Follow us:

Hukum Memakai Pakaian Transparan dan Ketat Ketika Shalat

Ada sejumlah kesalahan terkait dengan pakaian yang dilakukan sebagian orang ketika saat shalat, seperti menggunakan pakaian ketat, transparan dan sebagainya.

Dikutip dari buku 221 Kesalahan Dalam Shalat beserta Koreksinya dari Abdul Aziz bin Nashir al-Musainid, termasuk kesalahan, shalat dengan memakai pakaian transparan yang terlihat bagian bawahnya, apalagi jika orang yang shalat itu memakai celana pendek yang tidak sampai menutup aurat secara penuh. 

Maka yang benar, wajib menutup aurat dalam setiap keadaan dan kewajiban itu bertambah kuat terutama di dalam shalat. Sekumpulan ulama berpendapat bahwa menutup aurat termasuk salah satu syarat sahnya shalat, dan shalat dinyatakan tidak sah tanpa menutup aurat. Aurat laki-laki itu mulai dari pusar sampai lutut. Jadi, wajib memakai pakaian yang menutup atau rapat. Dalam hal ini, juga diperhatikan ketebalannya baik yang dipakai itu berupa baju maupun celana. 

Di samping itu, termasuk kesalahan, tidak meneliti celana panjang sewaktu melaksanakan shalat dan hal itu bisa menyebabkan terbukanya celana itu dan keluar atau terlihatnya aurat. Untuk itu, yang benar adalah memeriksa celana panjang sebelum melakukan shalat, sehingga tidak ada sesuatu pun bagian aurat yang keluar atau terlihat di tengah-tengah shalat, terutama pada waktu ruku dan sujud.

Lalu kesalahan lainnya yakni memakai celana panjang sesak, yang sangat membatasi gerak anggota badan khususnya bagian aurat yang fital. Untuk itu, hal yang benar adalah sewaktu memakai celana panjang, hendaknya dalam hal itu diperhatikan beberapa hal, yaitu bentuknya panjang, longgar, menutupi bagian dalamnya dan tidak transparan. Semua hal itu sangat ditekankan, terutama di dalam shalat. 

Kemudian juga termasuk kesalahan yakni memakai pakaian terutama kaos yang bergambar satu atau lebih makhluk bernyawa sewaktu shalat, seperti gambar manusia, hewan, burung dan yang lainnya. 

Maka yang benar, dilarang memakai pakaian yang bergambar satu atau lebih makhluk bernyawa baik itu pada kaos ataupun yang lainnya. Hal ini karena menggambar makhluk yang bernyawa diharamkan menurut ijma’ (konsensus) ulama, mengingat adanya dalil nash yang shahih tentang hal itu.

Berdasarkan semua itu, maka tidak boleh memakai pakaian bergambar makhluk yang bernyawa secara utuh menurut sebagian ulama. Bahkan, sejumlah ulama berpendapat, tidak boleh menggunakan pakaian bergambar makhluk bernyawa sama sekali, baik gambar utuh ataupun tidak. Keharaman ini bertambah kuat khususnya di dalam shalat. (UYR/Republika)

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved