MUDHARABAH
Oleh: Ustadz Erwandi Tarmidzi, MA.
Pengertian Mudharabah
Pada umumnya madzhab Hanbali, Hanafi dan Maliki menggunakan istilah Mudharabah. Sedangkan madzhab Syafi’I lebih memilih istilah qiradh.
Mudharabah berasal dari kata dharb, yang berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha. Kata mudharabah berasal dari bahasa Arab yaitu ضارب – يضارب – مضاربة ]. Mudharabah juga berarti berdagang dan memperdagangkan. Dengan pengertian “berniaga ia pada hartanya atau memperjual belikan hartanya”, kata tersebut dapat dilihat dalam firman Allah Ta’ala dalam Surah al-Muzzammil ayat 20:
…وءاخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله … (المزمل : 20)
“….Dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah….” (Al-Muzzammil: 20)
Pada ayat di atas tidak secara langsung menyebutkan tentang mudharabah, namun dalam pengertiannya في الأرض يبتغون (berpergian di muka bumi) tersirat makna berpergian untuk bermudharabah. Menjalankan usaha dagang dalam berbagai bentuk aktifitas ekonomi terutama pengelolaan modal usaha dengan cara yang dibenarkan dalam syari’at Islam.
Mudharabah disebut juga qiraadh, berasal dari kata al–qardhu yang berarti al-qath’u (sepotong), karena pemilik modal mengambil sebagian dari hartanya untuk diperdagangkan dan ia berhak mendapatkan sebagian dari keuntungannya.
Menurut istilah fiqih, Mudharabah ialah akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak, yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang disepakati. (Lihat Fiqhus Sunnah Karya Sayid Sabiq III/220)
Rasulullah pernah melakukan kemitraan usaha berdasarkan mudharabah (bagi hasil) dengan Khadijah. Dalam hal ini, Khadijah bertindak sebagai pemodal (shahibul mal) dan Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai pengelola (mudharib). Beliau pergi ke Syam dengan membawa modal tersebut untuk diperdagangkannya. Ini sebelum beliau diangkat menjadi nabi.
Syarat-Syarat Mudharabah Menurut Madhzhab Syafi’i
- Syarat yang berkaitan dengan modal. Modal mudharabah harus berupa uang, jika berupa barang tidak sah dengan sepakat seluruh ulama bermazhab Syafii. Diserahkan sepenuhnya kepada pedagang (pengelola).
- Pemodal memberikan kewenangan mutlak kepada pengelola untuk melakukan transaksi. Andai pemodal mengatakan kepada pengelola, “Anda tidak boleh kulakan kecuali dari pak A. Tidak boleh kulakan kecuali setelah meminta meminta pendapat dan saranku” maka transaksi mudharabah tidak sah.
- Pembagian keuntungan harus dalam bentuk prosentase, tidak boleh dengan nominal tertentu karena boleh jadi keuntungan yang didapatkan hanya sebesar nominal tersebut. Akibatnya hanya satu pihak yang menikmati keseluruhan keuntungan.
- Tidak boleh perjanjian kerja sama mudharabah dibatasi dengan rentang waktu tertentu semisal berlaku selama enam bulan karena dimungkinkan selama rentang waktu tersebut belum ada keuntungan yang didapatkan oleh usaha tersebut. Jika dibatasi dengan rentang waktu tertentu maka transaksi mudharabah batal kecuali dalam pendapat Abu Hanifah.
Oleh karena itu, apabila modal itu berbentuk barang, maka menurut sebagian ulama dari madzhab Syafi’i tidak mensahkannya, karena barang tidak tetap harganya, sehingga tidak bisa dijadikan modal. Lebih baiknya barang tersebut dijual (diuangkan) baru diserahkan menjadi modal etika akad dilangsungkan.
Syarat Yang Berkaitan Dengan Keuntungan
- Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
- Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak.
- Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan.
- Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
Mudharabah hukumnya boleh, baik secara mutlak maupun muqayyad (terikat/bersyarat), dan pihak pengelola modal tidak mesti menanggung kerugian kecuali karena sikapnya yang melampaui batas dan menyimpang. Ibnul Mundzir menegaskan, “Para ulama sepakat bahwa jika pemilik modal melarang pengelola modal melakukan jual beli secara kredit, lalu ia melakukan jual beli secara kredit, maka ia harus menanggung resikonya.” (al-Ijma’ hal. 125, dinukil dari Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil ‘Aziz, karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, hal.359)
Dari Hakim bin Hizam, sahabat Rasulullah, bahwa Beliau pernah mempersyaratkan atas orang yang Beliau beri modal untuk dikembangkan dengan bagi hasil (dengan berkata), “Janganlah engkau menempatkan hartaku ini pada binatang yang bernyawa, jangan engkau bawa ia ke tengah lautan, dan jangan (pula) engkau letakkan ia di lembah yang rawan banjir; jika engkau melanggar salah satu dari larangan tersebut, maka engkau harus mengganti hartaku.” (Shahih Isnad: Irwa-ul Ghalil V: 293, Ad-Daruquthni II: 63 no: 242, Al-Baihaqi VI: 111)
Bila Terjadi Kerugian, Siapakah Yang Menanggungnya
Kerugian dalam mudharabah ini mutlak menjadi tanggung jawab pemilik modal. Dengan catatan, pihak pengelola tidak melakukan kelalaian dan kesalahan prosedur dalam menjalankan usaha yang telah disepakati syarat-syaratnya. Kerugian pihak pengelola adalah dari sisi tenaga dan waktu yang telah dikeluarkannya tanpa mendapat keuntungan. Ini adalah perkara yang telah disepakati oleh para ulama’.
Pada dasarnya semua persoalan hendaknya dikembalikan kepada isi perjanjian yang dibuat dan disepakati bersama.
Jika kerjasama itu mendatangkan keuntungan, maka pemilik modal mendapatkan keuntungan dan modalnya juga kembali. Tetapi, jika tidak mendapatkan keuntungan, maka pemilik modal tidak mendapatkan apa-apa. Sama saja halnya dengan pekerja tidak mendapat apa-apa, walaupun telah memeras otak dan tenaga.
Dan jika ada transaksi yang menghasilkan keuntungan dan ada yang menghasilkan kerugian maka kerugian yang ada ditutup dengan keuntungan yang didapatkan.
Pengelola dalam transaksi mudharabah tidaklah mendapatkan gaji untuk memenuhi kebutuhan pribadinya karena yang menjadi haknya hanyalah bagi hasil keuntungan.
Jika di awal transaksi dibuat perjanjian berisi adanya gaji untuk pengelola maka transaksi mudharabah batal. Jika transaksi mudharabah batal maka keuntungan dan kerugian menjadi hak investor sedangkan pengelola hanya berhak mendapatkan upah standar [baca: UMR] untuk pekerjaan semisal itu.
Hikmah
Hikmah dari mudharabah yaitu Islam mensyari’atkan dan membolehkan untuk memberi keringanan kepada manusia. Terkadang sebagian seseorang memiliki harta, tetapi tidak mempunyai kemampuan memproduktifkannya. Dan terkadang ada pula orang yang tidak memiliki harta, tetapi ia mempunyai kemampuan memproduktifkannya. Karena itu, syari’at membolehkan muamalah, ini supaya kedua belah pihak dapat mengambil manfaatnya.
Pemilik harta mendapatkan manfaat dengan pengalaman mudharib (orang yang diberi modal), sedangkan mudharib dapat memperoleh manfaat dengan harta (sebagai modal). Dengan demikian terciptalah kerjasama antara modal dan kerja. Dan Allah tidak menetapkan segala bentuk akad, melainkan demi terciptanya kemaslahatan dan terbendungnya kesulitan.
Wallahu Ta’ala A’lam
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments