Indonesia dan Tujuh Negara Kecam Penutupan Masjid Al Aqsa oleh Israel Selama Ramadhan
Para Menteri Luar Negeri dari Republik Turki, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hasyimiyah Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab mengecam otoritas pendudukan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif bagi jamaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
“Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya, disertai pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap tempat-tempat ibadah lainnya di Kota Tua, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” ujar para menteri dalam pernyataan bersama yang diterima Republika, Kamis (12 Maret 2026).
Penutupan Masjid Al Aqsa juga berarti melanggar hukum humaniter internasional, status historis dan hukum yang berlaku, serta prinsip akses tanpa hambatan ke tempat-tempat ibadah.
Para menteri menegaskan penolakan dan kecaman penuh mereka terhadap tindakan ilegal dan tidak dapat dibenarkan tersebut, serta terhadap tindakan provokatif Israel yang terus berlanjut di Masjid Al Aqsa/Al-Haram Al-Sharif dan terhadap jamaah.
Mereka menekankan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di wilayah tersebut.
Para menteri kembali menegaskan seluruh kawasan Masjid Al Aqsa, yang mencakup sekitar 144 dunam, merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.
Mereka juga menegaskan Departemen Wakaf Yerusalem serta Urusan Masjid Al Aqsa, yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al Aqsa/Al-Haram Al-Sharif yang diberkahi serta mengatur akses masuk ke kawasan tersebut.
“Israel sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi jamaah Muslim untuk memasuki masjid tersebut,” kata para menteri.
Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung serta praktik-praktik ilegal terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, termasuk pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut.
Sebelumnya, pasukan penjajah Israel masih menutup kompleks Masjid Al Aqsa selama 13 hari berturut-turut. Zionis melarang masuk jamaah Muslim Palestina untuk beribadah di situs suci tersebut.
Zionis berdalih penutupan itu dilakukan karena alasan keamanan terkait konfliknya dengan Iran. Penutupan Masjid Al Aqsa yang terus berlanjut selama sepuluh hari terakhir Ramadhan menjadi preseden berbahaya. Hal ini menandai pertama kalinya sejak pendudukan Yerusalem pada 1967 ibadah shalat Tarawih dan itikaf dilarang di dalam Masjid Al Aqsa.
Pemerintah Provinsi Yerusalem memperingatkan eskalasi hasutan berbahaya yang dipimpin organisasi ekstremis Bukit Bait Suci terhadap Masjid Al Aqsa, di tengah penutupan yang sedang berlangsung. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments