Follow us:

Mengenang Prof. Dr. Ir. Tri Susanto: Pelopor Gerakan Halal Indonesia

Tanggal 5 Mei 2026 saya menghadiri undangan Rektor Universitas Brawijaya Malang Prof. Widodo, Ph.D., Med.Sc untuk menjadi pembicara dalam seminar yang digelar sebagai rangkaian kegiatan Indonesia Halal Ecosystem Summit & Halal Metric Awards 2026 di kampus UB Malang.

Universitas Brawijaya (UB) mencatat sejarah sebagai kampus pionir gerakan halal dan inovasi halal. Kampus UB menciptakan Halal Metric sebagai sistem pemeringkatan dan alat ukur komprehensif untuk mengevaluasi integrasi prinsip halal dan thayyib (baik/sehat) dalam ekosistem perguruan tinggi, industri, dan pemerintah. Sewaktu Wakil Rektor Prof. Dr. Ir. Imam Santoso, M.P. audiensi kepada Menteri Agama Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, MA, Menteri Agama mendukung dan mengapresiasi Halal Metric yang diinisiasi oleh Universitas Brawijaya sebagai inovasi yang pertama di Indonesia. 

Sebuah kesan dan catatan yang ingin saya kemukakan dari kunjungan ke kampus UB adalah pernyataan Kepala BPJPH Prof. Dr. Ahmad Haikal Hassan dalam keynote speech pada pembukaan kegiatan seminar mengajak hadirin membacakan surat “Al-Fatihah” untuk arwah almarhum Prof. Dr. Ir. H. Tri Susanto, akademisi senior Universitas Brawijaya yang disebutnya sebagai Bapak Halal Indonesia.  

Tri Susanto adalah Guru Besar Pangan dan sekaligus pelopor penelitian halal. Ia lahir di Yogyakarta 12 Oktober 1947, dan wafat di Malang, 30 November 2011. Cendekiawan berintegritas yang sederhana itu menamatkan pendidikan sarjana di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melanjutkan pendidikan di Australia. Tri Susanto merupakan Dekan Pertama Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya.

Sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Dr. Ir. Muhammad Nadratuzzaman Hosen, sewaktu wafatnya Tri Susanto, almarhum adalah sosok yang unik dan berbeda dibandingkan ilmuwan yang ada kala itu. Ia menerapkan ilmu keislaman dalam ilmu pangan. Ia menyadarkan kita bahwa kejujuran ilmiah dan kejujuran agama itu penting. Pakar pangan di era 80-an telah mengetahui adanya pangan haram, tetapi tidak berani untuk menyuarakannya, seperti yang dilakukan oleh Tri Susanto.

Sekitar Oktober 1988, isu lemak babi mencuat ke ruang publik. Tri Susanto, dosen Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya dalam penelitiannya mengungkap adanya gelatin, shortening lecitin dan lemak yang berasal dari babi pada makanan tertentu dengan sampel 34 produk. Temuan tersebut pertama kali dimuat dalam Buletin Canopy diterbitkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Berita itu sontak mengguncang masyarakat, terutama umat Islam dan para pelaku industri.

Pemerintah, mulai dari Presiden Soeharto, para Menteri, anggota DPR-RI, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) turun tangan mengatasi isu lemak babi yang menghebohkan. Presiden Soeharto secara khusus meminta Majelis Ulama Indonesia untuk ikut mengatasi masalah tersebut.

Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri waktu itu menganjurkan kepada umat Islam untuk menjauhi makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan haram, seperti lemak babi. Apabila seorang muslim ragu-ragu terhadap suatu jenis makanan, lebih baik tidak memakannya.

Dalam buku Aisyah Girindra, LP POM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal (2005) dan biografi 70 Tahun Prof. Dr. Ir. M. Amin Aziz Kegigihan Sang Perintis (2007) diungkapkan isu lemak babi mendorong Menteri Agama H. Munawir Sjadzali, M.A. meminta Dr. H. Tarmizi Taher (waktu itu Sekretaris Jenderal Departemen  Agama) untuk membicarakannya dengan Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri. Saat itu K.H. Hasan Basri mengemukakan kaidah ushul fiqih bahwa mencegah kerusakan lebih didahulukan untuk menjaga kemaslahatan orang banyak.

H.S. Prodjokusumo, Sekretaris Umum MUI, menyatakan hasil penelitian Dr. Ir. H. Tri Susanto merupakan “sedekah” bagi umat Islam. Hikmahnya menunjukkan kemajuan teknologi sejalan dengan kemajuan agama. Hikmah lainnya, kesadaran untuk menghayati agama di kalangan semua lapisan masyarakat semakin meningkat.

MUI bergerak cepat mengadakan rapat paripurna terbatas pada 1 Desember 1988, dihadiri oleh Ketua Umum MUI dan anggota pimpinan MUI, Menteri Agama H. Munawir Sjadzali, M.A. dan Menteri Kesehatan dr. Adhyatma, MPH. MUI mengeluarkan imbauan kepada para produsen makanan, termasuk yang dihidangkan di hotel-hotel dan restoran, agar memproduksi, memperdagangkan dan menghidangkan makanan dan minuman yang bersih dari bahan-bahan haram. Semua itu harus ditunjukkan secara jelas dengan menggunakan label, papan nama, dan sebagainya yang bertuliskan makanan halal.

Pengujian makanan dan minuman, apakah mengandung unsur babi dan zat lain yang diharamkan, dalam praktiknya tidak sederhana dan tidak mudah. Teknologi yang ada dewasa itu baru bisa mendeteksi sifat-sifat kimia, fisika, biokimia dari lemak dan daging babi murni sebelum tercampur.

Persoalan isu lemak babi membawa hikmah munculnya inisiatif untuk mendirikan lembaga yang mempunyai tugas mengawasi makanan/minuman dengan kriteria halal bagi kaum muslimin. Penelitian Tri Susanto membuka mata dan kesadaran berbagai pihak bahwa jaminan halal untuk produk konsumsi menjadi masalah krusial dalam masyarakat Indonesia yang relijius. Transparansi produk dan perlindungan konsumen adalah nilai yang wajib diperhatikan oleh produsen maupun pasar.  

Sebuah pertemuan diadakan di Bogor, di rumah Priyono, dihadiri Ketua Umum MUI K.H. Hasan Basri, K.H. Sholeh Iskandar, Dr. Ir. M. Amin Aziz selaku Wakil Sekjen MUI, dan Prof. Aziz Darwis, akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB). Dalam pertemuan tersebut pimpinan MUI mencetuskan pendirian sebuah lembaga yang bertugas mengkaji kehalalan pangan bagi umat Islam. Itulah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika disingkat LP POM. Rapat memilih Dr. Ir. M. Amin Aziz sebagai Ketua LP POM MUI dan Prof. Aziz Darwis sebagai Wakilnya. Pendirian LP POM MUI ditetapkan dengan surat Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep.18/MUI/I/1989 tertanggal 6 Januari 1989.

LP POM MUI sewaktu mula berdiri beranggotakan tokoh-tokoh, seperti: Prof. K.H. Ali Yafie, Dr. Ir. Muhammad Imaduddin Abdulrahim, M.Sc, H. Geys Amar, Prof. Dr. Zakiah Daradjat, Prof. Dr. Aisjah Girindra dan beberapa yang lainnya. 

Sejarah mencatat bahwa penelitian Tri Susanto tahun 1988 menjadi tonggak penting dan memberi kontribusi berharga dalam perjalanan sejarah sertifikasi halal di negara kita. Menurut data yang dirilis oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Universitas Brawijaya, menyusul penelitian Tri Susanto, sebanyak 27 balai pengawas obat dan makanan di seluruh Indonesia melakukan penelitian besar-besaran terhadap produk yang dicurigai mengandung unsur kristal lemak babi yang dikenal sebagai alphapalmito distearin.

Dinamika isu halal dari Universitas Brawijaya menjadi pemantik berdirinya LP POM MUI sebagai pelopor sertifikasi halal di Indonesia. Lalu kemudian lahir Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menjadi dasar pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tahun 2016 di Kementerian Agama.

Semenjak era Presiden Prabowo Subianto, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH ditingkatkan menjadi lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Kalau hari ini kita bicara tentang jaminan produk halal dan Wajib Sertifikasi Halal Oktober (WHO) 2026 adalah hal yang sudah semestinya, karena telah ada Undang-Undang dan regulasi yang jelas. Tetapi, bayangkan di masa lalu, belum ada sistem penjaminan produk halal. Seorang dosen menyuarakan ketidak-halalan suatu produk yang beredar, seperti oleh almarhum Tri Susanto tahun 1988 melalui penelitiannya, merupakan sesuatu yang luar biasa. Sebuah kerja ilmiah yang membutuhkan idealisme profesi dan keberanian jiwa dilakukan oleh Tri Susanto yang siap keluar dari zona nyaman untuk diri pribadinya demi kemaslahatan umum. Sebagian orang mungkin menduga karier akademik Tri Susanto akan sulit ke depannya atau sekurangnya tidak akan mencapai guru besar. Tuhan mempunyai rencana lain yang terbaik dengan melindunginya sebagai “martir” gerakan halal.

Kita patut mengenang peran almarhum Tri Susanto dalam perjalanan sejarah gerakan halal dan sertifikasi halal di Indonesia. Tri Susanto meninggalkan jasa dan pengorbanan yang luar biasa serta spirit keteladanan yang tidak dapat dilupakan.

Lima belas tahun setelah kepergiannya, di Auditorium Algoritma Filkom Universitas Brawijaya, nama Tri Susanto kembali “hidup” dalam kenangan sebagai pelopor gerakan halal Indonesia atau “Bapak Halal Indonesia” menurut istilah Babe Haikal, dan saya kira mungkin perlu dikukuhkan secara resmi.

Melalui kolom ini, saya turut mengenang almarhum Tri Susanto sebagai sosok peneliti dan akademisi pejuang yang melampaui zamannya. Ia pergi setelah menyelesaikan tugasnya di dalam amal bakti kepada dunia ilmu pengetahuan, agama, bangsa dan negara. Semoga Allah meridhai selamanya. Aamiin.  

Penulis: M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama). (UYR/Kemenag)

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved