Follow us:

Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat

Allah SWT memerintahkan seluruh umat muslim untuk melaksanakan kurban. Terdapat beberapa hewan yang dapat disembelih seperti kambing, sapi, kerbau, dan unta. Kurban dapat dilaksanakan bagi orang yang masih hidup, tetapi apakah boleh seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Menurut buku karya Abu Abdillah Syahrul yang berjudul, Fikih Praktis Ibadah Kurban. Ada hal yang perlu diperhatikan jika ingin berkurban untuk orang yang sudah meninggal, sebagai berikut,

Pertama, orang yang sudah meninggal diikutsertakan bersama orang yang masih hidup. Misalnya ada orang yang berkurban dengan niat untuk dirinya dan keluarganya dan di antara keluarganya tersebut ada yang sudah meninggal, maka keadaan seperti ini dibolehkan.

Dasarnya adalah hadits yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika menyembelih hewan kurbannya, berkata, “Bismillah (Dengan menyebut nama Allah), Ya Allah, terimalah kurban ini, dari Muhammad, keluarga Muhammad dan ummat Muhammad.”

Kedua, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa diikutkan bersama orang yang masih hidup. Misalnya seorang anak membeli kambing kurban dan niatnya bahwa kurban ini untuk ibun atau ayahnya yang sudah meninggal, maka dalam hal ini ada beberapa pendapat. Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, hukumnya sah. Menurut mazhab Syafi’i, hukumnya tidak sah. Imam An-Nawawi mengatakan, berkurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa izinnya atau untuk orang yang telah meninggal tanpa wasiat, hukumnya tidak sah. Adapun menurut mazhab Maliki, hukumnya makruh.

Ketiga, berkurban untuk orang yang telah meninggal atas dasar wasiatnya sebelum meninggal dunia, hal tersebut diperbolehkan seperti yang tertulis pada surat Al Baqarah ayat 181. Allah SWT berfirman,

فَمَنْۢ بَدَّلَهٗ بَعْدَمَا سَمِعَهٗ فَاِنَّمَآ اِثْمُهٗ عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَهٗ ۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ۗ

Famam baddalahū ba‘da mā sami‘ahū fa innamā iṡmuhū ‘alal-lażīna yubaddilūnah(ū), innallāha samī‘un ‘alīm(un).

“Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (UYR/Republika)

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved