Bagaimana Hubungan Pajak dan Zakat dalam Sistem Ketatanegaraan Kita?
Pajak dan zakat menjadi instrumen penting dalam sebuah negara. Lantas bagaimana posisi pajak dan zakat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia?
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menerangkan hubungan zakat dan pajak tidak terlepas dari konsepsi ketatanegaraan dalam melihat konteks hubungan agama dan negara yang setidaknya terdapat tiga model yaitu sebagai berikut:
Pertama, pendekatan sekularistik yang memisahkan antara negara dan agama secara diametral. Pendekatan ini menjadikan urusan agama menjadi urusan privat. Negara masuk ke dalam urusan agama apabila terjadi fraud, karena itu berkaitan dengan isu publiknya.
Kedua, integralistik dengan menyatukan negara dan agama dalam satu tubuh. Dalam konsep ini zakat bisa masuk ke dalam instrumen pemasukan negara.
“Dua-duanya tidak kita pilih di dalam konsensus kenegaraan kita,” kata Prof Ni’am, begitu akrab disapa, dalam Forum Group Discussion (FGD) DJP Kemenkeu bersama MUI terkait Peta Jalan Pajak Berkeadilan di Gading Serpong, Senin (27 Oktober 2025) lalu.
Ketiga, simbiosis mutualistik. Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengatakan konsep simbiosis mutualistik ini yang menjadi konsensus negara Indonesia.
“Ini jalan Pancasila membangun satu sintesa. Pendekatan simbiotik. Zakat diatur di dalam aturan negara melalui UU Pengelolaan Zakat, tapi yang diatur aspek administrasi keagamaannya, negara bukan mengatur kewajibannya,” tegasnya.
Prof Ni’am menjelaskan, instrumen pendanaan dalam Islam ada yang bersifat wajib (mandatory) seperti zakat, kemudian ada yang semula bersifat opsinal lalu bergeser menjadi wajib seperti nazar.
Tapi ada yang opsional tetapi batas waktunya jangka pendek misalnya terkait zakat fitrah. Waktu pelaksanaannya terbatas dan kepentingannya sangat jelas yaitu untuk memberikan makan orang miskin pada hari raya.
Ada pula yang bersifat jangka menengah yaitu zakat harta benda (zakat maal). Zakat maal itu kemudian diregulasi dalam UU Pengelolaan Zakat yang dikeluarkan dalam tahun berjalan. Sementara yang bersifat jangka panjang adalah wakaf.
“Jangan berpikir zakat itu untuk keperluan jangka panjang sehingga ditunda pengeluarannya,” tutur dia.
Prof Ni’am melanjutkan, jika instrumen keuangan syariah ini baik yang wajib maupun yang boleh, belum memadai atau setidaknya belum optimal dalam tata kelola kenegaraan dan kebangsaan kita, maka atas dasar konsensus boleh mencari sumber lain salah satunya dengan pajak.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menerangkan bahwa pajak merupakan bagian dari kontrak antara rakyat dan penguasa dalam hubungan bersifat profan.
“Sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka dibolehkan. Kalau sudah diputuskan oleh ulil amri maka dia mengikat. Taat kepada pemimpin itu (hukumnya) wajib jika pemimpin mentasarufkan kepentingan untuk kepentingan kemaslahatan publik. Kalau tidak maka dikoreksi,” tegasnya.
Ketua Majelis Alumni IPNU ini mengatakan masalah perpajakan adalah masalah sosial yang bersifat dinamis, sehingga pentingnya ada koreksi atau perbaikan yang bersifat berkelanjutan.
“Karena bisa jadi hari ini menurut kita baik, belum tentu seiring perubahan sosial, politik, struktur ekonomi,” tutur dia.
Dia menjelaskan misalnya, kalau awal dulu yang paling hebat adalah petani, sekarang patokan pungutan perpajakan semacam ini tidak bisa lagi untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
“Sekarang petani terpinggirkan dalam perolehan aspek ekonomi. Kalau pandangan yang lalu masih kita terapkan hari ini, maka ini a historis,” jelasnya. (UYR/MUI)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments