SEDEKAH
Oleh:Ustadz Drs. Qomaruddin, MA.
عَنْ أَبِـيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ سُلَامَـى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ
(كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ : تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ صَدَقَةٌ ، وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِـيْ دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا ، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ ، وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَـمْشِيْهَا إِلَـى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ ، وَتُـمِيْطُ اْلأَذَىٰ عَنِ الطَّرِيْقِ صَدَقَةٌ. (رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Setiap persendian manusia wajib bersedekah pada setiap hari di mana matahari terbit di dalamnya: engkau berlaku adil kepada dua orang (yang bertikai/berselisih) adalah sedekah, engkau membantu seseorang menaikannya ke atasnya hewan tunggangannya atau engkau menaikkan barang bawaannya ke atas hewan tunggangannya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang engkau jalankan menuju (ke masjid) untuk shalat adalah sedekah, dan engkau menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim)
Jika kita perhatikan teks di atas, maka hadits ini berhubungan dengan anggota badan yang dimiliki oleh manusia terutama orang beriman. Orang beriman selalu memperhatikan kejadian alam yang terjadi di dunia ini, termasuk diri kita. Banyak di dalam ayat alquran yang menganjurkan untuk selalu memperhatikan tubuh kita. Seperti firman Allah Ta’ala,
وَفِي أَنفُسِكُمْ أَفَلَا تُبْصِرُونَ )الذاريات: 21)
“Dan (juga) pada dirimu sendiri. Maka apakah kamu tidak memperhatikan? (Adz Dzariyat: 21)
Allah Ta’ala menginginkan manusia untuk memperhatikan seluruh anggota tubuhnya. Karena dengan memperhatikan apa yang ada pada tubuh mereka, manusia diharapkan memahami dan menyadari bahwa anggota tubuh tersebut ada yang menciptakannya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Allah telah menciptakan manusia dengan sesempurna mungkin dibanding makhluk lainnya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”. (At-Tîn: 4)
Melalui hadits di atas, kiranya orang beriman agar memanfaatkan tubuh yang ada pada diri mereka. Sebab dalam sebuah hadits lainnya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
إِنَّهُ خُلِقَ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْ بَنِـى آدَمَ عَلَـىٰ سِتِّيْنَ وَثَلاَثِ مِئَةِ مَفْصِلٍ : فَمَنْ كَبَّرَ اللّٰـهَ ، وَحَمِدَ اللّٰـهَ ، وَهَلَّلَ اللّٰـهَ ، وَسَبَّحَ اللّٰـهَ ، وَاسْتَغْفَرَ اللّٰـهَ ، وَعَزَلَ حَجَرًا عَنْ طَرِيْقِ النَّاسِ ، أَوْ شَوْكَةً ، أَوْ عَظْمًـا عَنْ طَرِيْقِ النَّاسِ ، وَأَمَرَ بِمَعْرُوْفٍ ، أَوْ نَـهَىٰ عَنْ مُنْكَرٍ ، عَدَدَ تِلْكَ السِّتِّيْنَ وَالثَّلَاثِ مِئَةِ السُّلَامَى ، فَإِنَّهُ يُمْسِيْ يَوْمَئِذٍ وَقَدْ زَحْزَحَ نَفْسَهُ عَنِ النَّارِ.
“Sesungguhnya anak keturunan Adam diciptakan di atas 360 persendian. Barang-siapa bertakbir kepada Allah, memuji Allah, bertahlil kepada Allah, bertasbih kepada Allah, menyingkirkan batu dari jalanan kaum Muslimin, atau menyingkirkan duri, atau menyingkirkan tulang, atau menyuruh kepada kebaikan, atau melarang dari kemungkaran setara dengan jumlah 360 persendian, maka pada sore harinya ia menjauhkan dirinya dari neraka”. (HR. Muslim)
Penjelasan Dan Kandungan Hadits
Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ) “Setiap persendian manusia wajib bersedekah”
Abu ‘Ubaid Rahimahullah berkata, “Pada asalnya sulâma (persendian) ialah tulang di ujung kuku unta. Sepertinya makna hadits tersebut ialah setiap tulang anak keturunan Adam wajib bersedekah.”
Abu ‘Ubaid rahimahullah mengisyaratkan bahwa sulâma adalah salah satu tulang kecil di unta kemudian ia mengungkapkannya untuk seluruh persendian manusia dan lain-lain. Sehingga makna hadits ini menurutnya, bahwa setiap persendian anak keturunan Adam wajib bersedekah.
Makna hadits ini ialah bahwa penyusunan tulang-tulang dan kesempurnaannya termasuk nikmat-nikmat Allah Azza wa Jalla yang paling besar pada hamba-Nya. Oleh karena itu setiap tulang harus bersedekah; dan pemiliknya bersedekah mewakili setiap tulang yang ada pada dirinya, agar menjadi syukur atas nikmat tersebut. (Jami’ul Ulum Wal Hikam)
Zhahir hadits paling atas menunjukkan bahwa syukur dengan sedekah itu wajib bagi seorang Muslim di setiap hari, namun syukur terbagi ke dalam dua tingkatan:
Pertama: Syukur Wajib.
Yaitu syukur dalam bentuk mengerjakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan. Syukur seperti ini wajib dan sudah cukup sebagai tanda syukur atas seluruh nikmat.
Salah seorang generasi Salaf berkata, “Syukur ialah meninggalkan kemaksiatan-kemaksiatan.” Salah seorang dari generasi Salaf lainnya mengatakan, “Syukur ialah tidak menggunakan salah satu nikmat untuk kemaksiatan”. (Jami’ul Ulum Wal Hikam)
Abu Hâzim az-Zâhid rahimahullah menyebutkan bahwa syukur ialah dengan seluruh anggota tubuh, menahan diri dari kemaksiatan-kemaksiatan; dan menggunakan semua organ tubuh untuk melakukan ketaatan-ketaatan. Setelah itu ia berkata, “Adapun orang bersyukur dengan lisannya, namun tidak bersyukur dengan seluruh organ tubuhnya, maka perumpamaannya seperti orang yang mempunyai pakaian; ia memegang ujungnya, namun tidak mengenakannya. Pakaian seperti itu tidak bermanfaat baginya dari panas, dingin, dan hujan”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abid Dunya dalam Asy-Syukr no. 129 dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’)
Kedua: Syukur Sunnah.
Maksudnya seorang hamba mengerjakan ibadah-ibadah sunnah setelah mengerjakan ibadah-ibadah wajib dan menjauhi hal-hal yang diharamkan.
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah memberikan pendidikan kepada umatnya. Beliau bersungguh-sungguh dalam shalat dan qiyâmul lail (shalat malam) hingga kedua kakinya bengkak. Ketika beliau ditanya, “Mengapa engkau berbuat seperti ini, padahal Allah Azza wa Jalla telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang?” Maka Rasulullah bersabda,
أَفَلاَ أَكُوْنُ عَبْدًا شَكُوْرًا ؟
Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang banyak bersyukur? (HR. Bukhari dan Muslim)
Shalat Tahajjud adalah sunnah, namun beliau Shallallahu Alaihi Wasallam tetap melaksanakannya sebagai rasa syukur kepada Allah Azza wa Jalla.
Sabdanya (كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ) bermakna setiap hari diwajibkan bagi anggota tubuh kita untuk bersedekah. Yaitu diwajibkan bagi setiap persendian kita untuk bersedekah. Maka dalam setiap minggu berarti ada 360 x 7 = 2520 sedekah.
Akan tetapi dengan nikmat Allah, sedekah ini adalah umum untuk semua bentuk qurbah (pendekatan diri pada Allah). Setiap bentuk pendekatan diri kepada Allah adalah termasuk sedekah. Berarti hal ini tidaklah sulit bagi setiap orang. Karena setiap orang selama dia menyukai untuk melaksanakan suatu qurbah (pendekatan diri pada Allah) maka itu akan menjadi sedekah baginya.
Kalau ada yang mengatakan hal seperti ini sulit dilakukan karena setiap anggota badan harus dihitung untuk bersedekah?
Jawabannya: Nabi telah memberikan ganti untuk hal tersebut yaitu untuk mengganti 360 sedekah dari persendian yang ada. Penggantinya adalah dengan mengerjakan shalat sunnah Dhuha sebanyak 2 raka’at. Dari Abu Dzar, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Pada pagi hari diwajibkan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Begitu juga amar ma’ruf (memerintahkan kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.” (HR. Muslim)
Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan, “Maksudnya, semua shadaqah yang dilakukan oleh anggota badan tersebut dapat diganti dengan dua raka’at shalat Dhuha, karena shalat merupakan amalan semua anggota badan. Jika seseorang mengerjakan shalat, maka setiap anggota badan menjalankan fungsinya masing-masing. ”
Adapun waktu mengerjakannya adalah ketika matahari sudah setinggi tombak dilihat dengan mata telanjang hingga dekat dengan waktu matahari bergeser ke barat yaitu kira-kira 1/3 jam (20 menit) setelah matahari terbit hingga 10 atau 5 menit sebelum matahari bergeser ke barat. Dan jumlah raka’at minimal adalah 2 raka’at tanpa ada batasan raka’at maksimal. Inilah yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Namun, Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 3/322, menyebutkan bahwa jumlah raka’at minimal untuk shalat Dhuha adalah 2 raka’at sedangkan maksimalnya adalah 8 raka’at. Hal ini berdasarkan hadits Muttafaqun ‘Alaih dari Ummu Hani’,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ ، وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ ، فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا ، غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ
“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam masuk ke rumahnya ketika Fathul Makkah. Lalu beliau Shallallahu Alaihi Wasallam shalat 8 raka’at. Maka aku tidak pernah melihat beliau shalat seringan itu kecuali beliau menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.”
Namun sebagian ulama lainnya menyatakan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Dalil yang menyatakan bahwa maksimal jumlah raka’atnya adalah tak terbatas, yaitu hadits,
مُعَاذَةُ أَنَّهَا سَأَلَتْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – كَمْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى صَلاَةَ الضُّحَى قَالَتْ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَزِيدُ مَا شَاءَ.
Mu’adzah pernah menanyakan pada ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berapa jumlah raka’at shalat Dhuha yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam? ‘Aisyah menjawab, “Empat raka’at dan beliau tambahkan sesuka beliau.” (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha tidak ada batasan raka’atnya. Inilah yang lebih tepat.
(تَعْدِلُ بَيْنَ اثْنَيْنِ) (Kamu mendamaikan diantara dua orang yang sedang berselisih adalah sedekah)
Mendamaikan antara kedua belah yang sedang bertikai dengan adil merupakan sedekah paling utama, berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
لا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf atau mengadakan perdamaian diantara manusia.” (An Nisa’: 114)
Memisahkan diantara dua orang yang berselisih bisa dilakukan dengan cara mendamaikan atau dengan cara diadili.
Pertama adalah menyelesaikan perselisihan antara dua orang yang berselisih dengan cara mendamaikan. Ini dilakukan jika belum jelas mana yang benar di antara keduanya. Namun, apabila sudah jelas yang benar di antara keduanya, dilarang untuk melakukan ishlah (perdamaian). Kesalahan semacam inilah yang kadang dilakukan oleh seorang qadhi (hakim). Dimana hakim malah sering mendamaikan (mengadakan ishlah) terhadap perselisihan antara dua belah pihak yang menuduh dan tertuduh, padahal sudah diketahui kebenaran pada salah satu pihak.
Jadi, menyelesaikan perkara antara dua orang yang berselisih baik dengan diadili dan didamaikan termasuk sedekah. Akan tetapi, jika telah diketahui bahwa kebenaran ada di salah satu pihak, maka dalam hal ini tidak boleh diadakan islah (perdamaian) bahkan harus diputuskan dengan memihak pada yang benar.
(وَتُعِيْنُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتَحْمِلُهُ عَلَيْهَا), maksudnya adalah menolong seseorang di atas kendaraannya -misalnya di zaman dahulu adalah unta-, dengan membantunya naik di atas kendaraannya adalah sedekah. Atau boleh jadi (تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ), dengan mengangkat barang-barangnya yang digunakan untuk bepergian jauh seperti makanan dan minuman, juga termasuk sedekah.
Ini termasuk sedekah yang disyari’atkan sebagai kewajiban mensyukuri nikmat diberikannya persendian. Sehingga menolong seorang Muslim untuk naik ke atas kendaraannya atau membantunya mengangkat barang bawaannya ke atas kendaraannya termasuk sedekah. Demikian pula seorang Muslim diberikan ganjaran pahala atas setiap bantuan yang dilakukannya untuk saudaranya sesama Muslim. Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk saling menolong dengan firman-Nya:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa”. (al-Mâidah: 2)
Sudah diketahui bersama bahwa tolong-menolong dapat menuntaskan berbagai kesulitan dan kesusahan. Seorang manusia tidak akan mampu mengerjakan semua urusannya tanpa bantuan saudaranya. Dan saling tolong-menolong dapat menyebarkan kecintaan antara kaum Muslimin, sedangkan Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk saling cinta mencintai.
Diantara contoh menolong orang lain yang merupakan bentuk sedekah ialah menunaikan hak-hak seorang Muslim atas seorang Muslim lainnya. Dalam riwayat Muslim disebutkan:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ : قِيْلَ : مَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْ لَهُ ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللهَ فَشَمِّتْهُ ، وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ ، وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
Hak orang Muslim atas Muslim lainnya ada enam.” Ditanyakan, “Apa saja keenam hak tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Jika engkau bertemu dengannya maka engkau mengucapkan salam kepadanya, jika ia mengundangmu maka engkau memenuhinya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka nasihatilah dia, jika ia bersin kemudian memuji Allah maka doakan dia (dengan ucapan: yarhamukallâh), jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka antarkan (jenazah)nya”. (HR. Muslim)
(وَالْكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ), kata-kata yang thayyib (baik). Yang dimaksud Thayyib disini seperti berdzikir dengan membaca tasbih, takbir, tahlil, membaca alquran, menuntut ilmu, berdakwah, mengucapkan perkataan yang benar, amar ma’ruf dan nahi munkar dan setiap perkataan dan ucapan yang dapat membuat orang lain bergembira dan menyatukan hati di atas setiap kebaikan dan petunjuk.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قَوْلٌ مَعْرُوفٌ وَمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ يَتْبَعُهَا أَذًى
“Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan menyakiti” (Al-Baqarah: 263)
(وَبِكُلِّ خُطْوَةٍ تَمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ), setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً
“Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya.” (HR. Muslim)
Maka orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan: ditinggikan derajatnya, dan akan dihapuskan dosa-dosa.
(وَتُمِيْطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ), menyingkirkan gangguan dari jalanan yang akan mengganggu orang yang lewat, baik berupa batu, pecahan kaca, kotoran. Maka segala sesuatu yang disingkirkan dari jalan yang akan mengganggu orang yang lewat adalah sedekah.
Menyingkirkan gangguan dari jalanan termasuk cabang keimanan sebagaimana disebutkan dalam hadits lainnya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
“Iman itu ada 70 atau 60 sekian cabang. Yang paling utama adalah kalimat laa ilaha illallah. Yang paling rendah adalah menyingkirkan duri dari jalanan. Dan malu termasuk bagian dari iman”. (HR. Muslim)
Segala sesuatu yang mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla berupa peribadatan dan berbuat baik kepada makhlukNya maka ia adalah sedekah. Apa yang disebutkan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam riwayat Abu Hurairah di atas merupakan contoh-contoh dari sedekah.
Wallahu Ta’ala A’lam
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments