Follow us:

Hukuman Bagi Para Pemabuk Dalam Sejarah Islam

Islam mengharamkan segala bentuk khamar atau minuman keras. Bagaimanapun, sejarah mencatat, pengharaman itu terjadi secara bertahap. Di sampung itu, definisi “minuman yang memabukkan” itu dipertegas. Sehingga, sekalipun meminum seteguk, tetap terlarang. 

Lesley Stone dalam A Contextual Introduction to Islamic Food Restrictions menjelaskan, pelarangan sejumlah kategori makanan dan minuman adalah karena sajian itu membahayakan serta merusak fisik, mental, dan spiritual pengonsumsinya. Sementara, makanan atau minuman semestinya difungsikan sebagai sarana pencegahan penyakit dan bentuk kepatuhan spiritual.

“Penghentian kebiasaan meminum alkohol secara tegas dilakukan selama tiga tahun sejak Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam berada di Madinah pada 622 atau 623 M,” ungkap peneliti penyalahgunaan alkohol pada University of Arizona, Siraj Islam Mufti, dalam artikelnya “Alcoholism and Islam”.

Proses yang bertahap itu sebenarnya lebih panjang, yakni sebelum hijrah ke Madinah terjadi. Sebab, proses demikian sudah bermula secara gradual sejak awal masa kenabian Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam di Makkah.

Kemudian, saat instruksi haram meminum minuman keras turun, Muslimin Madinah segera membuang semua khamar yang masih mereka simpan. Proses yang perlahan ini, menurut Siraj, salah satunya adalah untuk menekan potensi kebencian atas ajaran Islam yang melarang makanan dan minuman haram.

Minuman keras menjadi bagian kultur yang mengakar kuat di masyarakat Arab jahiliyah. Bahkan, puji-pujian terhadap khamar masuk dalam bait-bait syair. Minuman ini diperoleh dengan memfermentasikan anggur, kurma, dan aneka biji-bijian.

Saat dakwah Islam semakin luas, pertukaran budaya, termasuk bahan dan cara mengolah makanan, terjadi. Dalam buku Food Culture and Health in Pre-Modern Muslim Societies yang diedit David Waines, terungkap bahwa ekspansi wilayah membuat Muslim mengadopsi bahan makanan dan produksinya dari wilayah baru itu. Namun, standar yang diatur Islam mengenai makanan tetap dipertahankan.

Ibnu Tamiyyah mengungkapkan, Rasulullah tidak hanya melarang meminum minuman keras, tapi juga segala kegiatan yang berkaitan dengan itu, mulai dari menjual buah untuk dijadikan minuman keras, menerima atau memberikannya sebagai hadiah, menjual serta mendistribusikannya.

Rasulullah juga tidak segan menolak undangan jamuan makan dari siapa saja yang di dalamnya menyajikan minuman keras. Pelarangan ini berlaku untuk internal komunitas muslim dan komunitas muslim dengan komunitas non-muslim.

Pemberlakuan sanksi

Paulina Lewicka dalam bukunya Food and Foodways of Medieval Cairenes: Aspects of Life in an Islamic Metropolis of the Eastern Mediterranean menulis, pemberlakuan sanksi, baik moral maupun fisik, juga diterapkan. Teguran Rasulullah, penghancuran penyimpanan minuman keras, dan penahanan oleh petugas keamanan masa khalifah merupakan sanksi yang diberikan kepada mereka yang minum minuman keras.

Empat khalifah setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam wafat pada 633 M juga terus melakukan upaya untuk memastikan umat Islam mengonsumsi makanan yang baik dan halal.

Ali ibn Raashid ad-Dubayyaan dalam artikelnya, “Alcoholic Beverages: Legal Punishment and Detrimental Effects”, mengungkapkan, hukuman orang yang mengonsumsi minuman keras diberlakukan selama 28 tahun masa kekhalifahan empat sahabat Rasulullah.

Abu Bakar memberlakukan hukuman cambuk 40 kali untuk mereka yang kedapatan mabuk. Khalifah kedua, Umar bin Khattab, menyatakan minuman keras dan segala sesuatu yang mengacaukan kesadaran akal adalah terlarang. Ekspansi wilayah daulah Islam yang progresif sempat menimbulkan kekhawatiran. Khalifah Umar sempat risau jika pasukan muslim akan terpengaruh untuk mencoba-coba minuman keras yang dihasilkan dari wilayah-wilayah taklukan.

Karena itu, Umar bin Khattab sempat menggelar musyawarah dengan sejumlah sahabat Rasulullah untuk mengatasi ini. Selain tanggung jawab dosa yang tertera dalam Alquran, Umar bin Khattab juga memberlakukan hukuman cambuk 80 kali. Hukuman cambuk dan penolakan kesaksian mereka yang mabuk terus berlaku hingga zaman kepemimpinan Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.

Ibnu Qayyim mengungkapkan tambahan hukuman cambuk sebanyak 20 kali bisa dilakukan jika orang yang mabuk melakukannya pada Ramadhan. Ali bin Abi Thalib melakukannya kepada an-Najasyi. Sementara, Abu Bakar Siddiq menghukum 50 cambukan, 40 hukuman utama, dan 10 cambukan tambahan karena mabuk saat Ramadhan.

Umar bin Khattab juga pernah mengusir Rabi’ah ibn Umayyah ibn Khalaf ke luar Madinah saat perjalanan menuju Khaybar. Hal serupa juga dilakukan Umar bin Khattab saat mendapati seorang yang mabuk pada Ramadhan. Namun, hukuman ini tidak berlaku umum, Umar bin Khattab menerapkannya dengan pertimbangan tertentu pada setiap pelaku.

Hukuman digunduli pernah juga dilakukan saat ‘Amr bin ‘Aas menjadi gubernur Mesir pada masa pemerintahan Umar bin Khattab. ‘Amr bin ‘Aas memerintahkan penggundulan atas Abdul-Rahman bin ‘Umar. Ibnu ‘Abbas menyayangkan tindakan itu karena menggunduli kepala adalah bagian dari ibadah haji, tapi malah diubah menjadi hukuman. Berbagai bentuk hukuman lain, seperti pencabutan hak, juga pernah dilakukan.

Hukum bagi mereka yang mabuk bervariasi sesuai ijtihad pemimpin dan ulama pada zaman itu. Ibnu Taimiyah sendiri menuliskan poin dan kriteria dari penetapan variasi hukum tersebut, seperti pelanggaran hukum, kondisi pelaku, dan dampak yang ditimbulkan, menjadi pertimbangan hukuman yang dijatuhkan. (UYR/Republika)

Share This:
Tags: ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved