Follow us:

Milad MUI 48: Meneguhkan Khidmah Keumatan dan Kebangsaan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memasuki usia ke 48 Tahun sejak berdiri tanggal 26 Juli 1975. Dalam kurun waktu 48 tahun MUI terus berkhidmah melakukan kerja nyata di antaranya: pertama, memperkuat jati diri MUI sebagai pelindung umat (himayatul ummah) dan pelayan umat (khadimul ummah) sehingga terwujud penguatan umat (taqwiyatul ummah).

Perlindungan umat dari paham dan keyakinan yang menyimpang (sesat) antara lain disebabkan:

Pertama, keliru memahami teks dan konteks ayat seperti dalam firman Allah,

وَنَبْلُوكُمْ بِالشَّرِّ وَالْخَيْرِ فِتْنَةً
“Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan” (QS. Al Anbiya: 35).

Kekeliruan alasan berbuat buruk karena ayat ini. Padahal ketika manusia di uji dengan kebaikan dan keburukan mestinya memperkuat kesabaran dengan keimanan sehingga tetap taat kepada Allah. Prinsip keimanan merupakan hidayah Allah sebagaimana ditegaskan dalam surah Hud Ayat 118.

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً ۖ وَلَا يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ

Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.

Dalam tafsir Ibnu Katsir: Allah memberi kabar, bahwasanya Allah mampu untuk menjadikan manusia semuanya menjadi satu umat, baik dalam keimanan atau dalam kekufuran, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ

Dan jika Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak) memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman?

Dalam konteks ini faktanya berbagai golongan umat di ciptakan Allah agar menjadi pelajaran seperti; pertama, sesungguhnya, orang-orang Yahudi telah terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan. kedua; Dan sesungguhnya, orang-orang Nasrani telah terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan. Ketiga, dan umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan yang semuanya di neraka kecuali satu golongan.”

Mereka (para sahabat) bertanya, “Siapa mereka wahai Rasulullah?” Beliau SAW berkata, “Yaitu, siapa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya (yang mengikutiku dan mengikuti para sahabatku).”
Al-Hakim meriwayatkan dalam Mustadrak-nya dengan tambahan ini.

Qatadah berkata, “Kelompok yang mendapatkan rahmat Allah adalah kelompok al Jama’ah (mereka tidak berselisih), meskipun negeri dan badan mereka terpencar-pencar. Dan kelompok yang bermaksiat kepada-Nya adalah kelompok yang berpecah-pecah, meskipun negeri dan badan mereka bersatu.”

Kedua, mengikuti hawa nafsu, prasangka dan mengikuti jalan yang sesat.

Ketiga, fanatik golongan dan fitnah.

Keempat, adanya orang tertentu yang mengajak pada kesesatan.

Keempat, juga tasyabbuh kepada orang kafir serta kagum pada cara beragama mereka dan kagum jika berkumpul bersama mereka.

Kelima, taqlid dalam mengamalkan ajaran agama. Sebagaimana perkataan mereka yang disebutkan dalam firman Allah,

بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا

Kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami” (QS. Al Baqarah: 170)

Keenam, mengamalkan agama dan firqah-firqah sesat serta akal pikir yang tidak sehat. Sebagaimana telah dikabarkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits shahih,

لتتبعن سنن من كان قبلكم شبراً بشبر، وذراعاً بذراع..” رواه البخاري(3456)، ومسلم(2669).

Pada tahun 1991 mulai didirikan sebuah bank yang menggunakan prinsip syariah yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI). Berdirinya bank ini di latar belakangi rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk itulah sampai sekarang Bank Muamalat (BMI) yang kita ketahui dengan prinsip yang sama yakni bagi hasil. Penerapan ekonomi syariah di Indonesia bukanlah memusatkan perekonomian nasional ke arah satu ideologi saja yakni agama Islam. Namun, sistem ini sudah berkembang cukup lama di negara-negara lain.

Sistem ekonomi syariah kemudian berkembang secara pesat di kalangan masyarakat Indonesia berdasarkan Fatwa DSN MUI hingga kini telah menerbitkan lebih dari Fatwa 153 dengan dukungan umat Islam demi Indonesia yang berkemajuan.

Ditulis oleh Sekjen MUI Pusat Dr. Amirsyah Tambunan (UYR/MUI)

Share This:
Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved