Jumlah Penderita HIV Meningkat, Warga Depok Aksi Tolak LGBT
DARUSSALAM.ID ,Depok – Sejumlah komunitas pemuda dan organisasi masyarakat menggelar aksi Tolak LGBT dengan melakukan longmarch dari Lampu Merah Ramanda menuju Kantor Walikota Depok. Longmarch yang dilakukan setelah Sholat Jum’at (31/1/2020) ini ada karena bentuk kekhawatiran masyarakat Depok dengan meningkatnya jumlah penderita HIV setiap tahunnya di Kota Depok.
Erik, Koordinator ACN selaku inisiasi aksi Tolak LGBT dalam rilisnya menyebut, pada 2017, Dinas Sosial Depok menyatakan bahwa 114 dari 222 orang yang terinfeksi HIV adalah gay. Di tahun 2018, dari 168 orang yang terinfeksi HIV didominasi oleh pelaku homoseksual. Pada tahun sebelumnya, 2015, terdapat 5791 pelaku homoseksual yang sebagian besar menjangkit pemuda usia produktif yang berjumlah sekitar 300.000 orang dan jumlah ini terus bertambah.
Menurut CDC di tahun 2012, insiden HIV pada homoseksual sebanyak 12% sejak 2008-2010. Di Amerika, dari 1.1 juta penduduk yang terinfeksi HIV, 52% nya adalah pelaku homoseksual. Dimana HIV pada homoseksual bertanggung jawab menyumbangkan 2/3 dari total kasus baru HIV pada homoseksual. Hal ini menunjukkan betapa tingginya resiko terinfeksi HIV pada kaum homoseksual.
Tekanan dari dunia Internasional untuk pengesahan perkawinan sesama jenis di Indonesia juga tidak bisa dianggap sebagai hal sepele. Di 2010, Organisasi Amnesti Internasional menyatakan bahwa masih ada 76 negara yang menolak pengesahan perkawinan sesama jenis, namun jika kita melihat pernyataan yang keluar di tahun 2020, hanya tersisa 60 negara yang belum mengesahkan perkawinan sesama jenis.
“Ini artinya kerja-kerja mereka militan dan berhasil dan Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim sudah pasti menjadi target untuk menjadi role model negara muslim lainnya di dunia,” jelas Erik.
Aksi ini menuntut Pemkot Depok untuk melaksanakan penguatan ketahanan keluarga terhadap perilaku penyimpangan seksual. Kedua, mendesak pembahasan dan pengesahan raperda Anti LGBT untuk segera menjadi Perda di Kota Depok. Ketiga, menuntut Pemkot Depok untuk konsisten terhadap visi kota Depok yang relijius. Keempat, menuntut Pemkot Depok untuk menjadikan Kota Depok sebagai kota ramah anak.
“LGBT telah difatwakan haram oleh MUI, oleh karena itu GARUDA mendukung dan mengawal sepenuhnya agar dilaksanakan tuntutan-tuntutan kami terhadap perilaku penyimpangan seksual/LGBT guna terciptanya visi kota Depok yakni menjadi kota yang unggul, nyaman dan relijius,” ungkap Erik.
Raperda Anti LGBT Dikatakan Erik, Raperda anti LGBT kota Depok sudah memenuhi aspek yang menjadi unsur pembuatan sebuah perda yaitu, aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis. Pada aspek filosofis terdapat sila pertama dan kedua Pancasila dan LGBT sangat bertentangan dengan sila yang menjadi dasar raperda tersebut.
Pada aspek sosiologis, sudah terdapat fakta yang nyata bahwa kasus-kasus LGBT di Depok merupakan permasalahan yang butuh penyelesaian tepat dan cepat.
Pada aspek yuridis, terdapat UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan perkawinan yang sah adalah yang sah secara agama, UU Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME.
“Juga UU NRI 1945 pasal 28J dimana dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dan mempertimbangkan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum,” pungkasnya.(Hud/Kiblat.Net)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments