Follow us:

Hukum Menjadi Mata-Mata Dalam Islam

Dalam konteks bernegara, kegiatan mata-mata adalah sebuah hal yang lumrah dilakukan. Terlebih lagi dalam dunia militer. Spionase penting untuk mengetahui atau memprediksi kekuatan lawan, terutama dalam situasi perang.

Dalam Islam, apakah kegiatan memata-matai diperbolehkan? Dalam khazanah Islam, spionase diistilahkan sebagai tajassus. Tujuannya menyelidiki berbagai keadaan musuh, mulai dari aspek taktik, kekuatan personel, hingga perbekalan. Semua informasi itu kemudian dilaporkan kepada pimpinan pasukan. Adapun mata-mata yang menyelidiki rahasia atau keadaan pihak lain disebut al-jasus.

Soal hukum tajassus, khususnya dalam konteks siasat peperangan, para ulama membaginya menjadi dua bagian. Pertama, hukum muslimin memata-matai keadaan musuh.

Para ulama sepakat ihwal kebolehan seorang pemimpin kaum mukminin untuk mengirimkan seseorang menyusup ke daerah musuh dan menyelidiki kekuatan lawan. Penyelidikan ini bertujuan mengetahui taktik musuh dan memenangkan peperangan. Dengan demikian, umat Islam atau negara tempat tinggal mereka tidak mendapatkan kehancuran.

Dasar dari kebolehan ini adalah Alquran surah al-Baqarah ayat ke-195. “Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri ….”

Jihad dapat dimaknai sebagai upaya menghadapi bahaya yang ditimbulkan oleh pihak yang tidak senang dengan agama Islam. Allah SWT berfirman, yang artinya, “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS al-Baqarah: 190).

Mata-mata menjadi salah satu elemen kekuatan dalam melawan kekuatan musuh. Umat Islam diperintahkan menyiapkan kekuatan semaksimal mungkin untuk menghadapi musuh yang memerangi mereka. Hal ini termaktub dalam surah al-Anfal ayat ke-60.

Sejarah mencatat, Nabi Muhammad SAW pun menugaskan sahabat beliau untuk melakukan perbuatan mata-mata saat situasi perang. Misalnya, ketika Perang Badar. Saat itu, Rasulullah SAW mengutus 12 orang yang dipimpin Abdullah bin Ubay Hadrad untuk menyelidiki kekuatan musuh.

Dari ekspedisi spionase tersebut, kubu muslimin berhasil mendulang informasi bahwa kekuatan musuh mencapai seribu orang, yang terdiri atas 300 orang pasukan berkuda dan 700 orang pasukan berunta.

Masih dalam konteks menjelang Perang Badar, Nabi SAW bersama beberapa sahabat menunggang kuda mengelilingi medan Lembah Badar. Sebab, itulah yang akan menjadi tempat pertempuran.

Kemudian, lewatlah seorang Arab Badui. Nabi SAW yang berpenampilan selayaknya orang biasa menanyakan kepada Badui tersebut keadaan pasukan Quraisy.

Lantas, bagaimana bila praktik spionase itu terhadap muslimin? Bagaimana jika orang Islam yang dimata-matai? Bahasan ini dibagi menjadi dua hal.

Pertama, orang Islam yang memata-matai kekuatan umat Islam untuk dilaporkan kepada musuh. Kedua, orang kafirlah yang memata-matai muslimin.

Hukum orang Islam yang memata-matai saudara seiman adalah haram. Ulama berbeda pendapat ihwal jenis hukuman untuk si pelaku. Sebagian menghukuminya dengan takzir, yakni jenis dan jumlahnya diserahkan kepada pengadilan.

Ini berdasar pada kisah Hathib bin Balta’ah yang mengirimkan pesan kepada kaum musyrikin Makkah lewat seorang kurir wanita. Kejadian ini terbongkar berkat informasi dari Rasulullah SAW.

Nabi SAW menolak usulan Umar bin Khattab yang ingin agar Hathib dihukum mati. Beliau lalu menyerahkan jenis hukuman kepada kaum muslimin.

Sementara itu, Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat lain. Menurutnya, seorang muslim yang memata-matai umat Islam untuk dilaporkan kepada pihak musuh bisa dijatuhi hukuman mati. Dalilnya pun pada hadis soal Hathib.

Menurut Ibnu Hajar, Hathib mendapat keistimewaan hukuman berupa takzir karena ia adalah ahlu Badar (pernah turut dalam Perang Badar), seperti yang disabdakan Rasulullah SAW. Sementara yang lain tidak mendapat keistimewaan tersebut.

Soal orang kafir yang memata-matai umat Islam pun hukumnya dibagi menjadi dua. Pertama untuk kafir harbi, yakni pihak kafir yang sedang memerangi umat Islam. Kedua, kafir dzimmi yang terikat perjanjian damai dengan muslimin.

Para ulama sepakat jika yang memata-matai umat Islam adalah seorang kafir harbi, maka ia bisa dijatuhi hukuman mati. Namun, jika yang memata-matai adalah seorang kafir dzimmi, para ulama terbelah pendapat ihwal ini.

Sebagian sepakat, meski terikat perjanjian dengan umat Islam, kafir dzimmi yang terbukti memata-matai umat Islam bisa dijatuhi hukum mati.

Adapun Imam Malik dan Abdurrahmah al-Auzai mengatakan, kafir dzimmi yang memata-matai tidak boleh dibunuh. Namun, status perjanjian dan hak dia untuk dilindungi menjadi batal. (UYR/Republika)

Share This:

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved