Pancasila: Dari Indonesia untuk Peradaban Dunia
Setiap 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Untuk tahun ini, Pancasila diperingati hari lahirnya dengan tema ”Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”. Apa yang menarik dari tema Harlah Pancasila ini? Tulisan ini berusaha mendedahnya dari kacamata politik Islam, yang di antaranya mengkaji relasi agama dan negara. Di bahas dalam tulisan ini mengenai Pancasila, nasionalisme Indonesia dan kontribusi Pancasila bagi peradaban global.
Pancasila
Buku berjudul Pokok-Pokok Pembahasaan Pancasila: Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia (1979) menyebutkan bahwa istilah “Pancasila” muncul pertama kali dalam pidato yang disampaikan Ir. Soekarno pada Sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. ”Untuk pertama kalinya dalam sidang ini disampaikan istilah ’Pancasila’ untuk menamakan lima dasar bagi negara Indonesia, walaupun perumusan-perumusan itu berlainan. Walaupun istilah Pancasila sudah diketengahkan, tetapi isi dari Pancasila atau lima dasar tersebut mengalami perubahan perumusannya” (hlm. 25). Walaupun dengan rumusan berbeda-beda, tapi sidang itu jelas sekali memunculkan istilah ”Pancasila” yang kita kenal sebagai ideologi negara saat ini.
Pancasila telah diterima oleh seluruh elemen bangsa sebagai dasar, ideologi, filsafat, pandangan hidup, dan pedoman berbegara dan berbangsa di NKRI. Penerimaan ini, misalnya, dilakukan oleh ormas Nahdlatul Ulama dalam Musyawarah Nasional Alim-Ulama Nahdlatul Ulama pada 21 Desember 1983 melalui “Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam”. Isi deklarasi ini di antaranya menyebutkan bahwa: 1) Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama; 2) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan Tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam; 3) Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah Aqidah dan Syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia; 4) Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan Syariat agamanya; dan 5) Sebegai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Dalam Muktamar Muhammadiyah di Makassar tanggal 3-7 Agustus 2015, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan materi berjudul “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi wa Syahadah”. Materi yang memuat 30 halaman PDF ini di dalamnya dinyatakan bahwa: “Muhammadiyah memandang bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 adalah Negara Pancasila yang ditegakkan di atas falsafah kebangsaan yang luhur dan sejalan dengan ajaran Islam…Bahwa Negara Pancasila merupakan hasil konsensus nasional (dar al-‘ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (dar al-syahadah) untuk menjadi negeri yang aman dan damai (dar al-salam)menuju kehidupan yang maju, adil, makmur, bermartabat, dan berdaulat dalam naungan ridla Allah SWT. Pandangan kebangsaan tersebut sejalan dengan cita-cita Islam tentang negara idaman “Baldatun Thayyiabtun Wa Rabbun Ghafur”, yaitu suatu negeri yang baik dan berada dalam ampunan Allah” (hlm. 12).
Penerimaan dan pengakuan oleh dua ormas Islam terbesar ini menyiratkan posisi, eksistensi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila adalah penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dari nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila itu, Hamka menyebut sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai Urat Tunggang Pantjasila. “Maka saja sama andjurkan dengan beliau, marilah kita kaum Muslimin berdjuang dalam urat tunggangnja Pantja Sila, Sila Ketuhanan Jang Maha Esa sadja, ja’ni dengan artinja jang penuh. Karena bilamana berdjuang dengan Sila ke Tuhanan Jang Maha Esa sadja, didjamin, akan terpeliharalah Sila jang empat lagi”, demikian tulis Hamka (1952: 34-35).
Maksud pandangan Hamka ini adalah bahwa sila pertama Pancasila ini “menjiwai” sila-sila lainnya. Bukan berarti sila-sila lainnya tidak urgen. Tapi secara keseluruhan, lima sila itu menjadi konsensus nasional dan sekaligus sebagai tempat kesaksian, dan yang menjadi urat tunggangnya adalah sila pertamanya. Pancasila kemudian menjadi dasar dan falsafah negara Republik Indonesia. Sebagai ideologi negara, Pancasila bukanlah agama. Bahkan Pancasaila juga tidak dapat menggantikan agama, dan tidak pula dimaksudkan untuk menggantikan kedudukan agama.
Nasionalisme Indonesia
Jeremy Menchik dalam buku berjudul Islam and Democracy in Indonesia: Tolerance without Liberalism (2016) mengusulkan temuannya mengenai Godly Nationalism (nasionalisme bertuhan). Dengan mengkaji ormas Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan Persatuan Islam, Menchik menyampaikan bahwa Pancasila adalah dokumen yang melahirkan Nasionalisme Bertuhan, sebuah varian nasionalisme di mana institusi keagamaan dan negara saling mendukung untuk menolak sekularisme ekstrem. Dalam sistem ini, negara wajib memelihara kehidupan beragama warga negaranya. Pancasila menjadi fondasi ideologi yang menuntut warganya untuk meyakini Tuhan, yang membedakan corak sekularisme Indonesia dari Barat.
Baginya, Nasionalisme Bertuhan adalah “an imagined community bound by common, orthodox theism and mobilized through the state in collaboration with religious organizations in society” (hlm. 72). Seorang nasionalis bertuhan (godly nationalist), kata Menchik, merasakan bahwa kepercayaan kepada Tuhan merupakan kebajikan sipil yang mendatangkan manfaat, baik bagi individu maupun sosial. Bagi individu, kepercayaan kepada Tuhan membawanya pada pemahaman yang tercerahkan tentang dunia yang lebih baik daripada kepercayaan pra-modern seperti animisme, kepercayaan heterodoks, atau pandangan dunia sekuler. Individu yang percaya kepada Tuhan dipandang sebagai orang yang lebih bijaksana, lebih berbelas kasih, murah hati, dan toleran. Demikian pula, lembaga sosial dan politik akan berkinerja lebih baik jika individu yang bekerja di dalamnya percaya kepada Tuhan.
Dalam konteks itu, Godly Nationalism tidak boleh diartikan sebagai sesuatu yang kompatibel, tetapi bertentangan, dengan nasionalisme sekuler. Godly Nationalism selalu menempati posisi di tengah, antara nasionalisme religius dan nasionalisme sekuler. Hal ini sekaligus juga tidak menjadikan Indonesia sebagai contoh negara ambiguitas yang menyertai sekularisme modern. Berbeda dengan nasionalisme religius, Godly Nationalism bersifat plural; yaitu negara mempromosikan kepercayaan kepada Tuhan melalui berbagai agama pemeluknya. Berbeda pula dengan nasionalisme sekuler, Godly Nationalism senantiasa didasarkan pada alasan teologis, bukan geografis atau etnis; di mana kelompok-kelompok heterodoks, dan non-penganut agama ditolak hak penuhnya sebagai warga negara.
Pandangan Menchik di atas menyiratkan bahwa Pancasila diposisikan sebagai fondasi utama dari sebuah konsep baru bernama Godly Nationalism. Pancasila menempatkan Indonesia di posisi unik yang bukan negara sekuler, tetapi juga bukan negara teokrasi. Sila pertama Pancasila, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” dipandang sebagai sebuah platform bersama yang mempertemukan berbagai organisasi Islam besar (seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Persis) dengan kelompok nasionalis. Sila ini melegitimasi bahwa menjadi warga negara Indonesia yang sah wajib memiliki kepercayaan kepada Tuhan. Di sinilah perlunya ”berindonesia itu berarti beragama”, memiliki keyakinan atas agamanya. Tentu saja, keyakinan beragama itu berdasarkan kitab sucinya, agar dia tidak berjarak dengan agamanya.
Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa:
“Semakin dalam pemahaman seseorang terhadap agamanya, maka semakin damai hatinya orang itu. Jadi, tantangan kami di Kementerian Agama bagaimana meningkatkan kualitas keberagamaan setiap umat beragama di Indonesia, apapun agamanya. Timbulnya garis keras itu berbanding lurus dengan kedangkalan pemahaman agama seseorang. Kalau orang itu menghayati agamanya, maka niscaya satu sama lain itu akan lebih dekat. Karena kalau orang yang mengerti agama, lebih gampang mencari titik temu satu agama dengan agama lainnya, daripada menemukan perbedaannya” (YT @metro_tv, 29 November 2025).
Pernyataan Prof. Nasar di atas menunjukkan bahwa Kementerian Agama saat ini dan seterusnya akan menjadi penjaga gawang bagi keberagamaan umat. Bagaimana umat terus beragama, tidak berjarak dengan agamanya, memiliki pemahaman yang benar atas kitab sucinya, serta tidak dangkal dalam beragama, merupakan tugas-tugas Kementerian Agama yang perlu terus dikuatkan. Itulah alasan mengapa Menchik menyebutkan bahwa lahirnya Godly Nationalism di antaranya berkat sentuhan dan kebijakan Kementerian Agama. Ini pula yang membuat Menchik berkeyakinan bahwa Godly Nationalism ini tidak ditemukan di negara lain, selain Indonesia.
Kontribusi Pancasila bagi Peradaban Global
Dalam salah satu artikelnya yang terbit di jurnal Comparative Studies in Society and History, Menchik (2014: 619) menulis bahwa: Godly nationalism is not limited to Indonesia. Globally, majorities in over twenty countries say that belief in God is necessary for a person to have good values (Godly nationalism itu tidak terbatas pada Indonesia. Secara global, mayoritas di lebih dari dua puluh negara mengatakan bahwa kepercayaan kepada Tuhan diperlukan agar seseorang memiliki nilai-nilai yang baik).
Kesimpulan Menchik di atas mengindikasikan bahwa Indonesia dengan dengan konsep Godly nationalism sejatinya menjadi model beragama bagi warga dunia. Bagaimana tidak, Indonesia dengan masyarakat pluralnya, terdiri atas ribuan pulau, bahasa, suku dan agama, bersatu dalam ideologi bernama Pancasila. Kementerian Agama mencatat bahwa untuk tahun 2025 Indonesia meraih Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) mencapai 77.89 persen, prosentase tertinggi sepanjang sebelas tahun. Pada saat yang sama, selain IKUB yang tinggi sepanjang sebelas tahun belakangan ini, Indeks Kesalehan Umat Beragama pada 2025 pun mencapai angka 84.61 persen, tertinggi selama enam tahun belakangan ini. Capaian Kementerian Agama sepanjang 2025 ini diraih di antaranya berkat dukungan konsep Godly nationalism berdasarkan Pancasila.
Tinggal lagi, bagaimana Godly nationalism Indonesia ini menjadi kebijakan peradaban global untuk meniru dan adaptasikannya, serta menjadikan Godly nationalism Indonesia sebagai model keberagamaan bagi warganya. Di sini saya menawarkan adanya glokalisasi Pancasila, yaitu bagaimana Pancasila bisa meng-glokal. Melokalkan Pancasila dalam dunia global, dan mengglobalkan Pancasila dalam ranah lokal. Melokalkan Pancasila berarti mempromosikan Godly nationalism Indonesia dengan mengundang warga global untuk datang ke Indonesia, dan mengglobalkan Pancasila berarti promosi Godly nationalism Indonesiadengan hadir di even-even dunia. Dengan tawaran glokalisasi Pancasila ini diharapkan Pancasila berkontribusi bagi peradaban dunia. Semoga. Wa Allahu a’lam bi al-shawab.
Penulis: Toto Suharto (Rektor dan Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta). (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments