Gelar Pra Ijtima Sanawi DPS IX, DSN MUI Sosialisasikan 4 Fatwa Terbaru
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar Workhsop Pra Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) IX.
Kegiatan ini digelar di The Bellezza Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 11-13 September 2024. Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI Prof Hasanudin mengatakan ada empat fatwa terbaru DSN MUI yang akan disosialisasikan kepada para DPS dalam kegiatan ini.
Keempat fatwa tersebut adalah pertama, Fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal.
Kedua, Fatwa tentang Akad I’arah. Ketiga, Fatwa tentang Jual Beli Al-Mal Al-Mustasyarak dan Al-Mal Al-Musya’. Keempat, Fatwa tentang Ijarah Al-Mal Al-Mustarak dan Al-Mal Al-Musya’.
Prof Hasan menambahkan, sosialisasi tersebut untuk menambah bekal kepada para DPS dalam menjalankan tugasnya.
“Selain keempat fatwa sebagai bekal, pertemuan ini untuk membahas masalah-masalah yang terjadi di perbankan maupun pembiayaan. Kami menyampaikan, membahas permasalahan di DSN untuk dibahas bersama,” kata Prof Hasan.
Prof Hasan menuturkan, permasalahan tersebut yang disampaikan bakal ditindaklanjuti oleh DSN MUI dengan menetapkan fatwa. Selain itu, ia mengungkapkan, kegiatan ini sebagai sarana silaturahim kepada antar-DPS. Menurutnya, silaturahim sangat penting untuk membangun hubungan yang lebih erat.
“Kegiatan hari ini Insya Allah sampai sore diikuti oleh DPS dari perbankan baik Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sekitar 95 peserta,” sambungnya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Badan Pengurus DSN yang juga Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Dewan Pimpinan MUI, antara lain Wasekjen MUI H Rofiqul Umam Ahmad, dan Ketua KPRK MUI Dr Siti Ma’rifah. (UYR//MUI)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments