Perbedaan Wakaf, Zakat, Infak, dan Zakat
Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah.
Adapun perbedaannya:
Dari sisi hukum, wakaf, infak, dan sedekah hukumnya sunnah yang jumlah, waktu, dan penerimanya tidak ditentukan( fleksibel), Sedangkan zakat hukumnya wajib yang jumlah (nisab), wakatu (haul), dan penerimanya (mustahiq) sudah ditentukan.
Dari sisi objek pemberian, harta benda wakaf harus di jaga, di pelihara diabadikan, dan dikelola untuk menghasilkan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat secara berkelanjutan. Sedangkan harta zakat, infak dan sedekah harus langsung di salurkan kepada masyarakat yang berhak (mustahiq)
Hukum sunnah, waktu Fleksibel, penerima manfaat fleksibel, Harta bendanya dikelola dulu, baru di salurkan manfaatnya.
Hukum wajib, Waktu ditentukan, penerima ditentukan 8 golongan, harta bendanya langsung di salaurkan.
Hukum sunnnah, waktu fleksibel, penerima manfaat fleksibel, harta bendanya langsung disalurkan.
4.Sedekah
Hukum sunnah, waktu fleksibel, penerima manfaat fleksibel, harta bendanya langsung di salurkan.
Copyright 2023, All Rights Reserved


Leave Your Comments