Follow us:

MUI Ingatkan Lagi Fatwa Shalat Jumat di Tengah Wabah

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman, Kalimulya, Depok (20/03/2020).

DARUSSALAM.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan dan memberi penjelasan mengenai hukum shalat Jumat saat terjadinya wabah seperti virus corona jenis baru saat ini.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi kepada hidayatullah.com, Jumat (03/04/2020), mengaku banyak yang menanyakan Fatwa MUI terkait dengan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 tersebut.

Sebelumnya, Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 disampaikan MUI di Kantor MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020).

Zainut memberikan penjelasan singkat sebagai penekanan terhadap fatwa MUI tersebut.

Zainut menjelaskan, dalam fatwa MUI tersebut, ada 3 kategori. Pertama, jika di suatu kawasan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib melaksanakan shalat Jumat.

“Kedua, jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tidak terkendali bahkan mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur,” ujarnya.

Ketiga, tambah Zainut, jika di suatu kawasan yang potensi penyebaran wabahnya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan oleh pihak yang berwenang, umat Islam boleh tidak menyelenggarakan shalat Jumat dan menggantinya dengan shalat zuhur.

“Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa status tanggap darurat Covid-19, dari semula 23 Maret hingga 5 April menjadi 19 April 2020. Perpanjangan dilakukan melihat penyebaran virus corona di Jakarta terus meningkat tajam,” ujarnya.

Artinya, jelas Zainut, untuk kawasan DKI Jakarta termasuk dalam ketentuan fatwa MUI jika di suatu kawasan penyebaran Covid-19 tinggi atau sangat tinggi, maka boleh tidak shalat jumat dan diganti dengan shalat zuhur.

“Orang terkadang memahami hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi WasallamSiapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani).

Ancaman hadits tersebut berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa udzur syar’i. Sedangkan orang yang memiliki udzur syar’i tidak melaksanakan shalat Jumat, seperti sakit, safar (perjalanan) atau udzur lainnya, misalnya adanya ancaman bahaya terhadap keselamatan jiwa seperti wabah corona, maka dia tidak masuk dalam katagori yang disebutkan dalam hadits tersebut,” pungkasnya memaparkan.* (HSN/hidayatullah.com)

 

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved