Hukum Memendekkan Rambut Bagi Wanita
Semua perempuan ingin tampil cantik. Di antara hal-hal yang membuat wanita tampil menawan dan feminin-terutama bagi suaminya-adalah rambut. Seorang istri dianjurkan untuk merias diri di depan suami, termasuk persoalan menata rambut. Namun, seberapa pendek wanita boleh memangkas rambutnya?
Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Terkait memendekkan rambut bagi wanita, ulama Syafi’iyah membolehkannya. Dalam Raudhatuth Thalibin disebutkan, sebuah riwayat dari Abu Salmah bin Abdurrahman, ia mengatakan, “Aku pernah menemui Aisyah RA bersama saudara sepersusuan Aisyah. Dia bertanya pada Aisyah mengenai mandi janabah yang dilakukan oleh Nabi SAW. Saudarinya tersebut mengatakan bahwa istri-istri Nabi SAW mengambil (memendekkan) rambut kepalanya sampai ada yang tidak melebihi ujung telinga.” (HR Muslim).
Inilah alasannya para ulama Syafi’iyah membolehkan kaum wanita untuk memendekkan rambut. Imam Nawawi dalam Syarh Muslim menegaskan, “Dalil ini menunjukkan bolehnya memendekkan rambut bagi wanita.”
Sedangkan, ulama Hanbali berpendapat, makruh hukumnya bagi wanita untuk memendekkan rambut, terkecuali ada uzur atau hal-hal yang mengharuskannya memotong rambutnya. Seperti masalah yang umum dialami para wanita adalah kerontokan rambut yang dikhawatirkan bisa mengalami kebotakan.
Ada pula masalah kutu yang sudah sangat parah hingga membuat rambut seorang wanita harus dipotong. Ulama Hanbali dalam kasus ini turut membolehkannya. Namun, sebagian ulama Hanbali lainnya mengharamkan pemotongan rambut wanita jika tanpa uzur atau alasan sama sekali.
Dari dua pendapat itu, pendapat pertamalah yang paling rajih (kuat) dan bisa diambil pedoman hukumnya. Namun, memotong rambut bagi wanita bukan untuk meniru model dan gaya hidup kaum kafir. Demikian pula, meniru model rambut laki-laki juga diharamkan walau sejatinya Muslimah tetap mengenakan jilbab.
Hal itu ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan (melaknat) wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari).
Sebenarnya, tidak ada dalil sarih (tegas dan lugas) yang melarang atau menganjurkan wanita memendekkan rambutnya. Bahkan, tahalul (memotong rambut) dalam ibadah haji atau umrah hanya memotong beberapa helai rambut. Dalam riwayat Abu Zur’ah yang tercantum dalam Tarikh Dimsyaq (1/88) disebutkan, “Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya, tetapi boleh memendekkannya.”
Hal yang sama juga pernah difatwakan Syekh Khalid al-Muslih. Dalam sebuah tayangan program al-Jawab al-Kafi di kanal Al-Majd, Syekh Khalid pernah ditanya tentang batasan potong rambut bagi wanita.
Jawabannya, hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal, yaitu menyerupai lelaki dan menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh.
Sedangkan, hukum membotaki rambut bagi wanita-selain untuk tujuan pengobatan-adalah haram. Hal itu ditegaskan dalam hadis, “Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotaki) rambutnya” (HR Tirmidzi).
Dr Ahmad al-Syarbasi menambahkan, wanita yang mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah yang sempat dilarang. Pada masa jahiliyah, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Menyerupai kaum jahiliyah atau kafir adalah diharamkan sebagaimana hadis Rasulullah SAW. “Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut.” (HR Abu Daud).
Adapun yang lebih afdhal (utama) bagi wanita adalah tetap membiarkan rambutnya terurai panjang. Perawatan yang dilakukan seorang perempuan terhadap dirinya dan dengan niat dinikmati oleh suaminya, itu dihitung sebagai sebuah ibadah.
Dalam hadis disebutkan, “Siapa yang mempunyai rambut (indah) maka muliakanlah (peliharalah)” (HR Abu Dawud).
Intinya, rambut pendek bagi wanita bukanlah masalah. Hal yang paling penting, kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya berupa rambut hanya diperuntukkan bagi mahram dan suaminya. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments