Follow us:

Keadilan Ekonomi Islam

Dalam sebuah buku kecil yang ditulis oleh DR. Umar Chapra yang diterbitkan pada tahun 1971, beliau menyatakan bahwa ada empat tujuan pokok dari ekonomi islam:

  1. Meningkatkan kesejahteraan manusia dalam kerangka moral islam
  2. Persaudaraan muslim
  3. Distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil
  4. Mensinkronkan antara kepentingan individu dalam kepentingan sosial

Sampai hari ini beliau telah menulis lebih dari 16 judul buku dan belum ada perubahan terkait tujuan pokok daripada ekonomi islam. Maknanya, empat tujuan pokok tadi diterima oleh para ahli ekonomi islam.

Kesempatan kali ini kita akan membahas tentang distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil. Ini merupakan sesuatu yang belum pernah terjadi pada Negara yang berpenduduk mayoritas islam. Mulai dari Maroko hingga Merauke, jika dipetakan Negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini dikategorikan sebagai Negara miskin, terbelakang dan paling tinggi dikatakan sebagai Negara berkembang. Beberapa Negara timur tengah diantaranya memang kaya raya, tetapi tidak mempunyai kekuatan politik internasional dan rapuh dalam negerinya. Lemah dalam pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia dan lemah dalam politik internasional. Sehingga, meskipun Negara-negara tersebut kaya tapi tidak dianggap, diabaikan.

Sedangkan Negara-negara lainnya adalah Negara miskin. Negara miskin ini memiliki konflik dalam negri yang cukup intens. Sehingga sulit untuk melakukan pembangunan karena tidak adanya keamanan. Seperti di Afghanistan, Irak, Yaman, Libya, Somalia dan sebagainya. Konfliknya berkepanjangan, sehingga tidak memungkinkan membangun negrinya. Karena pembangunan meniscayakan adanya kedamaian atau ketentraman. Kalau tidak, maka tidak mungkin akan diwujudkan adanya suatu pembangunan.

Keadilan Sosial Dan Keadilan Ekonomi

Islam mengenal adanya keadilan sosial dan keadilan ekonomi. Keadilan sosial adalah suatu keadilan yang membuat tiap-tiap individu di dalam sebuah Negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Sebagaimana hadits nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ فَقَالُوا وَمَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ حِبُّ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ ثُمَّ قَامَ فخْطَبَ ثُمَّ قَالَ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا. (متفق عليه)

Dari Aisyah Radhiallahu Anha bahwa orang-orang Quraisy dibuat susah oleh urusan seorang wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata: ”Siapa yang mau berbicara dengan Rasulullah untuk memintakan keringanan baginya? Mereka berkata, siapa lagi yang berani melakukannya selain dari Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah? Maka Usamah berbicara dengan beliau, lalu beliau bersabda, Adakah engkau memintakan syafa’at dalam salah satu hukum-hukum Allah? Kemudian beliau berdiri dan menyampaikan pidato, seraya bersabda: “Sesungguhnya telah binasalah orang-orang sebelum kalian, karena jika orang yang terpandang diantara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan sekiranya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukuman atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya”. (HR. Bukhari)

Hadits diatas memberikan pelajaran kepada kita bahwa semua individu di depan hukum adalah sama. Apakah ia seorang budak, orang merdeka, menteri, presiden dan lain sebagainya. Dan belum pernah kita dengar sejak adanya manusia, seorang raja yang menyatakan bahwa jika anaknya mencuri, maka dia sendiri yang akan memotong tangannya kecuali hadits di atas.

Sedangkan keadilan ekonomi dalam pandangan islam adalah tiap-tiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses kepada sumber daya.

Kita ini adalah manusia biasa, tetapi dalam pandangan islam, kita ini adalah khalifah di bumi. Hal ini diterangkan dalam surah Hud ayat 61.

وَإِلَى ثَمُودَ أَخَاهُمْ صَالِحاً قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُواْ اللّهَ مَا لَكُم مِّنْ إِلَـهٍ غَيْرُهُ هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا فَاسْتَغْفِرُوهُ ثُمَّ تُوبُواْ إِلَيْهِ إِنَّ رَبِّي قَرِيبٌ مُّجِيبٌ

“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka shaleh. Shaleh berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, Kemudian bertobatlah kepada-Nya, Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa hamba-Nya)”.

Contoh: sebuah perusahaan BUMN seperti Pertamina yang diberikan kewenangan untuk menggali dan mencari sumber daya minyak dan gas di Indonesia. Dalam pandangan islam, maka tiap-tiap dari kita mempunyai saham satu, tidak peduli tercatat atau tidak. Kenapa? Karena kita adalah hamba Allah dan kita berhak diberikan hak untuk mendapatkan akses kepada sumber daya sama rata. Tidak ada bobot yang lebih antara satu dengan lainnya. Bobot Presiden tidak lebih dari kita. Apalagi dikaitkan dengan undang-undang dasar 45 pasal 33 ayat 1 dan 3. Bahwa segala cabang produksi yang dihajatkan oleh manusia dan dikuasai oleh Negara serta pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Tetapi konsep islam lebih dari itu, bahwa setiap manusia, muslim atau kafir, ia punya hak yang sama untuk mendapatkan akses kepada sumber daya. Maka tidak boleh ada peraturan, baik yang dibuat oleh DPR, MPR, Menteri atau Presiden yang menghalang-halangi individu untuk mendapatkan akses kepada sumber daya.

Jadi, semua kita punya hak sama untuk mendapatkan kemudahan dalam memperoleh hidup, dan itu dijamin oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena kita adalah khalifah (pemakmur bumi).

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya”

Jadi Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita semua untuk memakmurkan bumi. Dan memakmurkan bumi bukan hanya sekadar mendapatkan kebutuhan pokok saja. Kebutuhan pokok kita sebagai umat islam sendiri, tidak bisa dipenuhi oleh kita. Apalagi kalau kita bicara tentang Negara-negara islam, hampir semuanya adalah peng-impor bahan makanan. Sangat sedikit dari Negara-Negara islam yang mampu memberikan makanan sendiri terhadap warga negaranya, termasuk Indonesia. Indonesia masih meng-impor gandum 5 juta ton/tahun, karena kita tidak mempunyai daerah yang bisa ditanami gandum. Kita adalah Negara yang tidak menghasilkan gandum, tetapi konsumen gandum hampir terbesar di dunia.

Kita jauh dari ayat alquran di atas, sebab hari ini yang menjadi pemakmur bumi adalah orang-orang non muslim. Apalagi jika sudah masuk industri. Apakah itu industri pertanian, pertambangan, manufaktur, kimia dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka sebagai pesan dari surah Hud ayat 61 di atas, bahwa “pemakmuran bumi” belum kita lakukan secara optimal, sebab kita belum mampu berdikari. Memenuhi kebutuhan pokok sendiri saja belum mampu, apalagi memenuhi kebutuhan lainnya. Hampir semuanya masih disuplay oleh bangsa dan negara lain.

Sebetulnya meng-impor barang tidak masalah, sebab pada zaman Rasulullah juga telah ada ekspor dan impor. Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa sebagian besar baju yang dipakai oleh Nabi dibuat oleh orang-orang kafir. Sebab, tidak ada industri di Madinah saat itu. Tetapi dengan keadaan seperti itu, kaum muslimin mampu menaklukan dunia. Dalam kurun waktu kurang lebih 25 tahun kemudian, kaum muslimin mengubah dunia. Persia dan Romawi ditaklukan, dan setelah itu kaum muslimin menguasai peradaban dunia jauh sebelum Eropa mengenal ilmu pengetahuan.

Inilah yang sebetulnya kurang kita dipelajari. Allah Ta’ala memerintahkan kepada kita untuk memakmurkan bumi, akan tetapi kenyataannya dalam 700 tahun terakhir ini, kaum muslimin mengalami kemerosotan. Sehingga selama itu, kaum muslimin menjadi korban kolonialisme.

Dan ketika Indonesia merdeka, maka negri ini tidak mampu untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara syari’ah sebab tidak mempunyai sumber daya manusia yang ahli. Semua ahli ekonomi, hukum semua datang dari didikan Belanda. Maka ketika Indonesia merdeka, sumber daya yang ada masih berada dalam alam pikiran penjajah. Sehingga pemimpin-pemimpin Negara pada waktu itu, membangun Negaranya hanya dengan meng-copi perkembangan yang ada.

Dan sekarang, setelah adanya kekalahan sosialisme pada tahun 1990 negara-negara islam menjadi Kapitalis. Termasuk Indonesia. Oleh karena itu, perlu kita mempelajari ekonomi islam dan mengajarkan kepada diri kita sendiri, apa sesungguhnya yang dapat kita lakukan dalam rangka mengelola sumber daya. Sumber daya Indonesia sangat banyak, mulai dari minyak, gas, mineral dan sebagainya,  tetapi karena negri ini membangunnya berdasarkan konsep kapitalis, maka yang menang adalah Kapitalis.

Bayangkan, ketika Freeport dibangun pada tahun 1969 di Indonesia, dalam perjanjian kontrak antara Indonesia dan Freeport, Royalti yang diberikan kepada Indonesia hanya 1%. Padahal setiap hari ada beribu ton tembaga yang dikeruk.

Oleh itu, sebenarnya kita ini diperlakukan tidak adil terkait sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Hal ini sangat penting dikaitkan dengan ekonomi islam, karena kedudukan kita di dunia ini adalah sebagai khalifah. Dan Allah Ta’ala sudah membekali semua yang ada di dunia ini untuk kita. Dan tidak ada undang-undang ataupun peraturan darimanapun juga, yang bisa menghalangi untuk mendapatkan akses itu, semuanya mendapatkan hak sama untuk memperoleh sumber daya bumi.

Tetapi, jika melihat kenyataan hari ini, maka jauh sekali antara yang diharapkan dan fakta yang ada.

Sebab itu, wajib bagi kita semua untuk belajar ekonomi islam. Ekonomi islam akan membimbing kepada hal yang benar. Dan satu pertanyaan paling penting dalam mempelajari ekonomi islam ini adalah agar supaya memperoleh harta, uang dan sebagainya secara halal dan benar. Dan agar rizki yang kita peroleh, dipergunakan dengan cara yang benar.

Terkadang kita sendiri tidak memikirkan darimana harta yang kita peroleh. Padahal perlu kita kritisi, apakah betul yang kita peroleh halal dan thayyib? Adakah dalam harta ini, hak orang lain? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan belajar fiqih ekonomi islam.

Jadi, jangan merasa ketika memperoleh harta lewat gaji atau pendapatan apapun yang kita terima adalah milik kita seratus persen. Mau dibelanjakan untuk apa, terserah saya. Kalau kita seperti ini, maka kita belum memiliki karakter dari Ibadurrahman. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ إِذَا أَنفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَاماً (الفرقان: 67)

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian”. (Al Furqan: 67)

Diantara ciri orang beriman adalah tidak berlebihan dalam membelanjakan harta. Disini, fiqih ekonomi islam memberikan konsep “israf” (berlebihan) dalam hal mubah. Sedangkan membelanjakan harta dalam hal yang haram atau membelanjakan harta dengan tujuan yang tidak diridhai Allah meskipun sedikit maka disebut dengan tabdzir.

Dan diantara ciri orang beriman lainnya adalah “tidak kikir” dalam mengeluarkan harta. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan badan tidak boleh kikir (terlalu sedikit dalam mengeluarkan harta). Contoh, tubuh memerlukan 3.000 kalori, namun kita hanya membelanjakan harta setara dengan 1.000 kalori, karena pelit. Akibatnya badan tidak sehat.

Landasan ekonomi Islam adalah moralitas/spiritualitas dan keadilan: tidak menganiaya/merugikan orang lain dan kita juga tidak dirugikan (Al Baqarah: 279). Namun Islam tetap menganjurkan agar orang-orang yang mengalami kesulitan tetap dibantu dan bila perlu utang-utangnya dimaafkan (Al Baqarah: 280). Ini menunjukkan karakteristik Islam yang paling mendasar, yaitu: berlomba meraih ketakwaan (keuntungan spiritual), bukan keuntungan material.

Akan tetapi Islam juga menyadari bahwa ada orang yang culas memperalat kebaikan hati orang lain. “Mentang-mentang” seorang mukmin suka memaafkan utangnya, maka ia berutang banyak-banyak padanya lalu meminta agar utangnya dimaafkan karena ia dalam kesulitan. Ini harus diwaspadai sebab membiarkan orang bertingkah laku seperti itu akan membawa konsekuensi yang berbahaya bagi moralitas masyarakat. Karena itu Islam mengingatkan perlunya perjanjian utang dan bahkan pembuatan catatan khusus untuk transaksi. (Al-Baqarah: 282)

Ini adalah dasar-dasar yang paling sederhana mengenai sistem ekonomi Islam. Tetapi dalam bentuk dan tujuannya yang lebih makro, Islam ingin membebaskan manusia dari perbudakan ekonomi atau perbudakan sebagian manusia atas manusia lain atas dasar kepentingan ekonomi. Sebab, keadilan adalah  pengakuan dan  perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.

Tugas kita sekarang adalah men-sosialisasikan dan mengajarkan fiqih muamalah kepada kaum muslimin dan masyarakat umumnya  agar mengetahui betapa pentingnya keadilan ekonomi.

Wallahu Ta’ala A’lam

Oleh:Ust. Ikhwan Abidin, M.Sc

(Hud/DARUSSALAM.ID)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved