Follow us:

Hukumnya Seperti Khamar, Komisi Fatwa MUI Minta Aparat Tertibkan Peredaran Jamu Mengandung Alkohol

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi unggahan yang viral di media sosial tentang pembagian gelas berisi Jamu Seduhan dari Orang Tua di beberapa posko mudik. Perusahaan Orang Tua selama ini memang terkenal spesialisasi dengan jamu yang mengandung alkohol. Produk yang terkenal adalah Anggur Kolesom dan Beras Kencur. 

Pembagian minuman dalam gelas iini diungkap oleh konten kreator digital yang dikenal sebagai Bang Anca dalam sebuah video yang diunggah pada Rabu (26 Maret 2025). 

Jika dilihat dari tampilan di video, jamu seduhan itu memang berwarna seperti teh berwarna coklat bening. Namun jika melihat postingan di laman Facebook Orang Tua pada 2017, terungkap bahwa bahan untuk membuat Jamu Seduhan ini terdiri dari satu bungkus jamu, telur bebek/ayam kampung, satu sloki anggur kolesom merk Orang Tua, satu sloki beras kencur merk Orang Tua, serta satu sendok madu. 

Menanggapi itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menyampaikan, anggur kolesom maupun beras kencur cap orang tua mengandung alkohol 14 persen lebih sehingga sudah termasuk kategori khamar yang diharamkan oleh agama. 

“Perlu dicatat bahwa beras kencur cap Orang Tua itu mengandung alkohol 14 persen lebih, dan ini sudah termasuk katagori khamar, dan khamar itu diharamkan secara agama,” ujarnya pada Kamis (27 Maret 2025).

Dia juga menambahkan, bahwa MUI memiliki standar yang jelas terkait kandungan alkohol non khamr dalam produk minuman.

“MUI di dalam standar fatwanya, dalam produk minuman yang halal, jika mengandung kandungan alkohol non-khamar, maka batas maksimal prodak minuman yang mengandung kandungan alkoholnya itu adalah di bawah 0,5 persen, jika kandungan alkoholnya 0,5 persen ke atas, maka itu sudah kategori khamar, dan khamar itu haram dikonsumsi,” jelasnya.

Atas kejadian ini, MUI mengimbau kepada umat Islam yang menjalankan perjalanan mudik ke kampungnya masing-masing untuk berhati-hati di dalam mengkonsumsi makanan dan minuman. MUI mengingatkan umat Islam untuk memilih makanan dan minuman yang sudah berlabel halal.

“Kepada aparat yang berwajib untuk menertibkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengedarkan minuman yang beralkohol, minuman yang tidak halal, dijual di sembarang tempat apalagi di keramaian (seperti) rest area, itu bisa menjerumuskan orang kepada mengonsumsi khamar,” tegasnya.

Apalagi, kata dia, minuman tersebut dilabeli dengan brand jamu. Menurutnya, hal ini menyesatkan dan bisa menjerumuskan orang untuk mengonsumsi yang haram dan perlu ditindak tegas. (UYR/MUI)

Share This:
Tags: , ,

Leave Your Comments

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright 2023, All Rights Reserved