Perkuat Pengawasan Umrah, Kemenhaj Rencanakan Penerbitan Visa Terintegrasi
Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menilai bahwa penguatan pengawasan ibadah umrah perlu didukung dengan program aksi yang nyata dan terstruktur. Salah satu yang telah direncanakan adalah penerbitan visa bagi jemaah umrah secara terintegrasi melalui pintu Kemenhaj, sama seperti penerbitan visa bagi jemaah haji.
Demikian penyampaian Sekretaris Inspektorat Jenderal, Zainal Abidin, saat melakukan pengawasan dan pembinaan ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenhaj Provinsi Bali, Senin (6 April 2026). Hadir dalam kegiatan yang bertempat di Gedung Serbaguna Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Inspektur Wilayah I Itjen, Mayhardi Indra Putra, Kepala Kanwil Kemenhaj Provinsi Bali, Mahmudi, dan seluruh ASN Kemenhaj Provinsi Bali.
Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas informasi pihak Kantor Otoritas Bandara melihat dinamika geopolitik di Timur Tengah saat ini. Menurut Yusuf Simorangkir dari pihak Kantor Otoritas Bandara, beberapa waktu lalu telah mendampingi pihak Kanwil Kemenhaj Provinsi Bali untuk melakukan supervisi kedatangan jemaah umrah di tengah konflik Timur Tengah, termasuk mewawancarai beberapa jemaah yang baru mendarat di Bali.
”Menurut informasi, waktu itu masih ada sekitar 50 ribu jemaah yang terjebak di Arab Saudi dan belum bisa pulang. Ada beberapa jemaah umrah mandiri yang tidak mengetahui kemana harus mengadukan nasibnya di Arab Saudi, sebagai dampak perang Iran dan Amerika – Israel. Lalu saya berfikir, tampaknya mitigasi pelindungan jemaah kita belum optimal terhadap jemaah umrah karena tidak memiliki data yang valid tentang jemaah umrah,” cerita Yusuf.
Kisah tersebut dibenarkan pihak Kemenhaj yang salah satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya data yang valid tentang jumlah jemaah umrah, lebih-lebih paska dilegalkannya umrah mandiri oleh pemerintah melalui Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2025. Oleh karenanya, Kemenhaj berencana merubah regulasi terkait penerbitan visa bagi jemaah umrah agar dapat terpantau dan terintegrasi oleh Kemenhaj.
Menurut Zainal Abidin, selama ini penerbitan visa bagi jemaah umrah diproses langsung oleh travel umrah melalui provider yang ditunjuk oleh travel atau perseorangan dan seharusnya dilaporkan ke pemerintah melalui aplikasi siskopatuh.
”Kalau pemberangkatan melalui PPIU insya Allah sudah terlaporkan, problemnya adalah umrah mandiri yang sering tidak termonitor,” jelasnya.
Oleh karenanya, Kemenhaj, lanjut Zainal Abidin, berencana mengambil kebijakan untuk penerbitan visa terintegrasi melalui Kemenhaj, sama seperti penerbitan visa jemaah haji, agar dapat termonitor secara valid sehingga potensi-potensi dinamika yang terjadi pada jemaah umrah sebagai akibat dampak global dapat termitigasi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Bali, Mahmudi, menegaskan bahwa pihak Kemenhaj Bali terus memonitor secara intensif keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah, terutama saat kondisi peperangan di Timur Tengah. Pihak Kanwil terus berkoordinasi dengan pihak PPIU agar memberikan pelindungan yang optimal terhadap jemaah yang melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci. (UYR/Haji)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments