Ditjen Pesantren: dari Rekognisi ke Aksi Nyata
Ada kebijakan yang selesai ketika ditetapkan. Ada pula kebijakan yang justru baru menemukan maknanya setelah ditetapkan. Bagi dunia pesantren, lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama termasuk yang kedua.
Pelantikan Dr. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. sebagai Direktur Jenderal Pesantren pada 15 September 2026 menandai babak baru dalam relasi negara dengan pesantren. Untuk pertama kalinya, urusan pesantren memiliki unit organisasi Tingkat Eselon I yang berdiri secara khusus dalam struktur Kementerian Agama.
Namun, bagi saya, pertanyaan terpenting bukan lagi mengapa Ditjen Pesantren dibentuk. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang berubah setelah Ditjen Pesantren hadir? Di sinilah ukuran keberhasilannya harus diletakkan.
Sebab, rekognisi kelembagaan hanyalah pintu masuk. Pesantren tidak membutuhkan sekadar struktur baru, tetapi kebijakan yang lebih dekat dengan persoalan nyata: guru dan ustaz yang membutuhkan peningkatan kompetensi, santri yang membutuhkan akses pendidikan berkualitas, pesantren kecil yang menghadapi keterbatasan sarana, operator yang berjuang dengan sistem digital, hingga dayah/pesantren di pelosok yang membutuhkan afirmasi agar tidak tertinggal. Dengan kata lain, Ditjen Pesantren harus bergerak dari rekognisi menuju aksi nyata.
Bukan Rumah Baru Cara Lama
Selama ini, pesantren/dayah (di Aceh) berada dalam pembinaan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Struktur tersebut tentu telah memberikan kontribusi penting bagi perkembangan pesantren. Tetapi dunia pesantren terus bergerak.
Pesantren hari ini tidak hanya berbicara tentang pendidikan agama Islam semata. Pesantren juga menjadi ruang pembentukan karakter, pusat dakwah, pengembangan ilmu, pemberdayaan masyarakat, bahkan tumbuh sebagai kekuatan ekonomi umat. Karena itu, perubahan kelembagaan harus diikuti perubahan cara pandang.
Jangan sampai kita memiliki “rumah” baru, tetapi cara melayaninya masih menggunakan pola lama. Ditjen Pesantren harus menjadi institusi yang memahami pesantren bukan semata sebagai objek program pemerintah, melainkan sebagai mitra strategis yang memiliki sejarah, tradisi, kemandirian, dan karakter yang khas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan landasan penting bagi rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren. Perubahan struktur organisasi Kementerian Agama melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2026, semakin memberikan ruang kelembagaan untuk menerjemahkan mandat tersebut ke dalam kebijakan yang lebih terarah.
Karena itu, tantangannya kini bukan lagi soal pengakuan. Tantangannya adalah bagaimana pengakuan itu bekerja.
Data Sebagai Jalan, Bukan Beban
Salah satu pekerjaan mendasar Ditjen Pesantren adalah membangun tata kelola berbasis data. Di Aceh misalnya, lebih dari 2.000 dayah telah terdata melalui Education Management Information System (EMIS). Ini merupakan modal penting. Namun, pendataan tidak boleh berhenti pada jumlah dan statistik.
Data harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: pesantren mana yang membutuhkan ruang belajar, mana yang membutuhkan penguatan tenaga pendidik, mana yang berada di wilayah sulit akses, mana yang memiliki potensi ekonomi, dan mana yang membutuhkan afirmasi lebih besar.
Karena itu, Satu Data Pesantren harus dibangun dengan prinsip akurat, sederhana, mudah diperbarui, dan inklusif. Jangan sampai transformasi digital justru menciptakan jarak baru antara pemerintah dan pesantren yang memiliki keterbatasan jaringan internet, perangkat, maupun sumber daya manusia.
Operator pesantren tidak boleh hanya diposisikan sebagai pengisi data. Mereka adalah bagian penting dari ekosistem tata kelola pesantren ke depan. Maka peningkatan kapasitas, literasi digital, kemudahan sistem, dan layanan pendampingan harus menjadi bagian dari kebijakan. Pada akhirnya, data harus berujung pada keputusan.
Jika data menunjukkan sebuah dayah berada dalam kondisi tertinggal, maka data itu harus menjadi pintu masuk afirmasi. Jika data menunjukkan potensi ekonomi sebuah pesantren, maka kebijakan harus mampu menghubungkannya dengan program pemberdayaan. Jika data menunjukkan kebutuhan beasiswa, maka intervensi harus hadir secara tepat sasaran.
Data yang baik bukan sekadar menghasilkan laporan. Data yang baik menghasilkan kebijakan yang lebih adil.
Tiga Agenda Penting
Dalam masa awal berdirinya Ditjen Pesantren, saya melihat setidaknya tiga agenda yang perlu mendapatkan perhatian serius. Pertama, menyederhanakan layanan. Pesantren tidak seharusnya menghabiskan energi untuk berhadapan dengan kerumitan birokrasi. Konsep one stop service perlu diwujudkan agar berbagai kebutuhan layanan dapat diakses secara sederhana, cepat, transparan, dan terukur.
EMIS juga perlu terus disempurnakan agar lebih ringan dan ramah pengguna. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak operator bekerja dengan perangkat sederhana dan telepon seluler. Kebijakan digital harus berangkat dari realitas tersebut, bukan dari asumsi bahwa seluruh pesantren memiliki infrastruktur teknologi yang sama.
Kedua, memperkuat kualitas SDM pesantren. Bangunan dapat diperbaiki. Teknologi dapat diperbarui. Sistem dapat dibuat lebih modern. Tetapi inti pesantren tetap SDM.
Kualitas Tengku, Kiai, Ustaz, Guru, dan Tenaga Kependidikan akan sangat menentukan masa depan pesantren. Karena itu, peningkatan kompetensi penguasaan turats, pedagogik, manajemen kelembagaan, literasi digital, hingga perhatian terhadap kesehatan dan perlindungan santri perlu ditempatkan sebagai agenda utama. Beasiswa dan program afirmasi juga perlu memberi ruang lebih besar bagi santri dan guru dari pesantren kecil serta wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ketiga,memperkuat kemandirian ekonomi pesantren. Pesantren memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, kerajinan, hingga produk halal merupakan contoh bidang yang dapat dikembangkan sesuai karakter masing-masing daerah.
Arah kebijakan perlu perlahan bergeser dari sekadar bantuan menuju penguatan kapasitas. Bantuan memang penting, tetapi kemandirian jauh lebih penting. Pesantren perlu didampingi agar mampu membangun usaha yang sehat, profesional, berkelanjutan, dan memberi manfaat bagi santri serta masyarakat sekitar.
Perkembangan program kemandirian pesantren menunjukkan bahwa arah ini bukan gagasan yang utopis. Kementerian Agama bahkan menyebut ribuan pesantren telah memperoleh bantuan inkubasi pada periode 2021–2025 dan sebagian berkembang menjadi Badan Usaha Milik Pesantren (BUMPES). Yang dibutuhkan sekarang adalah memperluas praktik baik tersebut dengan pendampingan yang konsisten.
Bukan Menyeragamkan
Ada satu hal lain yang menurut saya tidak kalah penting: Ditjen Pesantren harus mampu membangun kebijakan nasional tanpa mematikan keragaman pesantren.
Pesantren di Jawa memiliki sejarah dan karakter tertentu. Dayah di Aceh memiliki tradisi dan kekhasan sendiri. Begitu pula pesantren di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan daerah lainnya.
Di Aceh, istilah yang lebih akrab adalah dayah. Ia bukan sekadar istilah administratif, tetapi bagian dari identitas dan sejarah pendidikan Islam masyarakat Aceh.
Karena itu, kebijakan nasional harus memberi ruang bagi kekhasan lokal. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah, misalnya, menunjukkan bahwa pengelolaan pendidikan dayah di Aceh memiliki konteks regulasi dan karakter tersendiri.
Kebijakan pusat harus hadir untuk menguatkan, bukan menyeragamkan. Negara perlu membuat standar yang menjamin mutu dan perlindungan, tetapi tetap memberikan ruang bagi pesantren untuk mempertahankan tradisi keilmuan dan kearifan lokalnya. Di sinilah kepemimpinan Ditjen Pesantren diuji: mampu mempertemukan kebijakan top-down dengan aspirasi bottom-up.
Kepemimpinan Dr. H. Basnang Said sebagai Dirjen Pesantren pertama tentu membawa tanggung jawab besar. Yang dibutuhkan bukan hanya kemampuan membangun struktur birokrasi, tetapi juga kemampuan mendengar suara pesantren dari dekat. Apalagi Kementerian Agama kini tengah mendorong penyusunan peta jalan pengembangan pesantren dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
Dari Gedung Kementerian ke Bilik Santri
Pada akhirnya, keberhasilan Ditjen Pesantren tidak akan diukur dari seberapa lengkap struktur organisasinya. Ia akan diukur dari seberapa jauh kebijakan pusat terasa di daerah.
Apakah dayah yang kesulitan akses mendapatkan perhatian? Apakah layanan digital menjadi lebih mudah? Apakah guru pesantren memperoleh ruang peningkatan kompetensi?
Apakah santri dari keluarga kurang mampu mendapatkan kesempatan yang lebih luas? Apakah pesantren kecil memiliki peluang yang sama untuk berkembang?
Dan ketika sebuah dayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh akhir tahun 2025 lalu, apakah negara mampu hadir membantu pemulihan dan membangun ketangguhan mereka?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang semestinya menjadi ukuran keberhasilan Ditjen Pesantren. Sebab negara tidak benar-benar hadir hanya karena sebuah direktorat telah dibentuk. Negara hadir ketika kebijakan mampu menjangkau mereka yang selama ini berada jauh dari pusat kekuasaan.
Bagi pesantren, terutama dayah di Aceh, lahirnya Ditjen Pesantren adalah kabar baik. Tetapi kabar baik itu harus segera berubah menjadi kerja nyata.
Sejarah kelembagaan telah dimulai pada 15 September 2026. Kini saatnya menulis bab berikutnya: sejarah pelayanan, pemberdayaan, dan keberpihakan kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh pesantren dan santri. Pada titik itulah rekognisi menemukan maknanya.
Bukan ketika negara sekadar mengakui pesantren, tetapi ketika pengakuan itu berubah menjadi kebijakan yang bekerja, layanan yang mudah diakses, dan perubahan yang benar-benar dirasakan sampai ke bilik-bilik santri.
Itulah perjalanan yang harus dimulai: dari rekognisi menuju aksi nyata.
Penulis: Dr. H. Muntasyir, MA (Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh). (UYR/Kemenag)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments