Coronavirus: Pengadilan Prancis Bilang Rumah Ibadah Harus Dibuka
darussalam.id, Perancis – Pengadilan Administrasi Prancis memutuskan bahwa pemerintah harus mencabut larangan menyeluruh terhadap pertemuan-pertemuan yang dilakukan di rumah ibadah dalam waktu 8 hari.
Larangan diberlakukan sebagai upaya meredam penyebaran coronavirus penyebab Covid-19 yang sedang mewabah di seluruh dunia.
Conseil d’Etat menyatakan bahwa kebijakan itu tidak proporsional dalam sifatnya dan justru menimbulkan kerusakan serius dan “manifestly ilegal” atau nyata-nyata bertentangan dengan hukum.
Lebih dari 28.000 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Prancis.
Saat ini, semua pertemuan di rumah atau tempat peribadatan dilarang kecuali untuk pemakaman, yang itu pun dibatasi maksimal 20 orang.
Akan tetapi menurut hakim, karena pertemuan-pertemuan privat sampai 10 orang sekarang sudah diperbolehkan, larangan terhadap rumah ibadah itu “tidak proporsional dengan tujuan menjaga kesehatan publik.”
Bruno Retailleau, pimpinan kelompok sayap kanan Republikan di Senat Prancis mengatakan lewat Twitter bahwa keputusan itu “kabar baik bagi kebebasan beragama,” lansir BBC Selasa (19/5/2020).
Prancis sekarang ini sedang dalam proses melonggarkan aturan lockdown sambil berusaha memastikan negaranya tidak mengalami wabah Covid-19 gelombang kedua. Pemuka-pemuka agama sudah diberitahu agar tidak menggelar peribadatan sampai 2 Juni.
Pada bulan Februari Prancis memiliki klaster penyebaran Covid-19 yang berasal dari sebuah gereja Evangelis. Ribuan orang berkumpul di Mulhouse untuk mengikuti kegiatan gereja selama sepekan. Lebih dari 2.500 kasus di seluruh dunia disebut-sebut berkaitan dengan klaster itu. Demikian menurut laporan Reuters.
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments