Hukum Menggendong Anak Ketika Shalat
Dalam beberapa kondisi, ketika melaksanakan shalat, seorang ayah atau ibu terpaksa menggendong anaknya karena khawatir mengganggu jamaah lain, takut anaknya menangis atau kondisi lainnya. Perihal ini telah disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka merujuk pada hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Dalil
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا ، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِمُسْلِمٍ : وَهُوَ يَؤُمُّ النَّاسَ فِي الْمَسْجِدِ
Dari Abu Qatadah, dia mengatakan, bahwa Rasulullah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah melaksanakan shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab. Jika sujud, beliau meletakkan anak itu, dan jika berdiri, beliau menggendongnya kembali.” Muttafaqun Alaih.
Dalam riwayat muslim dinyatakan, ketika beliau sedang mengimami orang-orang di masjid.
Kandungan Hadits
1. Menggendong anak saat melaksanakan shalat tidaklah membatalkan shalat, baik dalam shalat wajib maupun sunnah, sebagai imam, makmum atau pun shalat sendirian.
2. Apakah ada ukuran untuk gerakan yang membatalkan shalat? Sebagian ulama membatasi dengan tiga gerakan yang berturut-turut. Sebagian ulama menyebutkan, tidak ada pembatasan tiga gerakan berturut-turut yang membatalkan shalat.
3. Para ulama yang menyatakan tidak ada pembatasan jumlah gerakan yang membatalkan shalat, merinci gerakan dalam tiga poin sebagai berikut:
a. Gerakan yang diperintahkan, baik demi keabsahan shalat atau kesempurnaaan shalat, seperti gerakan memutar badan untuk menghadap kiblat atau menutup celah dalam shaf (barisan).
b. Gerakan yang dilarang, yaitu gerakan yang banyak, berturut-turut, tanpa kebutuhan. Gerakan ini membatalkan shalat atau minimal hukumnya makruh, seperti meraba-raba jam tangan saat shalat, memainkan kumis, jenggot, rambut atau baju, dan lain-lain.
c. Gerakan mubah (boleh) yaitu gerakan yang sedikit karena ada kebutuhan seperti menggendong bayi saat shalat, atau gerakan yang banyak karena kondisi darurat seperti dalam shalat khauf (shalat dalam kondisi takut seperti perang).
4. Boleh menggendong bayi saat shalat karena tubuh bayi atau manusia secara umum hukum asalnya adalah suci. Syaratnya adalah pakaian dan badan bayi benar-benar suci dari najis. Jika bayi buang air kecil atau besar, tidak boleh digendong dalam shalat.
5. Boleh membawa anak-anak ke dalam masjid.
6. Kemuliaan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada anak-anak dan sikap tawaduk beliau di hadapan anak-anak.
7. Hadits ini menunjukkan kemudahan dalam syariat Islam yang mulia.
(UYR)
Copyright 2023, All Rights Reserved
Leave Your Comments