan itu bertujuan agar kebutuhan operasional lembaga dapat terpenuhi tanpa melanggar ketentuan syariah terkait hak amil.

“Di lembaga zakat yang berizin dan diawasi, biasanya memiliki kebijakan dan tata kelola, agar kebutuhan operasional terpenuhi tapi tetap patuh dengan ketentuan hak amil,” jelasnya. 

Sebelumnya, laporan keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk periode yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 sempat menjadi sorotan di media sosial X.

Laporan tersebut mengungkapkan, alokasi dana untuk amil sebanyak Rp 83.165.311.532,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp 55.554.330.122,- dan Rp 350.909.004,- (2023) serta alokasi dana amil sebanyak Rp 107.658.965.760,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp 63.814.338.121,- dan Rp1.544.478.794,- (2024).

Terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya (hamba sahaya, sekarang sudah tidak ada), gharim, fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah SWT) dan ibnussabil (orang yang sedang dalam perjalanan dengan tujuan bukan untuk bermaksiat).

Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menegaskan dana amil dalam laporan tersebut bukan sekadar gaji dan tunjangan amil, tapi juga operasional lembaga.

“Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan dan bantuan amil,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5 Maret 2026). 

Rizaludin menyebutkan sejumlah program seperti biaya lembaga dalam pelayanan kepada muzaki dan mustahik, biaya pelatihan dan sertifikasi, biaya sosialisasi zakat kepada masyarakat, keperluan audit eksternal lembaga, hingga biaya koordinasi nasional masuk ke dalam dana amil.

Ia juga memastikan dana zakat yang diperuntukkan bagi amil telah sesuai dengan Alquran Surah At-Taubah ayat 60, Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat; Keputusan Menteri Agama RI No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat; Fatwa MUI No. 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat; dan PerBAZNAS No. 1 Tahun 2016 yakni sebesar 12,5 persen atau seperdelapan bagian. 

“Penyaluran kepada semua asnaf mustahik disalurkan sebanyak 7/8 bagian dengan proporsi jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan program Baznas,” jelasnya. (UYR/Republika)

Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved