Follow us:

Pemerintah Didorong Beri Solusi Jangka Panjang terkait Pengungsi Rohingya

DARUSSALAM.ID, Banda Aceh – Pemerintah Indonesia didorong agar memberikan solusi untuk menangani pengungsi Rohingya. Selain solusi jangka pendek, juga dibutuhkan solusi jangka panjang.

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menyikapi kedatangan hampir seratus pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.

“(Merekomendasikan pemerintah agar ) memberikan solusi jangka panjang termasuk akses pengungsi untuk mengakses penghidupan secara mandiri,” bunyi rekomendasi Koalisi  Sabtu (27/06/2020).

Selain itu, Koalisi juga mendorong pemerintah untuk dapat mengambil pelajaran pelajaran penting dari pengalaman penanganan pengungsi Rohingya di Aceh tahun 2015.

“Dimana masyarakat sipil dan organisasi kemanusiaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan di lapangan. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals dan Global Compact on Refugees,” sebut Koalisi.

Dalam jangka pendek terkait pengungsi Rohingya di Aceh saat ini, Koalisi merekomendasikan pemerintah agar segera menetapkan lokasi penempatan pengungsi yang lebih layak.

“Mengingat lokasi penampungan saat ini yakni bekas kantor imigrasi kurang memadai dari sisi fasilitas. Sementara fasilitas penampungan pengungsi di Aceh Utara sebelumnya telah beralih fungsi menjadi fasilitas rawat inap pasien Covid-19,” sebutnya.

Pemerintah pun diharapkan mempertimbangkan berbagai opsi yang ada termasuk penempatan di Kabupaten Langsa, Aceh, yang pada 2015 lalu juga ketempatan salah satu kamp pengungsian Rohingya.

Berhubung saat ini masih terjadi pandemi Covid-19, pemerintah didorong untuk membuat aturan teknis tambahan yang dibutuhkan termasuk mekanisme karantina, tes, dan penerapan penjagaan jarak fisik guna menjamin keselamatan warga dan pengungsi.

Secara regulasi, Koalisi merekomendasikan pemerintah agar segera membuat regulasi turunan yang bersifat teknis untuk penanganan pengungsi, terutama setelah Perpres 125/2016 dikeluarkan namun belum dapat diterapkan sepenuhnya, dari sisi teknis penganggaran dan pembiayaan.

“Mendorong pemerintah Indonesia untuk segera mengaksesi Konvensi 1951 agar pemerintah Indonesia dapat lebih komprehensif dan efisien dalam melindungi hak-hak pengungsi sesuai dengan komitmen pada konvensi internasional yang telah disepakati,” tambahnya.

Secara lebih jauh, Koalisi merekomendasikan pemerintah Indonesia agar mendorong penyelesaian situasi di Myanmar dan mendorong tanggung jawab negara ketiga untuk memenuhi komitmennya dalam meningkatkan penempatan Pengungsi ke negara ketiga.(HUD/Hidayatullah.com)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved