Geger Cadar di Panggung Al-Quran
DARUSSALAM.ID, Sumut – Geger soal pemakaian cadar di ruang publik kembali terjadi di negeri ini. Dan yang lebih menggegerkan lagi, hal ini terjadi di panggung MTQ ke 37 di Sumut.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut, tampak seorang peserta wanita berbaju hitam mengenakan cadar naik ke bilik untuk membaca Al-Quran. Ketika hendak memulai, terdengar suara seorang pria yang meminta wanita tersebut membuka cadarnya.
“Tolong dibuka cadarnya supaya tahu bacaannya. Sudah jadi aturan nasional, kalau nggak dibuka, langsung didiskualifikasi,” kata pria tersebut.
Wanita tersebut berusaha melobi agar tetap diperkenankan mengenakan cadar. Namun pria tersebut tetap bersikeras dan menegaskan bahwa membuka cadar sudah menjadi aturan nasional MTQ.
Singkat cerita, wanita tersebut berdiri dan meninggalkan bilik tempat membaca Al-Quran. Ia lebih memilih didiskualifikasi ketimbang membuka cadarnya.
Antisipasi Kecurangan
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Dewan Hakim MTQ Ke-37 Sumut, Yusuf Rekso menegaskan bahwa sejatinya tidak pernah ada larangan bagi peserta yang bercadar untuk tampil mengikuti musabaqoh (perlombaan). Akan tetapi peraturan tersebut ditetapkan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan.
Berbicara dalam acara “Apa Kabar Indonesia Malam tvOne ” pada Rabu (09/09/2020), Yusuf menceritakan perihal kecurangan yang melibatkan peserta bercadar pernah terjadi di sebuah Seleksi Tilawatil Quran (STQ).
“Jadi ini (kecurangan, red.) pernah terjadi pada STQ tahun lalu di Tebing Tinggi, peserta dari sebuah kota atau sebuah daerah yang ketika tampil di Tebing Tinggi dia tidak bisa menjawab satu pun pertanyaan dari dewan hakim,” ujarnya.
Lalu official peserta tersebut pun menegur, karena peserta tersebut ketika di tingkat daerah yang bersangkutan dapat menjawab semua pertanyaan dewan hakim. Peserta tersebut pun mengaku jika yang mengikuti di daerah sebenarnya bukan dirinya.
“Ketika di Tebing Tinggi, karena dilakukan pengecekan terlebih dahulu maka dia tidak bisa mengelak lagi bahwa dia yang harus tampil. Tidak bisa menjawab satu pun soalan dari dewan hakim,” paparnya.
Yusuf pun menjelaskan bahwa kejadian yang viral di medsos tersebut merupakan kesalahpahaman. Dan dirinya langsung melakukan upaya penyelesaian.
“Kami sudah langsung turun ke lokasi musabaqah dan kemudian meminta agar yang bersangkutan dipanggil kembali untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai peserta, dengan tentunya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan itu,” ungkapnya.
Namun yang bersangkutan menolak untuk tampil kembali. Oleh karena itu, Yusuf Rekso mewakili panitia dan dewan hakim memohon maaf kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, pendiri Komunitas Niqab Squad, Indadari mengatakan bahwa menghindari kecurangan adalah hal teknis yang sangat mudah.
“Sangat mudah sekali menurut saya ya. Ada dewan hakim yang akhwat yang perempuan untuk memeriksa terlebih dahulu untuk membuka cadarnya lalu setelah itu diperlakukan seperti biasa dan diperbolehkan lagi untuk memakai cadarnya,” kata Indadari di acara yang sama.
Indadari pun menegaskan bahwa prosedur pemeriksaan semacam itu sejatinya bukanlah hal yang baru.
“Nggak usah jauh-jauh deh, periksa passport aja kalau kita ke imigrasi kan harus dibuka cadarnya. Kalau di Indonesia kan belum, kalau di luar negeri sih ada ruangan khusus, dibuka (cadarnya, red.). Oh iya sama orangnya, terus diperbolehkan masuk,” paparnya.
Menurut Indadari, kejadian dalam video tersebut tidak mencerminkan adab menasehati yang baik.
“Bukan begitu dalam Islam adab menegur untuk seorang perempuan yang harus dijaga kemuliaannya,” tegasnya.
Cadar adalah Syariat
Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain pun memandang apabila memang peraturannya mengharuskan peserta membuka cadarnya maka peraturan tersebut harus dirubah. Karena melanggar syariat Islam, bahkan menurut pandangan Kemenag sendiri.
Tengku Zulkarnain menjelaskan bahwa menurut tafsir Kementerian Agama, syariat cadar terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 59.
“Jadi tidak boleh dilarang, undang-undang dasar 1945 pun menjamin. Jadi tidak boleh terulang, peraturan ini tidak boleh terjadi. Silahkan ada peraturan untuk mengatasi kecurangan, diperiksa duluan oke. Tapi kalau sudah tampil, sudah selesai diperiksa, tidak ada hak siapapun melarang orang menjalankan syariat Islam di negeri Pancasila yang dijamin konstitusi kita undang-undang dasar 1945,” ujarnya.
Tengku pun berpesan kepada peserta yang diketahui bernama Muyassaroh tersebut agar tetap berbesar hati.
“Kamu harus besar hati nak, ada berjuta-juta wanita bercadar di seluruh dunia, Moga-moga Allah memberikan pertolongan kepadamu dunia akhirat, Rasulullah memberikan syafaat di hari kiamat, Quran menjadi penolongmu di hari kiamat,” tuturnya.
Mewakili MUI, Tengku Zul mendukung sikap yang diambil oleh Muyassaroh. Dan ia juga menghimbau LPTQ nasional untuk mencabut peraturan yang menghalangi seseorang dari menjalankan syarita Islam.
“Bukankah MTQ ini dilaksanakan untuk membina aqidah umat, memperkuat syariat umat, dan menjadikan negeri yang baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafuur… Bagaimana mau terlaksana kalau ajaran Islam tidak diamalkan, dihalang-halangi untuk diamalkan,” tegasnya.
Terakhir, Tengku Zulkarnain menjanjikan hadiah umroh bagi Muyassaroh dan dia akan mengupayakan dananya.(HUD/Kiblat.net)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments