Antara Ridha dan Rakus: Islam Menjaga Batas dalam Setiap Transaksi
Islam mengatur adab dan etika dalam aktivitas jual beli, termasuk melarang seseorang membeli atau menjual barang yang sedang dalam proses penawaran pihak lain. Larangan tersebut didasarkan pada sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW yang menjadi rujukan para ulama fiqih.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لاَ يَسُمِ الْمُسْلِمُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ
‘An Abī Hurairata anna Rasūlallāhi shallallāhu ‘alaihi wa sallama qāla: lā yasumil muslimu ‘alā saumi akhīhi.
“Janganlah seorang Muslim menawar barang yang sedang ditawar oleh Muslim yang lain.” (HR Muslim).
Selain itu, dalam hadis riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW juga bersabda:
لاَ يَبِعِ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلاَ يَخْطُبْ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ إِلاَّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ
Lā yab‘i ar-rajulu ‘alā bai‘i akhīhi wa lā yakhthub ‘alā khithbati akhīhi illā an ya’dzana lahū.
“Janganlah seseorang menjual di atas jualan saudaranya dan jangan pula meminang di atas pinangan saudaranya kecuali dengan izinnya.” (HR Muslim).
Para ulama menjelaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga etika, menghindari perselisihan, serta menciptakan rasa saling ridha dalam transaksi ekonomi. Praktik mengambil alih barang yang tengah dinegosiasikan pihak lain dinilai dapat merusak hubungan sosial dan menimbulkan ketidakadilan.
Sebagai contoh, seseorang yang sedang melakukan proses penawaran rumah kepada penjual semestinya diberikan kepastian waktu untuk menyelesaikan transaksi. Dalam kondisi itu, pihak lain yang mengetahui adanya proses tawar-menawar dianjurkan tidak masuk untuk mengambil alih transaksi sebelum ada kejelasan batal atau lanjut.
Dalam praktik perdagangan modern, penjual juga dianjurkan memberikan tenggat waktu yang jelas kepada calon pembeli. Jika hingga batas waktu tertentu tidak ada kepastian, maka penjual dapat menawarkan barang tersebut kepada pihak lain.
Selain itu, sistem lelang atau muzayyadah juga dinilai menjadi solusi yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam mekanisme tersebut, penjual secara terbuka menawarkan barang kepada banyak pihak sekaligus dengan aturan dan waktu yang jelas sehingga seluruh peserta mengetahui proses penawaran secara transparan.
Karena itu, keterbukaan informasi, kepastian waktu, dan sikap saling menghormati menjadi bagian penting dalam menjaga etika jual beli sesuai ajaran Islam.
Larangan Menzalimi Pembeli Lain
Islam tidak hanya mengatur sah atau tidaknya sebuah transaksi, tetapi juga menjaga nilai keadilan dan adab di antara sesama manusia. Karena itu, mengambil alih transaksi yang sedang dinegosiasikan pihak lain dipandang sebagai perbuatan yang dapat menzalimi dan merugikan sesama Muslim.
Dalam praktiknya, tindakan tersebut kerap terjadi ketika seseorang mengetahui ada calon pembeli yang sedang melakukan penawaran terhadap suatu barang, namun ia justru masuk menawarkan harga lebih tinggi agar transaksi berpindah kepadanya. Secara lahiriah transaksi mungkin tetap sah, tetapi dari sisi etika muamalah tindakan itu bertentangan dengan ajaran Islam karena dapat melukai pihak lain dan memicu permusuhan.
Para ulama menjelaskan, larangan tersebut bertujuan menjaga ukhuwah dan menutup pintu perselisihan di tengah masyarakat. Sebab, persaingan yang tidak sehat dalam jual beli dapat menimbulkan rasa iri, sakit hati, hingga hilangnya kepercayaan antarsesama.
Dalam konteks modern, praktik semacam ini dapat ditemukan dalam transaksi properti, kendaraan, hingga perdagangan daring. Tidak jarang seseorang yang sudah lebih dulu melakukan negosiasi harus kehilangan kesempatan membeli barang karena ada pihak lain yang sengaja masuk di tengah proses penawaran.
Kondisi semacam itu juga dapat memicu ketidakjelasan dalam transaksi, terutama bila penjual tidak memberikan kepastian waktu kepada calon pembeli pertama. Karena itu, Islam mendorong adanya keterbukaan, kejelasan akad, dan tenggat waktu yang disepakati agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Jika memang penjual ingin menawarkan barang kepada pihak lain, maka harus ada kejelasan bahwa negosiasi sebelumnya telah batal atau berakhir. Dengan demikian, semua pihak dapat bertransaksi secara adil tanpa merugikan satu sama lain.
Dengan menjaga etika tersebut, aktivitas ekonomi tidak hanya menghasilkan keuntungan materi, tetapi juga menghadirkan rasa aman, saling percaya, dan keberkahan dalam bermuamalah. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments