Follow us:

Dianggap Mengganggu, Azan di Masjid Durban Dilarang

DARUSSALAM.ID,ID, Durban – Pengadilan memutuskan pelarangan azan di masjid setelah digugat seorang warga Hindu lantaran dinilai terlalu keras.

Hakim Sidwell Mngadi dari Pengadilan Tinggi Kwazulu-Natal di Durban mengeluarkan perintah pengadilan terhadap masjid tersebut untuk memastikan suara azan tidak terdengar di dalam rumah tetangga di seberang jalan.

Kasus tersebut diajukan oleh Chandra Ellaurie yang tinggal di seberang Madrasah Talemuddeen Islamic Institute di Pantai Isipingo. Ellaurie berargumen bahwa azan itu “membuatnya tidak bisa menikmati hak propertinya”.

Pada hari Rabu, Institut Isipingo mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Ellaurie, seorang Hindu, mengatakan bahwa panggilan untuk shalat membuat lingkungan “suasana Muslim yang berbeda”. Ia juga meminta agar lembaga itu ditutup, tapi permintaan itu ditolak.

Hakim memerintahkan panggilan untuk berdoa tidak boleh terdengar di dalam rumah Ellaurie.

Mohammed Patel, ketua Asosiasi Muslim Isipingo, mengatakan masjid tidak bermaksud untuk menggunakan amplifikasi suara eksternal lebih lanjut.

Ellaurie telah mengeluh tentang azan sejak 2003 dan melaporkannya ke Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan pada Juli 2004.

Pada saat itu, komisi merekomendasikan Asosiasi Muslim Pantai Isipingo “berhenti menggunakan sistem penguat suara eksternal selama azan pertama setiap hari” – yaitu sekitar pukul 3:30 waktu setempat. Dikatakan juga bahwa setiap azan tidak boleh lebih dari tiga menit.

Mohamed Ameermia, komisaris di Komisi Hak Asasi Manusia Afrika Selatan, menggambarkan putusan tersebut “mengejutkan”. Berbicara kepada Al Jazeera, dia mengatakan putusan itu melanggar sejumlah hak konstitusional, termasuk hak atas kesetaraan dan hak kebebasan beragama.

“Afrika Selatan adalah bangsa yang majemuk di mana orang harus menunjukkan toleransi dan rasa kohesi sosial,” kata Ameermia.

Ketua Dewan Peradilan Muslim di Afrika Selatan, Moulana Abdul Kalik, mengatakan bahwa pengadu memiliki gugatan yang lemah karena azan diatur bukan “di pengeras suara”.

Kalik mengatakan putusan tersebut “mengabaikan hak suatu kelompok agama untuk mewujudkan keyakinan agamanya sebagaimana dilindungi oleh hak-hak dalam konstitusi”.

Menurut Pierre de Vos, profesor hukum konstitusional di Universitas Cape Town, pengadilan membuat “kesalahan serius” dalam mengabulkan keluhan Ellaurie.

De Vos mengatakan di bawah hukum Afrika Selatan, pemilik properti tidak memiliki hak mutlak untuk “menikmati properti tanpa gangguan” seperti yang diasumsikan oleh hakim.(HUD/Kiblat.net)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved