Zakat Tetap Jadi Pengurang Pajak, Ini Aturan Baru PMK 114/2025
Pemerintah mengatur ulang ketentuan zakat sebagai pengurang pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru ini, zakat tetap diakui sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh), namun nilainya kini dibatasi agar tidak membuat wajib pajak mengalami rugi fiskal.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Airlangga Prof Rahma Gafmi menilai kebijakan ini pada dasarnya tetap adil karena negara masih mengakui zakat sebagai kewajiban agama yang diberi ruang dalam sistem perpajakan.
“Dalam aturan syariah Islam, membayar zakat itu wajib hukumnya bagi setiap muslim karena tertera dalam rukun Islam. Masyarakat muslim yang paham tentu membayar zakat terlebih dahulu sebelum membayar pajak,” ujar Rahma, Selasa (6 Januari 2026).
Ia menjelaskan, PMK Nomor 114 Tahun 2025 menegaskan zakat sebesar 2,5 persen tetap dapat diperhitungkan dalam Pajak Penghasilan, sepanjang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga resmi yang disahkan pemerintah.
Apa Saja yang Diatur dalam PMK 114?
PMK 114/2025 mengatur perlakuan pajak atas bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, serta harta hibahan. Dalam aturan ini, pemerintah menegaskan jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Selain zakat, pengurang pajak juga mencakup sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, serta biaya pembangunan infrastruktur sosial. Namun, total sumbangan nonzakat yang dapat dikurangkan dibatasi maksimal 5 persen dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
PMK ini juga mewajibkan sumbangan dan zakat tersebut dicatat secara tertib, didukung bukti yang sah, serta dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penegasan Baru, tak Boleh Rugi Fiskal
Rahma menekankan, pembaruan terpenting dalam PMK 114/2025 adalah penegasan soal rugi fiskal. Jika sebelumnya nilai zakat atau sumbangan berapa pun bisa dijadikan pengurang pajak, kini pengurangannya dibatasi.
“Yang baru di PMK ini adalah soal rugi fiskal,” kata Rahma.
Rugi fiskal adalah kondisi ketika penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang diakui secara fiskal menjadi negatif. Dalam PMK 114/2025, zakat atau sumbangan hanya boleh dikurangkan sepanjang tidak menyebabkan kondisi tersebut.
Jika pengurangan zakat membuat penghasilan kena pajak menjadi minus, maka kelebihannya tidak boleh dijadikan pengurang pajak. Secara sederhana, ilustrasinya adalah bila seorang wajib pajak memiliki penghasilan bersih setahun sebesar Rp 50 juta. Berdasarkan ketentuan agama, zakat yang wajib dibayarkan mencapai Rp 1,25 juta, bahkan zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi sebesar Rp 1,5 juta.
Dalam kondisi ini, zakat tidak otomatis seluruhnya mengurangi pajak. Pengurang pajak hanya boleh dilakukan sampai batas yang tidak membuat laporan pajak menjadi rugi. Artinya, pengurangan berhenti pada posisi laba nol. Kelebihan zakat tetap sah sebagai ibadah, tetapi tidak seluruhnya diakui sebagai pengurang pajak.
Dengan kata lain, zakat tetap diakui pajak, tetapi tidak boleh membuat penghasilan kena pajak menjadi minus. Rahma menegaskan, PMK 114/2025 tidak menghapus pengakuan zakat dalam sistem pajak nasional. Aturan ini justru memperjelas tata cara dan batasannya agar lebih tertib dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal.
“PMK 114/2025 mengakui zakat dan sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga dapat mengurangi beban pajak bagi wajib pajak yang membayar zakat,” jelasnya.
Menurut Rahma, tantangan terbesar saat ini adalah pemahaman masyarakat. Banyak wajib pajak yang masih mengira zakat otomatis selalu mengurangi pajak secara penuh tanpa batas.
“Banyak wajib pajak muslim yang belum memahami bahwa zakat dapat menjadi pengurang pajak, sehingga mereka tidak memanfaatkan fasilitas ini dengan benar,” ucap dia.
Ia menilai sosialisasi menjadi kunci agar masyarakat memahami hubungan zakat dan pajak secara utuh. Zakat tetap kewajiban agama, pajak tetap kewajiban negara, dan PMK 114/2025 menjadi jembatan agar keduanya berjalan seimbang. Dalam jangka panjang, Rahma optimistis kebijakan ini tetap memberi dampak positif bagi ekonomi umat, selama pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan amanah. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments