Muhammadiyah: Kalau Majelis Taklim Harus Didaftar, Lama-lama Seperti Gereja
DARUSSALAM.ID, Jakarta – Sekertaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti menilai bahwa saat ini bangsa Indonesia sibuk dengan hal yang tidak substansial. Ia mencontohkan masalah Peraturan Menteri Agama tentang majelis taklim.
Menurutnya, majelis taklim tidak perlu diatur. Sebab, tanpa diatur pun sudah berkembang dengan baik.
“Majelis taklim sudah mapan sekian lama dan sudah berkembang dan sudah ada organisasinya. Dan dalam prakteknya, ini sudah berkembang di masyarakat. Kalau harus didaftar, didata, lama-lama seperti gereja,” katanya di kantor pusat PP Muhammadiyah, Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2019).
“Kalau di gereja, jamaah gereja didaftar. Kalau terdaftar di gereja x nggak boleh ikut gereja lain kalau nggak izin. Jangan-jangan masjid juga seperti itu,” sambungnya.
Atas hal tersebut, ia menganggap regulasi tersebut arahnya tidak jelas. Bahkan, jika diterapkan ia khawatir justru akan mempersulit dakwah.
“Regulasi itu arahnya kemana? Jangan sampai regulasi itu membuat kesulitan kita berdakwah. Jangan sampai juga mencurigai orang berdakwah. Sekarang orang berbuat baik susah, dicurigai macam-macam,” tuturnya.
Abdul Mu’ti juga menekankan bahwa setiap kebijakan tidak mungkin tanpa dasar. Oleh sebab itu, yang perlu ditekankan oleh Kemenag adalah pentingnya registrasi majelis taklim ke Kemenag untuk apa. “Ini majelis taklim harus registrasi untuk apa?,” pungkasnya.(Hud/Kiblat.net)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments