Follow us:

Wamenhaj Ingin Penguatan Fatwa MUI Sikapi Haji Ilegal dan Berhaji Pakai Dana Korupsi

Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyoroti besarnya jumlah jamaah haji Indonesia yang masuk kategori risiko tinggi (risti) pada musim haji 2026.

Hal ini ia sampaikan saat meninjau Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (26 Januari 2026). Menurut Dahnil, data menunjukkan bahwa jamaah dengan kondisi kesehatan berisiko mendominasi daftar keberangkatan tahun ini.

“Secara statistik jamaah haji kita yang risti, artinya mereka yang punya penyakit komorbid atau gangguan kesehatan tertentu, itu hampir 170 ribu orang. Bayangkan, 170 ribu jamaah risti,” ujarnya.

Ia menegaskan, kondisi tersebut menuntut kesiapan ekstra dari para petugas haji, baik dari sisi fisik, stamina, maupun kedisiplinan dalam pelayanan.

“Di sinilah urgensinya petugas-petugas haji harus punya tanggung jawab tinggi, disiplin tinggi, fisik kuat, stamina kuat, karena akan melayani jemaah risti dalam jumlah yang sangat besar,” kata Dahnil.

Dari jumlah jamaah risti tersebut, sekitar 33 ribu orang merupakan jamaah lansia berusia 65 tahun ke atas. Selain itu, komposisi jamaah perempuan juga cukup besar.

“Sekitar 56 persen jamaah haji Indonesia adalah perempuan. Artinya, semuanya membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang sangat tinggi dari para petugas haji,” jelasnya.

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah terus mengimbau jamaah, khususnya lansia, perempuan, dan risti, agar mematuhi arahan petugas selama menjalankan ibadah, terutama yang berkaitan dengan kondisi fisik dan stamina.

Fatwa MUI

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga menyampaikan harapan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memperkuat panduan fikih haji melalui fatwa yang relevan dengan kondisi jamaah saat ini.

Ia menilai perlu ada penegasan bahwa pendaftaran haji sudah termasuk bagian dari niat berhaji, meskipun calon jamaah belum sempat berangkat karena wafat atau tidak memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan).

“Kami berharap ada kajian fikih dari MUI agar pendaftaran haji itu sudah dikategorikan sebagai niat menunaikan haji, meskipun kemudian ada halangan seperti meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mendorong adanya fatwa yang menegaskan kewajiban berhaji dengan cara yang halal dan sesuai ketentuan.

“Naik haji harus dengan cara yang hasanah. Kalau menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu haram. Ini penting terus diingatkan,” tegasnya.

Dahnil juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal.

“Termasuk naik haji dengan cara ilegal, misalnya tidak menggunakan visa haji resmi, itu haram. Visa haji harus visa resmi sesuai kuota dan ketentuan. Kami berharap ada panduan-panduan seperti ini untuk seluruh umat Islam di Indonesia,” katanya. (UYR/MUI)

Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved