Fatwa Penggunaan Pengeras Suara Masjid
Bulan suci Ramadhan merupakan momen yang spesial untuk semakin meningkatkan berbagai ibadah, termasuk membaca Alquran. Tadarus dapat dilakukan di mana saja, semisal rumah masing-masing atau masjid, secara sendirian maupun bersama-sama.
Pada malam-malam Ramadhan, banyak masjid menyelenggarakan tadarus sesudah waktu isya dan tarawih berjamaah. Kadang kala, beberapa takmir membiarkan jamaah untuk memakai sistem mic atau pengeras suara yang mengarah ke luar masjid. Sementara, tidak sedikit warga di rumah masing-masing yang merasa sudah waktunya istirahat atau tidur.
Adab dan ketentuan penggunaan pengeras suara, termasuk yang bersumber dari masjid, dibahas dalam Tanya Jawab Agama (Jilid 2 dan Jilid 5). Buku itu berisi pembahasan pelbagai soal-soal keagamaan yang dijelaskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
Dalam buku itu dijelaskan bahwa amalan tadarus Alquran memang sangat dianjurkan, lebih-lebih dalam bulan suci Ramadhan. Namun, bila membaca Alquran dilakukan dengan sura keras dan bernada tinggi sehingga menyebabkan terganggunya konsentrasi atau kenyamanan orang lain untuk beribadah, maka itu tidak dapat dibenarkan.
Bukan hanya mengaji Alquran. Berdoa dengan nada tinggi, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain, pun dilarang.
Dalam kitab Al-Madkhal, diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melarang Ali bin Abi Thalib agar ia tidak mengeraskan bacaan dan doanya, sekiranya orang banyak sedang mengerjakan shalat. Sebab, kerasnya suara bacaan Alquran dan doa itu akan mengganggu shalat jamaah lainnya.
Adapun menurut Ibnul ‘Imad as-Syafi’i, membaca dengan keras dan mengganggu orang-orang yang sedang shalat di masjid itu dilarang. Bahkan, para sahabat Nabi membenci perbuatan mengeraskan suara pada waktu berzikir dan membaca Alquran, lebih-lebih di dalam masjid. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan sebagai berikut.
“Dari Abu Sa’id, ia berkata, Rasulullah SAW beriktikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Alquran) mereka. Kemudian, beliau membuka tirai sambil bersabda, ‘Ketahuilah, sesungguhnya kalian sedang berdialog dengan Rabb (Allah). Oleh karena itu, janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan (suara) terhadap sebagian yang lain dalam membaca (Alquran) atau dalam shalatnya.'”
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memandang, jamaah ataupun pengelola (takmir) masjid idealnya perlu menyerasikan antara kegiatan yang bersifat ‘ubudiyah dan aspek sosial-kemasyarakatan. Perlu harmoni antara kesalehan individual dan kesalehan sosial.
Maka jikalau ada aspirasi-aspirasi dari warga agar masjid mengecilkan suara mic luar, hal itu sebaiknya disikapi secara objektif serta mengutamakan pendekatan yang baik. Takmir masjid mesti terbuka untuk menerima masukan-masukan yang positif dari masyarakat sekitar, dengan merespons atau mencari solusi dan format yang ideal dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama.
Alhasil, suasana Ramadhan dapat tetap kondusif dan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin pun dapat dirasakan secara luas.
Jangan polusi suara
Dilansir dari laman Bahtsul Masaail website NU Online, tiap orang hendaknya tidak melakukan hal-hal yang dapat menyebabkan kebisingan atau polusi suara. Sebab, itu bisa menggangu aktivitas sebagian masyarakat.
Dalam konteks ini, jangan tadarus Alquran yang menggunakan sistem pengeras suara yang sampai terasa “bising” bagi warga sekitar. Jangankan itu. Membaca Alquran tanpa mic, bila sampai mengacaukan konsentrasi orang yang sedang shalat di sekitarnya, itu pun dilarang agama.
Hal ini tidak berarti “melarang” tadarus Alquran. Sorotannya bukan pada itu. Yang perlu dipertimbangkan adalah aspek sosial karena ibadah tidak sekadar mengenai habluminallah, melainkan juga habluminannas.
Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan dalam Bughyatul Mustarsyidin, “(Pemberitahuan) sekelompok orang membaca Alquran dengan lantang di masjid. Sebagian orang mengambil manfaat dari pengajian mereka. Namun, sebagian orang lainnya terganggu. Jika maslahatnya lebih banyak dari mafsadatnya, maka baca Alquran itu lebih utama (afdhal). Namun, jika sebaliknya yang terjadi, maka baca Alquran itu menjadi makruh. Selesai. Fatwa an-Nawawi.”
Sayyid Ba’alawi menambahkan, “Jika bacaan Alquran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Alquran dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya dengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya (jamaah lain), kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang shalat. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Alquran itu hukumnya mubah, bahkan dianjurkan, untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya.”
Pengurus masjid perlu mempertimbangkan sebagian masyarakat—terutama yang bertetangga dengan masjid. Barangkali, ada di antara mereka yang sedang sakit, perlu istirahat, atau lansia dan para pelajar yang membutuhkan ketenangan.
Tentu saja, anjuran untuk tidak menimbulkan polusi suara tidak hanya berlaku untuk pengeras suara masjid, melainkan juga unsur-unsur lain dalam masyarakat, termasuk instansi negara maupun swasta yang ingin menggunakan pengeras suara. Pada prinsipnya, boleh saja memakai alat itu, asalkan tahu waktu (durasi) serta tidak mengganggu orang lain. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments