Gunakan Obat Tetes Mata, Puasa Batal? Ini Jawabannya
Sebagian Muslim mungkin ada yang bertanya-tanya tentang obat tetes mata. Apakah penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa Ramadhan? Perkara ini sesungguhnya telah dijelaskan oleh sejumlah ulama, termasuk yang berhimpun dalam Komite Fatwa Dar Al Ifta di Mesir.
Dalam pernyataannya, Komite Fatwa Dar Al Ifta menjelaskan bahwa para fuqaha (ahli fikih) sepakat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa jika obat tersebut tidak mencapai rongga tenggorokan dan tidak pula menyebabkan efek di tenggorokan.
Namun kemudian, ada perbedaan pendapat jika obat tersebut meninggalkan efek di tenggorokan.
Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat, bila yang terjadi demikian, maka puasa tidaklah batal. Adapun Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa puasa, dengan demikian, menjadi batal.
Atas perbedaan pendapat yang terjadi, Komite Fatwa menjelaskan bahwa fatwa yang harus diambil dalam hal ini ialah tidak batalnya puasa. Ini sesuai dengan pendapat Mazhab Hanafi dan Syafii, serta untuk menghindari kesulitan orang yang melakukan shaum.
Allah SWT berfirman,
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.” (QS al-Baqarah ayat 185).
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَآ اِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهٗ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا ۚ رَبَّنَا وَلَا تُحَمِّلْنَا مَا لَا طَاقَةَ لَنَا بِهٖۚ وَاعْفُ عَنَّاۗ وَاغْفِرْ لَنَاۗ وَارْحَمْنَا ۗ اَنْتَ مَوْلٰىنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya. (Mereka berdoa), ‘Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebani kami dengan beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tidak sanggup kami memikulnya. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah pelindung kami, maka tolonglah kami menghadapi orang-orang kafir'” (QS al-Baqarah ayat 286).
Ada pula sebuah hadis terkait,
عن أنس بن مالك رضي الله عنه مرفوعاً: «يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا، وَبَشِّرُوا وَلاَ تُنَفِّرُوا».
Dari Anas bin Malik RA, dia meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Mudahkanlah, jangan mempersulit. Gembirakanlah, jangan membuat cemas.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hal membatalkan puasa
Berbagai mazhab fikih menilai terdapat sejumlah hal pembatal puasa. Perinciannya sebagai berikut.
1. Makan dan minum secara sengaja.
2. Berhubungan suami-istri (alwatha’) saat waktu puasa.
3. Menyuntikkan nutrisi ke dalam tubuh untuk menghilangkan rasa lapar dan/atau dahaga.
4. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
5. Keluarnya darah haid atau menstruasi bagi perempuan.
6. Keluarnya air mani karena bersentuhan kulit walau tanpa hubungan seksual.
7. Tetap makan, minum, atau berhubungan suami-istri dengan asumsi subjektif bahwa fajar belum terbit, padahal ada yang meyakinkannya kalau fajar sudah terbit; pun dia sendiri mampu membuktikannya dengan berusaha menyaksikan fajar sudah terbit,
8. Muntah yang disengaja.
9. Memasukkan ke dalam mulut sesuatu yang bisa memberikan kepuasan tersendiri, seperti bubuk tepung yang tebal, dan/atau asap rokok.
10. Gila pada saat menjalankan puasa.
11. Murtad, yakni keluar dari agama Islam. (UYR/Republika)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments