Follow us:

Bolehkah Shalat di Atas Kendaraan Saat Terjebak Macet?

Shalat lima waktu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam yang berakal dan sudah baligh. Di sisi lain, di era modern seperti saat ini, seorang muslim yang hidup di daerah perkotaan atau seseorang yang sedang bepergian, kemacetan sering kali menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga ibadah shalat wajib.

Bagi orang yang membawa kendaraan pribadi, kemacetan sebenarnya bukan masalah krusial dalam menunaikan ibadah shalat karena bisa singgah di masjid terdekat. Namun lain halnya jika hal itu dialami oleh orang yang sedang naik kendaraan umum sehingga tidak memungkinkan untuk menepi dan melaksanakan shalat di masjid. Kondisi ini terkadang menimbulkan pertanyaan, bolehkah shalat di atas kendaraan saat terjebak macet?

Menunaikan shalat secara sempurna di dalam kendaraan sebenarnya sulit untuk dilakukan. Hal ini mengingat adanya potensi syarat sah atau rukun shalat yang tidak terpenuhi, misalnya masih berada dalam keadaan hadats, posisi tubuh sedang duduk, atau arah kendaraan tidak menghadap ke kiblat.

Namun demikian, saat terjadi darurat boleh menunaikan shalat di atas kendaraan dengan cara semampunya. Hanya saja, nanti ketika sudah tiba di tempat tujuan harus mengulangi shalat tersebut secara sempurna. Shalat demikian dinamakan shalat untuk menghormati waktu (lihuramtil waqti). Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, (Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t), juz III, halaman 222-223, menjelaskan,

وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

Jika telah tiba waktu shalat fardhu dan seseorang masih dalam perjalanan, lalu hendak menunaikan shalat namun khawatir jika turun akan terpisah dari rombongan, atau khawatir atas keselamatan diri maupun harta, maka tidak boleh meninggalkan shalat dan menundanya. Akan tetapi ia tetap melaksanakan shalat di atas kendaraannya karena menghormati waktu. Namun, ia wajib mengulanginya sebab keadaan tersebut termasuk uzur yang jarang terjadi,”

Dengan demikian, shalat fardlu boleh dilakukan di atas kendaraan saat terjebak macet. Namun karena berpotensi tidak memenuhi syarat dan rukunnya, maka shalat tersebut hanya dihukumi sebagai penghormatan waktu (lihurmatil waqti). Untuk itu, shalat tersebut harus diulang dengan sempurna setelah tiba di tempat tujuan. Wallahu a‘lam. (UYR/Kemenag)

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved